PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 167 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
Republik Indonesia Tahun
(Lembaran Negara
2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 22) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor
11 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 61);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATAKERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALlHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Enrekang Nomor (167) Tahun 2021 tentang (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
(Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 167), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 64 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TOGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, berita daerah kabupaten enrekang tahun 2023 nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TOGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Enrekang Nomor 165 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999
ten tang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5588). bagairnana t lah diubah beb rapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757)6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016
t ntang Pemb ntukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 22) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 61);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATAKERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Enrekang Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta TataTata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2021 Nomor 165), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 62 Tahun 2023
PENINGKATAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI DUKUNGAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI DUKUNGAN
PROGRAM MERDEKA BELAJAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan
Merdeka Belajar yang berorientasi pada penguatan
kompetensi dan pengembangan karakter melalui
terselenggaranya pendidikan bermutu, berkeadilan,
berkarakter dan berbudaya, perlu peningkatan dan
penjaminan mutu pendidikan melalui dukungan program
Merdeka Belajar;
b. bahwa arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a selaras dengan Visi Kabupaten Enrekang
“ENREKANG MAJU, AMAN, SEJAHTERA (EMAS) YANG
BERKELANJUTAN DAN RELIGIUS” dan Misi ke 1 dan 2
“Meningkatkan kualitas dan ketersediaan infrastruktur
pelayanan publik, meningkatkan kualitas SDM yang
berdaya saing, penguasaan teknologi, bermoral dan
berimtaq”;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan melalui dukungan program Merdeka
Belajar perlu disusun Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf dan huruf c perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Peningkatan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka
Belajar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
NegaRa Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tengng Cipta Kerja menjadi Undang-
Undanag (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6762);
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/Pb/2014, Nomor 73
Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun
Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 161);
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Asesmen
Nasional;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru
Penggerak;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Pendidikan;
15. Peraturan Sekretaris Jenderal Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 162/M/Tahun
2021 Tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : PELAKSANAAN DUKUNGAN
BAB IV : PENDAMPINGAN TUGAS
BAB V : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI : CAPAIAN KEBERHASILAN DUKUNGAN
BAB VII : ALOKASI ANGGARAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 58 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO MOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN INTERNAL UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO MOR 130 TAHUN 2019
TENTANG PERATURAN INTERNAL UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan visi dan misi
pada Renstra Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
Massenrempulu dianggap perlu menetapkan
kembali peraturan internal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
Massenrempulu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
119); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5063)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856)); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 755/MENKES/PER/IV /2011
tentang
Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit;
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 196 tahun
2021 tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana
Teknis Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah massenrempulu Kabupaten
Enrekang Tahun 2021 - 2025 (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 196);
BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL 4 : Visi rumah sakit "Menjadi Rumah Sakit Yang
Bermutu dan Terpercaya Dalam Pelayanan
Kesehatan"
PASAL 5 : a. memberikan pelayanan kesehatan yang
paripurna dalam pelayanan kesehatan, dan
b. meningkatnya kualitas dan profesionalisme
Sumber Daya Manusia
PASAL 6 : Motto "Kesembuhan dan kepuasan anda adalah
kebahagiaan kami".
PASAL 6A : Falsafah rumah sakit adalah "Hidup Sehat, Terawat,
Penuh Manfaat"
BAB VI : PENGELOLAAN
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 57 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan petunjuk pelaksanaan mengenai lomba desa dan kelurahan tahun 2023 terdapat perubahan dalam hal persyaratan yang dipenuhi dalam perlombaan desa dan kelurahan, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlombaan Desa dan Kelurahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlombaan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037); 6. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlombaan Desa Dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten enrekang Tahun 2020 Nomor 12);
PASAL 1 : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan perlombaan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2020 Nomor 12) diubah PASAL 6 : a. melakukan pembaharuan data profil Desa dan Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir pada sistem aplikasi Prodeskel; b. hasil evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir yang diinput melalui aplikasi Epdeskel; PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 56 Tahun 2023
KEWENANGAN DESA DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWENANGAN DESA
DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak
balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada
seribu hari pertama kehidupan sehingga mempengaruhi
pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko
lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa
dewasanya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021
ten tang Percepatan Penurunan Stunting dan
meningkatkan komitmen percepatan penurunan
-:-
Stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif,
dan berkualitas berdasarkan pilar strategi nasional
percepatan penurunan Stunting, perlu
· dilakukan
penguatan sistem pemantauan dan evaluasi terpadu
percepatan penurunan Stunting di Desa;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa dalam
Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6865);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Rebulik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 6623);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan
Gangguan Tumbuh Kembang Anak
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019
tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
272);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2019
tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan
Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
13. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka
Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024;
14. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal BerskalaDesa di Kabupaten
Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2019);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
BAB III : KEWENANGAN DESA
BAB IV : JENIS KEGIATAN SESUAI KEWENANGAN DESA
BAB V : KONVERGENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VI : PENDANAAN
BAB VII : TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X :
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Enrekang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Peranan Desa Dalam
Pencegahan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2020 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik, maka untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan
adanya penyelenggaraan pelayanan secara terpadu
melalui Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 63);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 6617;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 omor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 222);
13. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 222);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
201 7 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1956);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 885);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1573);
18. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 73 Tahun 2022
Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Enrekang
Nomor 159 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENETAPAN NAMA MPP, LOGO MPP DAN LOKASI
BAB V : PENYELENGGARAAN
BAB VI : MEKANISME PELAYANAN
BAB VII : SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2023
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAHKABUPATEN ENREKANG TAHUN 2024 – 2026
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, SERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAHKABUPATEN ENREKANG
TAHUN 2024 – 2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada
Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, maka
perlu disusun Rencana Pembangunan
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2024 -
2026;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2024 - 2026.
1. Pasal 18 Ayat (6) undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4421)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 105);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah
(Berita Negara
Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 Nomor
1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang
Laporan
dan
Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
288);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-
5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi
Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Tahun 2008 Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang Tahun
2011-2031(Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2011 Nomor 14)
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V : PERUBAHAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
521
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2023
STANDAR HARGA SATUAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU KABUPATEN ENREKANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR El
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT
PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU
KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan
pelaksanaan Pro gr an/ Kegiatan / Sub Kegiatan
operasionalisasi Rumah Sa.kit yang
pendanaannya bersumber dari Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sa.kit Umum
Daerah Massenrempulu,
diperlukan
pengaturan standar harga satuan yang
dikhususkan untuk Rumah Sa.kit dengan
berdasarkan pada Peraturan
Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional yang merupakan
pedoman bagi pemerintah Daerah dalam
Menyusun Standar Harga Satuan;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati
ten tang
Standar Harga Satuan untuk Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sa.kit Umum Daerah
Unit Pelayanan Teknis Massenrempulu
Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim
Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ Atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
Republik Indonesia Tahun
(Lembaran Negara 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangana!n
Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/ atau Dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5063)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
6573);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
Nomor
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Nomor
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor49,
Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 N omor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun
2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Republikindonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republiklndonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Regional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 57); 13. Peraturan Men teri Dalam N egeri N omor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN RUANG LINGKUP
BAB III : PRINSIP STANDAR SATUAN HARGA
BAB IV : FUNGSI STANDAR HARGA SATUAN
BAB V : BESARAN STANDAR HARGA SATUAN
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan Indeks Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
(IPPD), sehingga perlu dilakukan
Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Enrekang;
h bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberepa kali, reakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Ka bu paten Enrekang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 61);
17. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 95 Tahun 2020 ten tang
Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang
Tahun 2020 Nomor 95);
I
18. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2021 Nomor 12) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di ingkup
Pemerintah KAbupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2022 Nomor 2);
PASAL I : Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 12) diubah
PASAL 4 : JEnis TPP terdiri dari:
a. TPP sesuai Behan Kerja;
b. TPP sesuai Kelangkaan Profesi;
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat