Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standar Satuan Biaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 beserta perubahannya; PP No 24 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006;
dalam peraturan ini diatur mengenai biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 265 Tahun 2009 tentang Penetapan Standar Satuan Biaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao – Gerakan Nasional Peningkatan Produksi Dan Mutu Kakao
(GPK - GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
mengoptimalkan keberhasilan Program Gerakan Pembaharuan Kakao dan Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional (GPK-GERNAS KAKAO) di Provinsi Sulawesi Barat, perlu dibentuk Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao dan Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional (GPK-GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat .
UU No 12 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 beserta perubahannya; PP No 44 Tahun 1995; PP No 38 Tahun 2007;
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao dan Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Radio Siaran Banua Malaqbi Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
melaksanakan Pasal 14 ayat (3), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu membentuk UPTD Radio Siaran Banua Malaqbi; Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP-Lokal) merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi memiliki kebebasan dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial.
UU No 32 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 beserta perubahannya; PP No 11 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007;
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) selanjutnya disebut Radio Siaran Banua Malaqbi merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Radio Siaran Banua Malaqbi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Budaya Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta menindaklanjuti surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pb.103/12/MKP/2008 tentang Pendirian Taman Budaya.
UU No 9 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2004; UU 32 Tahun 2004 beserta perubahannya; PP No 19 Tahun 1995; PP 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi UPTD Taman Budaya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
lampiran: 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama Dan Mandar, Uptd Pengembangan Sumber Daya Lokal Dan Pengujian Material, Uptd Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk UPTD untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama Dan Mandar, Pengembangan Sumber Daya Lokal Dan Pengujian Material serta Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat;
UU No 13 Tahun1980; UU No 7 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 27 Tahun 1991; PP No 41 Tahun 2007.
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi dari UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama Dan Mandar, UPTD Pengembangan Sumber Daya Lokal Dan Pengujian Material, UPTD Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
mencabut Pergub No 23 Tahun 2005
lampiran : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja, Uptd Balai Pengembangan Produktivitas Daerah Dan Uptd Balai Latihan Transmigrasi Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk UPTD untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi;
UU No 15 Tahun 1997; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 41 Tahun 2007;
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kedudukan ugas pokok dan fungsi dari UPTD Balai Latihan Kerja; UPTD Balai Pengembangan Produktivitas Daerah; UPTD Balai Latihan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk UPTD Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat;
UU No 13 Tahun 1980; UU No 14 Tahun 1992; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; PP No 38 Tahun 2007.
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPTD LLAJ)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk UPTD untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat; dalam rangka menata dan mengembangkan pelayanan di bidang obat dan perbekalan kesehatan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, maka dipandang perlu memebentuk Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Instalasi Farmasi Provinsi Sulawesi Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No 23 Tahun 1992; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres NO 9 Tahun 2005.
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi dari Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Badan Penanggulangan AIDS Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, untuk mendukung pelaksanaan tugas, perlu dibentuk Badan Penanggulangan AIDS Provinsi Sulawesi Barat
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuagan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Keputusan Presiden nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penaggulangan AIDS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penaggulangan AIDS Nasional;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan Dan Penaggulangan HIV Dan AIDS Ditempat Kerja;
8. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV Dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Dan Psikotropika Dan Zat Adiktif Suntik;
9. Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penganggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 38);
Badan Penanggulangan AIDS merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dipimpin oleh Kepala BPA yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggunjawab secara teknis administatif kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan pemerintah Provinsi, dan Kabupaten / Kota, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi dan Kabupaten / Kota Korps Pegawai Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepergawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pembinaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 26);
13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 37).
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 38).
Memperhatikan: Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional, Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi dan Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Korps Pegawai Republik Indonesia.
Korps Pegawai Republik Indonesia disingkat KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi mengingatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
(1) Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat