PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/NO.14, LL Kab. Kapuas Hulu: 49 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat 92) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, PP No.60 Tahun 2014, diubah PP No.8 Tahun 2016, Permendagri No.18 Tahun 2018, Permen Keu No.205/PMK.07/2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.5 Tahun 2019, Perbup Kapuas Hulu No.105 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Belanja Lainnya; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa; Pelaporan Alokasi Dana Desa; Ketentuan Penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengalokasian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pelaporan Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Penjelasan sebanyak 35 (tiga puluh lima) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA RIAM PANJANG KECAMATAN PENGKADAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/NO.13, LL Kab. Kapuas Hulu: 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA RIAM PANJANG KECAMATAN PENGKADAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Riam Panjang Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.76 Tahun 2012 , Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA SEMANGUT UTARA KECAMATAN BUNUT HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.12, LL Kab. Kapuas Hulu: 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA SEMANGUT UTARA KECAMATAN BUNUT HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semangut Utara Kecamatan Buntut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.76 Tahun 2012 , Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu no.4 tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA LUBUK ANTUK KECAMATAN HULU GURUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA LUBUK ANTUK KECAMATAN HULU GURUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Lubuk Antuk Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.76 Tahun 2012 , Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu no.4 tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA UJUNG PANDANG KECAMATAN BUNUT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9, LL Kab. Kapuas Hulu: 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA UJUNG PANDANG KECAMATAN BUNUT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.76 Tahun 2012 , Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.4 tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PELAJARAN/MAHASISWA KEPADA ANAK YANG BERPRESTASI DAN KURANG MAMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PELAJAR/MAHASISWA KEPADA ANAK YANG BERPRESTASI DAN KURANG MAMPU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu cita-cita didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang dasar 1945; bahwa untuk pemerataan pendidikan dan peningkatan Indeks Prestasi Mahasiswa Kapuas Hulu, perlu campur tangan pemerintah secara serius, agar warga masyarakat yang mempunyai anak yang akan atau sedang menempuh pendidikan yang mempunyai prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik tidak terputus hanya karena kemampuan ekonomi tidak mendukung dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 26 ayat (2), dinyatakan bahwa belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang bantuan Pelajar/Mahasiswa Kepada Anak yang Berprestasi/Kurang Mampu kabupaten Kapuas hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.19 Tahun 2005, diubah PP No.32 Tahun 2013, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, , Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Sifat Bantuan; Syarat dan Tata Cara; Mekanisme Penyaluran, Pendanaan dan Besaran Bantuan; Pengawasan dan Monitoring; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 0 (kosong)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 41 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAN PEMBIYAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAN PEMBIAYAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/NO.6, LL Kab. Kapuas Hulu: 21 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAN PEMBIAYAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008 tentang tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja dan Pembiayaan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, UU No.33 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Permendagri No.32 Tahun 2011, diubah Permendagri No.13 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permen Keu No.50/PMK.07/2017, diubah Permen Keu No.121/PMK.07/2018, Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Mekanisme Pencairan dan Penyaluran; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 0 (kosong)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2020
TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu memiliki beban kerja dan resiko kerja dalam penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan aktivitas sengat baik lancar dan aman; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.16 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2018, diubah Permendgri No.120 Tahun 2018, Permendagri No.17 Tahun 2019, Perbup Kapuas Hulu No.65 Tahun 2016, diubah Perbup Kapuas Hulu No.65 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Ruang Lingkup Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Cara Perhitungan Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4, LL Kab. Kapuas Hulu: 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, PP No.60 Tahun 2014, diubah PP No.8 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, diubah Permendagri No.120 Tahun 2018, Permendagri No.20 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Standar Biaya; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3, LL Kab. Kapuas Hulu: 106 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, diubah PP No.8 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, diubah Permendagri No.120 Tahun 2018, Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 58 (lima puluh delapan) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat