Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 26, TLD No. 26
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila merupakan dasar, ideologi, dan filosofis Negara, yang menjadi salah satu pilar kebangsaan;
bahwa Wawasan Kebangsaan perlu diselenggarakan untuk memberikan pemahaman terhadap cara pandang sebagai bangsa dalam memaknai diri dan lingkungan dengan berpedoman pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Murung Raya sebagai bagian dari Bangsa Indonesia yang mencintai semangat nasionalisme dan menjunjung tinggi kearifan lokal;
bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Murung Raya dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b. muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. peran serta Masyarakat;
d. monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. kerja sama;
g. pendanaan;
h. ketentuan peralihan; dan
i. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, pembentukannya menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Peraturan Bupati tersebut ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 No. 25, TLD No. 25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan Negara, perlu dilakukan fasiltasi pencegahan dan pemberantasan secara berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka upaya penanganan atas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di daerah, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terpadu dan komprehensif yang melibatkan seluruh pihak baik dari pihak instansi/lembaga maupun seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati berwenang melaksanakan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial;
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalaghgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Ruang lingkup pengaturan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. antisipasi dini;
b. pencegahan;
c. penanganan;
d. partisipasi masyarakat;
e. rehabilitasi;
f. pelaksanaan;
g. kelembagaan;
h. sarana, prasarana dan sumber daya manusia;
i. kerjasama;
j. pemberdayaan masyarakat;
k. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
l. pembinaan dan pengawasan;
m. sistem data dan informasi;
n. penghargaan;
o. pendanaan; dan
p. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
34 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2024
PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No.24, TLD No. 24
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dengan memperhatikan potensi Kabupaten Murung Raya;
bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat yang menyebutkan untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. tata cara pemungutan pajak dan retribusi;
d. insentif pemungutan pajak dan retribusi;
e. sanksi administrasi;
f. ketentuan penyidikan;
g. ketentuan pidana;
h. ketentuan lain-lain; dan
i. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Khusus ketentuan mengenai Pajak MLBB masih tetap berlaku sampai tanggal 4 Januari 2025), Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025;
b. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024;
c. Ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; dan
d. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
a. Peraturan Bupati berkenaan pelaksanaan Pelayanan pada Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi.
b. Peraturan Bupati berkenaan pelaksanaan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan daerah bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsi.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
184 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD tahun 2024 No.23, TLD No. 23
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat ( 1 ) huruf d Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 1 1 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.183.810.605.050,74
( Dua Tr~liyun Seratus Delapan Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus
Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Ribu Lima Puluh Rupiah Tujuh Puluh
Empat Sen) yang bersumber dari :
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
18 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD Tahun 2024 No. 189
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2024-2026 perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayananan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 – 2025;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 – 2028;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 11 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026;
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah; dan
3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
704 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD Tahun 2024 No. 188
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB II huruf D angka 4 huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 30 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten Murung Raya;
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga untuk Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Kepada Penduduk Kabupaten Murung Raya yang Tertimpa Bencana Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
19 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD Tahun 2024 No. 187
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Murung Raya yang Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Administrasi, Tepat Sasaran dan Tepat Manfaat, perlu dilaksanakan kegiatan monitoring dan pengendalian pembangunan infrastruktur oleh Perangkat Daerah;
bahwa untuk memberikan pedoman dan memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan pengendalian pembangunan infrastruktur oleh Perangkat Daerah perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 77);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan ini mengatur Petunjuk pelaksanaan kegiatan monitoring dan pengendalian Pembangunan Infrastruktur Daerah bertujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pemantauan terhadap paket pekerjaan konstruksi pada SKPD melalui aplikasi SISAPAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
18 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD Tahun 2024 No. 186
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Kabupaten Murung Raya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan ini mengatur Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Standar Biaya Kabupaten Murung Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
1334 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD Tahun 2024 No. 185
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, maka dirasa perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
bahwa dengan adanya peningkatan Pendapatan Desa melalui Dana Transfer, maka dapat dilakukan penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Mengubah Kententuan Pasal 4 ayat (1) pada Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
3 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2024
PERBUP Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Tahun 2024 No. 184
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda, hal penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pemerintahan daerah, perlu mengatur kembali pedoman pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Provcinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis dan Prinsip Perjalanan Dinas;
3. Tingkatan Biaya Perjalanan Dinas;
4. Komponen Biaya Perjalanan Dinas;
5. Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
6. Kelebihan Jumlah Hari dan Pembatalan Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
7. Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas;
8. Pembayaran Perjalanan Dinas;
9. Carter/Sewa Kendaraan;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Lain-lain; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat