Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri
atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
(2) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati
terdiri atas;
a. PBB-P2;
b. Pajak Reklame;
c. PAT;
d. Opsen PKB; dan
e. Opsen BBNKB.
(2) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan
sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. BPHTB;
b. PBJT atas;
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
c. Pajak MBLB; dan
d. Pajak Sarang Burung Walet.
(3) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. surat ketetapan Pajak;
b. surat pemberitahuan Pajak Terutang; dan/atau
c. dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. surat pemberitahuan Pajak
b. dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
(5) Dokumen surat pemberitahuan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan
lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha, sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
c. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum
b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum
c. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
Ketentuan mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Pajak MBLB
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal 5 Januari 2025.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
295 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2024 Nomor 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati
ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyusunan
perencanaan, pelaksanaan dan estimasi pelaksanaan APBD bagi Perangkat Daerah, sehingga yang disusun memiliki relevansi antara alokasi anggaran
suatu kegiatan/program yang direncanakan serta diperoleh pembiayaan
kegiatan secara wajar, kepatutan dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
117 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 20 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah Standar / Pedoman
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2024 Nomor 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 112 ayat (2), Pasal 160 ayat (3), pasal 195 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten
Sijunjung Nomor Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2022, Undang-undang Nomor 50 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3
Tahun 2023
Ruang lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati
ini meliputi:
a. sistem dan prosedur pengelola keuangan Daerah;
b. sistem dan prosedur pengelolaan penyertaan modal Daerah;
c. sistem dan prosedur penyusunan Rancangan APBD;
d. sistem dan prosedur penetapan APBD;
e. sistem dan prosedur pelaksanaan dan
penatausahaan;
f. sistem dan prosedur penganggaran dan pelaksanaan
belanja yang melampaui tahun anggaran; dan
g. Sistem dan Prosedur Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
83 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Nagari
ABSTRAK:
bahwa standar harga satuan nagari merupakan
satuan biaya berupa tarif yang digunakan dalam menyusun anggaran untuk pelaksanaan kegiatan,
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
penganggaran di nagari yang memperhatikan prinsip
selektif, ketersediaan anggaran, hemat, efisien, efektif, akuntabilitas, dan transparan sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan nagari,
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pelaksanaan anggaran di nagari, perlu disusun
standar harga satuan nagari sebagai pedoman dalam
penyusunan anggaran,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Nagari,
Undang-Undang Nomor Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018
Standar harga satuan nagari digunakan sebagai harga satuan umum
untuk penyusunan dan pelaksanaan APB Nagari serta pembiayaan
kegiatan dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2024. Standar harga satuan nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya maksimal yang boleh dianggarkan dan digunakan
dalam penyusunan dan pelaksanaan APB Nagari. Standar harga satuan nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Operasional Nagari, dan
b. perjalanan dinas. Standar biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
tercantum dalam Lampiran dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
Standar biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Ketentuan Standar harga satuan nagari ini berlaku secara mutatis mutandis terhad
31 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Desa Dana Desa
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari, Sekretaris Nagari dan
Perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan
Tunjangan Bagi Wali Nagari, Sekretaris Nagari Dan
Perangkat Nagari Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018
Wali Nagari dan Perangkat Nagari berhak menerima penghasilan tetap
setiap bulannya.
Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang berstatus PNS tidak menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Besaran penghasilan tetap Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi, Kaur dan Kepala Jorong sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati
ini.
Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), Wali Nagari dan Perangkat Nagari menerima tunjangan berupa
tunjangan jabatan setiap bulannya.
Wali Nagari dan Sekretaris Nagari yang berstatus sebagai PNS menerima
tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1).
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jabatan berdasarkan Struktur Organisasi Pemerintahan Nagari.
BPN berhak menerima tunjangan kedudukan setiap bulannya.
Besaran Tunjangan Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Perangkat Nagari dan BPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kamang Baru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kamang Baru
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Tahun 2019
Peraturan Bupati
ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi RSUD Kamang Baru dan aparatur pemerintah Daerah dalam pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan SPM di RSUD
Kamang Baru
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
55 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat