anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 - pertanggungjawaban pelaksanaan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/No.71
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.1 Tahun 2024; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang no.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024
dan pengelolaan lingkungan hidup - rencana perlindungan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/No.70, TLD No.34
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Salah satu prinsip penyelenggaraan perekonomian
nasional menurut Pasal 33 ayat (4) Undang Undang Dasar
1945 adalah prinsip berwawasan lingkungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan
inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion,
dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
menyebutkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Daerah Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.45 Tahun 2017; PP No.28 Tahun 2018; Permen LHK No.27 Tahun 2021; Perda Kota Tanjungpinang No.3 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Sasaran, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedudukan, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024
berusaha dan nonperizinan - penyelenggaraan perizinan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.69, TLD No.33
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan
kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu
didukung penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah harus dilaksanakan secara
terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di
daerah, diperlukan suatu pengaturan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.89 Tahun 2021; Permendagri No.138 Tahun 2017; Permen BKPM No.9 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 3) Tambahan Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024
perseroan terbatas tanjungpinang makmur bersama - perusahaan perseroan daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/No.68, TLD No.32
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah yang mengatur terkait penulisan nama
perusahaan perseroan daerah, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.37 Tahun 2018; Permendagri No.118 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bidang Usaha, Jangka Waktu, Anggaran Dasar, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perseroan Terbatas
Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
43 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kota Tanjungpinang No. 04 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 4)
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010
Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.67, TLD No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
pelayanan publik bagi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pajak daerah dan retribusi daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di
Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan terhadap pajak daerah dan
retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah
yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenaker No.8 Tahun 2021; Permenaker No.20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No.15 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010
Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun
2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 39);
c. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2017 Nomor 28);
d. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 14)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 18);
e. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 29);
f. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 4).
g. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023
Nomor 63).
182 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2024
PERWALI Kota Tanjungpinang No. 25 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
PERWALI Kota Tanjungpinang No. 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Untuk menyamakan bentuk,
mengefisiensikan, menertibkan, dan
mengefektifkan administrasi penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, harus dilakukan penyesuaian
dan penyeragaman tata naskah dinas yang
merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 31
Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata
Naskah Dinas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.38 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenpanrb No.26 Tahun 2020; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Permendagri No.1 Tahun 2023
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Naskah Dinas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor
120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
109 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024
Badan Layanan UmumPengadaan Barang / JasaStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai Penyelenggara Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan dikecualikan dari
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, menyebutkan ketentuan lebih lanjut
mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.29 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perka LKPP No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai Penyelenggara Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta untuk
tertib dan keseragaman pelayanan administrasi kependudukan
dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat maka perlu
diatur terkait tata cara penyelenggaraan administrasi
kependudukan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No.40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.112 Tahun 2013; Perpres No.96 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.2 Tahun 2016; Permendagri No.7 Tahun 2019; Permendagri No.95 Tahun 2019; Permendagri No.102 Tahun 2019; Permendagri No.108 Tahun 2019; Permendagri No.109 Tahun 2019; Permendagri No.72 Tahun 2022; Permendagri No.74 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.4 Tahun 2015; Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.6 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No.41 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, kewenangan tugas, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
44 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Rukun Warga dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, meningkatkan
kemampuan dan Rukun Warga dan Rukun Tetangga serta
keseragaman di tingkat Kelurahan untuk pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perlu
adanya peraturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat dan Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga
Kemasyarakatan menyebutkan beberapa jenis lembaga
kemasyarakatan diantaranya adalah Rukun Warga dan
Rukun Tetangga yang perlu diatur lebih lanjut terkait
penyelenggaraan Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Berdasarkan poertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Rukun
Warga dan Rukun Tetangga.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Tanjungpinang No.10 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyelenggaraan Rukun
Warga dan Rukun Tetangga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Fungsi, Pemekaran, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
60 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam Kerja
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 127)
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam
Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 207)
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018
tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 308)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang handal, profesional dan produktif dalam
mematuhi disiplin kerja dan kewajiban menaati ketentuan
jam kerja, perlu melaksanakan Penegakan Disiplin dan Jam
Kerja Pegawai Berbasis Elektronik. Guna menjamin penegakan disiplin kerja dan
ketaatan jam kerja, perlu dilakukan presensi kehadiran
pegawai berbasis elektronik dengan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi agar tersedia data kehadiran
pegawai secara realtime. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja
Pegawai Berbasis Elektronik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.94 Tahun 2021; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.21 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan BKN No.3 Tahun 2020; Peraturan BKN No.6 Tahun 2022
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja
Pegawai Berbasis Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil, Tingkat dan Jenis Hukuman PNS, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini, mulai berlaku:
1. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam Kerja
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 127);
2. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam
Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 207); dan
3. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018
tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 308),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat