STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK. 02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 31);
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. STANDAR BIAYA UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 42 Tahun 2017
STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Umum Pemerintah
Kabupaten Enrekang tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya
Um urn Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
...............
Daer ah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB V
KETENTUN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 43 TAHUN 2017
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
BUPATI ENREKANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI ENREKANG
NOMOR
TENTANG
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
BUPATI ENREKANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI ENREKANG
NOMOR
TENTANG
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
- 2 -
diatur ketentuan mengenai retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Enrekang
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Kabupaten Enrekang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lebaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887)
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung;
- 3 -
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2011 Nomor 14);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA BANGUNAN GEDUNG
BAB III
KETENTUAN PENYELENGGARAAN IMB
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 41 TAHUN 2017
181
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 40 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN INSTENSIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur
Instansi pelaksana dan yang membantu Pemungutan
Pajak daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
memberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, sesuai yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak
daerah dan Retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 40 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 39 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CATA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Di Kabupaten Enrekang belum sesuai dengan
ketentuan pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di
Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
NOMOR .39 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 38 Tahun 2017
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN INDUSTRI MAIWA (KIWA)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Industri Maiwa (KIWA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya suatu karakter, citra
kawasan, tematis serta kualitas bangunan gedung dan
lingkungan yang berkelanjutan perlu adanya
pengaturan, pengendalian dan pemanfaatan ruang
suatu kawasan; .
b. bahwa rencana tata bangunan dan lingkungan
Kawasan Industri Maiwa disusun sebagai acuan dalam
mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak
huni, berjati diri, produktif dan berkelanjutan serta
sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan
izin mendirikan bangunan dalam kawasan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Mengingat:
dimaksud huruf a dan huruf b serta untuk memberikan
jaminan kepastian hukum perencanaan tata bangunan
dan lingkungan maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Enrekang tentang Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Industri Maiwa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Enrekang Tahun 2011 - 2031 (Lembaran
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 38 TAHUN 2017
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 36 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGAWKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(2) Peratu.ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pengalokasian
ADD paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah di kurangi Dana Alokasi
khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang belum
sesuai dengan ketentuan pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257 /PMK.07 /2015 tentang Perubahan Dan/ Atau
Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah
. Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR: 36 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 35 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2017 telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
dan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017;
b. bahwa dalam Tahun Anggaran berkenaan terdapat
kewajiban kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan
pada Tahun Anggaran sebelumnya sehingga perlu segera
ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan Tahun 2017;
c. bahwa sambil menunggu APBD Perubahan Kabupaten
Enrekang T'ah un Anggaran 2017, perlu melakukan
Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2017 sebagai dasar pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
1. U n dang - Und ang Nom o r 29 T a hun 1 9 59 te ntang
P e m b e n t ukan Dae rah T ing ka t II d i Su law e s i
(Le mb aran
Ne g ara R e publ ik Ind one s i a Tah u n 1 959 N o mor 74 ,
T am b ahan L e m b ar an N e g a r a R e pu b l ik Ind one si a N o m or
1 8 2 2) ;
1 Ta hu n 2004
2. U ndang - Und ang N o m o r 17 T ahun 200 3 t e nt ang K euang an
Ne g ar a (L e m b aran Ne g ar a R e pu b li k I nd o ne s i a T ah u n 2003
No m o r 47, T a m b ahan L e m b aran Ne g ara Re p u b li k
I ndon e s i a No m o r 428 6) ;
3. U ndang -Undang Nom or
te nta ng
P e rb e ndaharaan Ne g ara
(L e m b aran Ne g ar a R e pub li k
I n d on e s i a Tahun 200 4 No m o r 5 , Ta mb ahan Le mb ar an
N e g ara R e pu b l ik I nd o ne s ia No m o r 4355 ) ;
4. U nd ang -Und ang Nom or 1 5 Tah u n 200 4 tent ang
Pe m e riks aan Pe ng el o laan d an T an g gu ng J awab Ke uan g an
Ne g ara (Le m b aran Ne g ara R e pu b li k Ind one si a T ahu n 200 4
No m o r 66, T amb ahan Le m b aran Ne g ara Re p ub li k
I n d o ne si a N om o r 44 00 );
5. U nd ang - Und ang No m or 25 T ahun 2004 t e n tang Si s t e m
Pe re nc an aan Pe m b angu nan Nasional (L e mb ar an Ne g ara
R e pu b l i k I nd on e s ia T ahu n 200 4 No m or 104 , T amb ahan
Le m b ar an N e g ara R e p ub li k I n d o ne si a N om or 442 1 );
6 . Und ang -U ndang No m or 33 Tahu n 200 4 t entang
P e rimb an g an Ke uang an a nta ra P e m e ri nt ah Pu sat d an
Pe m e ri nt ahan D ae ra h
( L e m bara n Ne g ar a Re p ub l i k
I nd on e s i a T ahu n 20 0 4 No m or 126, T amb ahan L e m b aran
Ne g ara R e p u b li k I ndone si a No m o r 443 8) ;
7. Undang -Und ang N o m or 28 T ahun 200 9 tent ang P aja k
D ae rah d an R e tr i b us i Dae rah (L e m b ar an Ne g ar a R epub li k
I n d on e s i a Tahu n 200 9 N o m or 13 0 , Tamb ahan Le mb aran
Ne g ar a R e pub li k Indone si a No m o r 504 9 ) ;
8. U nd an g -U ndang Nom or 12 T ahun 2 011 t ent ang
P e m b e ntukan P e r atur an Pe ru nd ang -U ndang an (Lemb aran
N e g ara R e pu b lik I n d o ne s ia T ahun 2011 No mo r 82 ,
T amb ahan Le m b aran Ne g ar a R I No mo r 52 34 ) ;
9. U nd ang -U ndang N o m or 6 Tah un 2014 T ent ang D e sa
(L e m b ar an Ne g ar a R e pu blik In done s i a T ahun 2014 N o m o r
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
NOMOR "35" TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat Kabupaten Enrekang, perlu dilakukan pendaftaran tanah;
b. bahwa dalam rangka pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pengaturan besaran dana yang dikeluarkan dalam rangka pendaftaran tanah masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Tanah Sistematis;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179);
6. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017,
590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
3. PELAKSANAAN PENDAFfARAN TANAH SISTEMATIS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 tahun 2015
tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017
ten tang
Enrekang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan,
Mengingat
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian, dan Masa
Jabatan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Seleksi Tambahan Baka! Calon Kepala
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB lII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR:33 TAHUN 2017
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat