Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Periode 2018-2025
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 lentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Straiegi Daerah Pengelolaan Sarnpah Rumah Tangga dan Sampah Seienis
Sampah Rumah Tangga.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 81 Tahun 2012; Permen PU Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Jakslrada Kota Banjarmasin memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sarnpai dengan tahun 2025.
Dalam penyelenggaraan jakstrada kota Banjarrnasin, walikota bertugas: menyusun dan melaksanakan jakstrada; melaksunaknn pemantauan dan evalunsi oelaksanaan Jakstrada; dan menyampaikan hasil pelaksanaan jakstrada kepada gubernur paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Pendanaan penyelenggaraan Jakstrada Kota Banjarmasin dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2018.
36 hlm; Lamporan 26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan
PERWALI Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hibran Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tabun 2011 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan hasil evaluasi terhadap pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, perlu mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel,
Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
Dasar Hukum; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nornor 19 Tabun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Perda Nomor 11 Tahun 2011; Perda Nomor 12 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak
Hiburan diubah yaitu menambahkan pasal 16A yang berbunyi sbb: Terhadap penggunaan jasa restoran oleh Pemerintah Kota
Banjarmasin Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen) ke Kas
Daerah dan bereifat final. Pemotongan dilakukan pada
saat pembayaran. kepada pihak penyedia jasa restoran, yaitu paling
lambat pada akh:ir bulan yang bersangkutan dengan menggunakan
formulir SSPD.
Apabila pembayaran pajak melewati batas waktu yang ditentukan
dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, Keputusan Pembetulan,
Keputusan Keberatan dan Putusan Pengadilan Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 20% per bulan dari jumlah pajak yang
belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Bendahara Pengeluaran berfungsi sebagai Wajib Pungut Pajak Daerah dan kepadanya diberikan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak
Hiburan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium Di Luar Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Belanja pegawai pada belanja langsung dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dipergunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Dalam rangka pemberian honorarium diperlukan Penetapan Besaran Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium di Luar
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Nama Tim yang mendapat besaran honorarium di luar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: Tim Manajemen BOS, Forkopimda, Kominda, FKDM, FKUB, FPK, Tim Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019, Tim Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019, Tim Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2018, Tim Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun
Arrggaran 2018, dan Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Besaran honorarium tim akan diatur tersendiri dengan Keputusan Walikota dan/atau
Peraturan Walikota.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk melaksanakan maksud di atas, perlu menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nornor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri
Nomor 38 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II. Penjelasan uraian Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 tercantum dalaMm Lampiran III.
Penetapan biaya di luar standar biaya masukan diterapkan antara lain sebagai berikut: Tim Manajemen BOS Tahun 2018; Forkopimda; Kominda; FKDM; FKUB; FPK; Tim Penyusunan KUA dan PPAS TA 2019; Tim Penyusunan RAPBD TA 2019; Tim Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2018; Tim Penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2018; Biaya Operasional Kuasa Hukurn Pemerintah Kota
Banjarmasin.
Dalam hal standar biaya masukan 3 tidak mencukupi dengan biaya riil, Perangkat
Daerah dapat menetapkan biaya di luar standar biaya masukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang wajib disertai alasan dan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur penyampaian alasan dan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dilakukan melalui Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
24 halaman; Lampiran: 19 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Taw Kerja Perusahaan Daerah Pengelola Air Lirnbah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin dalam salah satu ketentuannya mengatur tentang susunan organisasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 15
Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarrnasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 tahun 2016; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006; Perda Nomor 3 Tahun 2014.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006
tentang Susunan Organisasi dan Taw Kerja Perusahaan Daerah Pengelola
Air Limbah Kota Banjarmasin, yaitu terkait Susunan Organisasi Perusahaan Daerah, yang terdiri dari Direktur; Bidang Umum terdiri dari Seksi Umum dan Keuangan dan Seksi Hubungan Pelanggan; Bidang Teknik terdiri dari Seksi Perencanaan dan Evaluasi, dan Seksi Jaringan dan Pengolahan; serta Satuan Pengawas Intern (SPl). Bidang Umum dan Bidang Teknik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Bagian organisasi Perusahaan Daerah tercantun
dalam lampiran.
Serta penambahan Pasal 9A yang menyatakan bahwa Satuan pengawas intern mempunyai tugas : membantu Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan Daerah, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perusahaan Daerah, dan memberikan saran perbaikan, mernberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern kepada Direktur dan memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Taw Kerja Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin
5 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya standar harga
satuan setiap unit barang/jasa dl Pemerintah Kota Banjarmasin perlu menetapkan standar satuan harga barang dan jasa di Pemerintah Kota Banjarmasin.
Hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2017 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa pada Pernerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Standar Satuan Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Banjarmasin
tersebut dalam Lampiran. Harga Barang dan Jasa sudah termasuk pajak. Selain Peraturan ini, yang dapat dijadikan pedoman dalam perencanaan adalah daftar harga dari pabrik, peraturan yang sepadan atau lebih tinggi dari Peraturan ini.
Harga satuan untuk barang-barang tertentu dengan spesifikasi khusus dapat berpedoman pada daftar harga (price List)yang .dikeluarkanoleh produsen/ agen tunggal pemegang merk/ penerbit, katalog/ketetapan harga yang diterbitkan oleh Kementerian terkait yang rnasih berlaku, dan/atau sumber-sumber lain yang sah, resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan jaminan sosial, tertib administasi kependudukan dan peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial kepada warga miskin yang telah secara sah nikah siri namun tidak tercatat dalam administrasi pemerintahan baik pelaku nikah maupun akibat yang ditimbulkannya, perlu dilakukan pelayanan terpadu isbat nikah terhadap mereka, sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Bagi Warga Miskin Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 1981; PP Nomor 31 Tahun 2007; Perpres Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarrnasin Nornor 14 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Banjarmasin ini mengatur tentang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin, yang memuat maksud dan tujuan, persyaratan dan tata cara, bentuk layanan dan besaran biaya. Besaran bantuan biaya Isbat Nikah yang diberikan kepada warga miskin Kota Banjarmasin sebesar Rp. 241.000,-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Inovasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Online pada Dinas Penanaman Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terintegrasi, profesional dan inovatif yang berkesinambungan dalam memenuhi harapan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan. Dalam rangka pengembangan penyelenggaraan perizinan yang inovatif maka dilaksanakan pelayanan
perizinan berbasis oneline yang tepat sasaran melalui pengintegrasian dalam sistem informasi pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pengembangan Inovasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014 ; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Penerapan dan tahapan pengembangan inovasi pelayanan perizinan dan non
perizinan berbasis online dilaksanakan melalui 4 [empat) tahapan yaitu tahap persiapan;
tahap pematangan; tahap pemantapan; dan tahap pemanfatan. Tahap persiapan meliputi : pembuatan situs web DPMPTSP; diklat SDM; penyediaan sarpras pendukung; sosialisasi; dan penyiapan peraturan pendukung. Tahap pematangan meliputi pembuatan situs informasi publik interaktif; dan pembuatan antar muka / menjalin hubungan dengan lembaga lainnya. Tahap pemantapan meliputi pembuatan situs transaksi pelayanan perizinan dan non perizinan; dan pembuatan lnteroperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lainnya. Tahapan pemanfaatan meliputi: a. website perizinan;
b. sistem informasi aplikasi perizinan (SlAP);
c. pelayanan perizinan online;
d. survey kepuasan masyarakat (IKM);
e. sms gateway (Cek Status);
f. e- dokument (pengarsipan dokumen);
g. pembayaran online;
h. e- tanda tangan;
i. id card perizinan;
j. pengaduan dengan sistem video call;
k. call center / sms center;
l. security informasi teknologi (IT); dan
m. informasi peJayanan perizinan rnenggunakan touch screen (layar sentuh).
Perkembangan pengembangan pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis
online dilaporkan secara berkala kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Untuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan barus didukung oleh kecepatan
pelayanann melalui implementasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (e-Government) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan dalam rangka rneningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu menerapkan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenkominfo Nomor 36 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun
2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Baniarmasm Nomor 7 Tahun 2016.
Tanda Tangan Elektronik yang digunakan pada pelayanan perizanan
dan non perizinan di Dinas yaitu Tanda Tangan Elektronik
tersertifikasi, yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi
elektronik. Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas : identitas penanda tangan; dan keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik digunakan oleh Kepala Dinas untuk
penerbitan lzin dan Non Izin. Admin aplikasi perizinan bertanggung jawab atas penggunaan data pembuatan tanda tangan elektronik atau alat pembuat tanda tangan elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 17 tahun 2015; PP Nornor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permenko Kesra Nomor 03 tahun 2011; Permendagri Nomor 30 Tahun 2008; Permentan Nomor 65 Tahun 2010; Permenko Kesra Nomor 03 tahun 2011; Permendagri Nornor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Sumber dana untuk pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah
berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin. SKPD yang ditugaskan untuk mengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, dengan dibentuk Tim Pelaksana Kota. Mekanisme pengadaan Cadangan Pangan dilaksanakan dengan ketentuan kualitas Beras yang harus disediakan sebagai Cadangan Pangan
Pemerintah merupakan kualitas medium dengan kadar air maksimum
14%, kadar butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan derajat
sosoh 95%. Apabila terjadi perubahan harga pembelian beras oleh Pemerintah,
maka Pernerintah Daerah bersedia membayar selisih antara harga baru
dengan harga lama, terhitung mulai tanggal berlakunya harga baru
atau menyesuaikan jumlah volume beras sesuai harga yang baru.
Jumlah bantuan beras yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan
dengan kebutuhan dan indeks yaitu 400 gram per hari per
kapita, dengan ketentuan paling lama 60 hari dan/atau sesuai
dengan hasil investigasi oleh Tim Pelaksana Kota. Setiap pengiriman bantuan cadangan pangan pemerintah daerah, dilaporkan oleh Kepala Dinas kepada Walikota disertai dengan Berita Acara penyerahan bantuan paling lambat 15 hari setelah
pengiriman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat