Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga keterjangkauan harga,
daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan
transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan
bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah
serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat
yang rentan terhadap dampak inflasi di daerah; Bahwa memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 500/4825/SJ tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka
Pengendalian Inflasi di Daerah dan Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 500/2316/ IJ tanggal 24 Agustus 2022
Perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Belanja Tidak
terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka
Pengendalian Inflasi Daerah di Kota Banjarmasin
Dasar Hukum: Pasal18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 tabun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
101jPMK.010j2021; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Dearah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Dearah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun
2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah di Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; BTT Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah; Kriteria Keperluan Mendesak; Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Disubsidi; Kelompok Sasaran Penyaluran Subsidi; Besaran Subsidi; Tata Cara Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban; Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Antasan Besar
Kecamatan Banjarmasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Antasan Besar
Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pasar Lama
Kecamatan Banjarmasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wah Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Pasar Lama
Kecamatan Banjarrnasin Tengah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin tengah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kendali Dalam Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Tiga) Kilogram Bersubsidi Secara Tertutup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 kilogram bersubsidi di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin
ketersediaan pasokan tabung Liquefied Petroleum Gas dimaksud perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain melibatkan peran serta Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pelaksanaan sistem distribusi Liquefied Petroleum Gas 3 kilogram bersubsidi diperlukan instrumen/alat
pendukung dalam bentuk kartu kendali sebagai tolak ukurnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Kartu Kendali Dalam Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi Secara Tertutup.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kendali Dalam Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Tiga) Kilogram Bersubsidi Secara Tertutup, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; BENTUK KARTU DAN KRITERIA PENGGUNA; TATA CARA; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PENDISTRIBUSIAN KARTU KENDALl; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN SANKSI; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib
menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar
Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan
dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara,
kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan; Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait
serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Standar Pelayanan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran dan Manfaat; Ruang Lingkup; Pengesahan; Evaluasi dan Peninjauan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagu Guru Honorer, Guru Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan bagi Guru Honorer Pendidikan Anak
Usia Dini (Taman Kanak - Kanak, Kelompok
Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis), maka Peraturan
Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak
- Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak
Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin perlu dilakukan
penyesuaian terkait pembayaran insentif; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan
Peraturan WaHKota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun
2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer
Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman
Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2021.
Peraturan Wali Kota yang mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat
(7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan
dalam BAB VI Laporan Realisasi Semester Pertama
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan
Umum huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
WaH Kota tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Dasar Pergeseran Anggaran; Jenis dan Kriteria Pergeseran Anggaran; Mekanisme Pergeseran Anggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23
Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran perlu dibuat Tata Cara Pemungutan Retribusi
Pemeriksaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
perlu diatur dalam peraturan Wali Kota
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/Tahun 2006; Peraturan Menteri Peketjaan Umum Nomor
24/PRT/M/Tahun 2007; Peraturan Menteri Peketjaan Umum Nomor
25/PRT/M/Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengenaan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran; Tata Cara Pembayaran dan Penyerahan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang; Tata Cara Pengurangan dan Keringanan; Tata Cara Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran Petribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang yang Sudah Kadaluarsa;Tata Cara Pemeriksaan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu
adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota
Banjarmasin, yang merupakan bagian dari Sub Sistem
Cadangan Pangan Nasional; Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Penyediaan
Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota
Banjarmasin
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/PERMENTAN/KN.130/4/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Sumber Dana; Organisasi Pelaksanaan; Tata Cara Pengadaan; Tata Cara Pengelolaan; Tata Cara Penyaluran; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah untuk
mewujudkan Banjarmasin Bairnan, Banjarmasin barasih
wan nyaman di bidang keagamaan diperlukan Jasa
Pelayanan Keagamaan masyarakat; Sebagai upaya membangun dan membentuk kualitas
manusia, menanamkan kecintaan terhadap agama,
berakhlak mulia, patuh melaksanakan ibadah sesuai
ajaran agama yang dianutnya, untuk selanjutnya
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari;
Bahwa salah satu potensi efektif didayagunakan dalam
pelaksanaan jasa pelayanan keagamaan masyarakat
adalah para marbot / kaum masjid, bilal, imam, khatib,
penceramah, qorijqoriah, group maulidjSeni Islami dan
MC keagamaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Jasa Pelayanan Keagamaan
Masyarakat Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur Jasa Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Tata Cara Pemberian Uang Jasa Pelayanan Keagamaan; Monitoring; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat