PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN YANG BERSUMBER DARI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU KABUPATENENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Yang Bersumber dari Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan tenaga dokter
spesialis anastesi serta pembagian jasa pelayanan sesuai
beban kerja dan resiko kerja di Rumah Sakit Umum
Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
25 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pemanfaatan Retribusi
Pelayanan Kesehatan yang bersumber dari Peserta Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Rumah
Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten
Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
NOMOR 32. TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 31 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah
satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam
rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggungjawab diperlukan adanya pengawasan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP} Kabupaten
Enrekang yang berkualitas dan profesional;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan
oleh APIP yang berkualitas dan professional diperlukan
suatu budaya etis dalam profesi APIP;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
BAB VI
SANKS! ATAS PELANGGARAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
NOMOR 31 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 30 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Peizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sebahagian kewenangan penerbitan izin dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Bupati Enrekang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang dipandang sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 221);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanaan
Terpadu Satu Pintu;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 18);
8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik.
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 21).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
3. PENANOATANGANAN
4. PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN DAN NON IZIN
5. KOORDINASI DAN PELAPORAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Enrekang Nomor 14 Tahun 2014
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 29 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah maka terdapat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015
tantang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
perlu dilakukan perubahan karena tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015
tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
l.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
NOMOR 29 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 27 Tahun 2017
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan
Dae rah Ka bu paten Enrekang Nomor 9 Tahun 2017,
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,
perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Penapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
NOMOR 27 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kopersi Unggul dan Koperasi Inti
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pembinaan dan
Pengembangan Koperasi sebagai Badan Usaha yang
sehat, kuat, mandiri dan memiliki daya saing global, maka
pemberdayaan Koperasi harus diarahkan pada
pengembangan Koperasi Unggul dan Koperasi Inti, yang
berbasis keanggotaan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan Koperasi Unggul dan Koperasi Inti perlu
peningkatan peran dan koordinasi antara Pemerintah
Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
dan pemangku kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Koperasi Unggul dan Koperasi Inti;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1992 No. 116, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Mengingat
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
NOMOR 26 TAHUN 2017
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembudayaan Guru Gemar Membaca
ABSTRAK:
a. bahwa membaca memilik:i nilai positif bagi
perkembangan kecerdasan dan dengan kecerdasan
akan terbentuk kemampuan untuk menumbuh
kembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa budaya gernar rnembaca harus ditumbuhkan
dalam rnasyarakat agar sumber daya rnanusia di
Kabupaten Enrekang akan terus meningkat seiring
dengan perkembangan jarnan;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Pera tu ran Bupati ten tang
Mengingat
Pernbudayaan Guru Gernar Mernbaca;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
NOMOR 25 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 24 Tahun 2017
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa Tarif retribusi tempat rekreasi dan oiah raga
khusus Objek Wisata Permandian Alam Lewaja yang
berkedudukan di Kelurahan Lewaja Kecamatan Enrekang
Kabupaten Enrekang yang telah ditetapkan dalam Pasal 19
angka 1 huruf a Peraturan daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 10 Tahu 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak
sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, peninjauan Tarif Retribusi diatur
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi
Dan Olah Raga Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah daerah TK II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2
· Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rupublik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Rupublik Indonesia Nomor 5049);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB Ill
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
NOMOR 24 TAHUN 2017
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 23 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
Mengingat:
pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta
wewenang di pemerintah Kabupaten Enrekang, maka
diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki
kepada Komisi Pemberantasan korupsi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas Aparatur
Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Enrekang, perlu
disusun peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaran
Negara di Pemerintah Kabupaten Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nefotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
NOMOR 23 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 22 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN RABIES DALAM KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Dalam Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat
berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui
gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik itu hewan
liar maupun hewan yang dipelihara masyarakat;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari resiko
terjangkitnya penyakit rabies di Kabupaten Enrekang
maka perlu melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan rabies;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati Enrekang ten tang Pencegahan dan
Penanggulangan Rabies Dalarn Kabupaten Enrekang;
l. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
NOMOR 22 TAHUN 2017
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat