pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tengang Pemerintah Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU No 17 TAhun 2003
4. UU No 1 Tahun 2004
5. UU No 33 Tahun 2004
6. UU No 12 Tahun 2011
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 20 Tahun 1968
9. PP No 58 Tahun 2005
10. PP No 27 Tahun 2014
11. Permendagri No 13 Tahun 2006
12. Permendagri No 80 tahun 2015
13. Permendagri No 11 Tahun 2017
Penetapan Peraturan Derah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Peraturan berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
membentuk peraturan perundang undangan tingkat daerah yang dituangkan ke dalam berbagai jenis produk hukum daerah sesuai dengan kewenangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan. Sebagai suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan bersama bagi inisiator pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
2. UU No 9 tahun 1967.
3. UU No 12 Tahun 2011.
4. UU No 23 Tahun 2014.
5. UU No. 30 Tahun 2014.
6. PP No 20 Tahun 1968.
7. PP No 87 Tahun 2014.
8. Permendagri No 80 Tahun 2015.
Penetapan Perda tentang pembentukan produk hukum daerah, yang mencakup ketentuan umum, tujuan, asas pembentukan dan materi muatan produk hukum daerah yang bersifat peraturan, perencanaan penyusunan serta pembentukan produk hukum daerah yang bersifat peraturan. Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat penetapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017
Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 sebagai dasar pengelelolaan keuabgab daerag dakan 1 (satu) tahun anggaran.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
2. UU No 9 Tahun 1967.
3. UU No 23 Tahun 2014.
4. PP No 20 Tahun 1968
5. PP No 58 Tahun 2005
6. PP No 18 thn 2017.
Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Bengkulu, bahwa APBD Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2019 berjumlah Rp 3.629.871.097.628,36. Gubernur Bengkulu menetapkan Rancangan Peraturan Gubernur Bengkulu, selain itu, dalam keadaan darura, Pemerintah Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam realisasi anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017
perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu no 6 tahun 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 terjadi perubahan yang mendasar dengan diterbitkannya Perda Provinsi Bengkulu No 8 Tahun 2016, maka untuk menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan tersebut maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 9 Tahun 1967
3. UU No 25 Tahun 2004
4. UU no 17 Tahun 2007
5. UU No 26 Tahun 2007
6. UU No 12 Tahun 2011
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 20 Tahun 1967
9. PP No 8 Tahun 2008
10. PP No 18 Tahun 2016
11. PP No 2 Tahun 2015
12. Permendagri No 13 Tahun 2006
13. Permendagri No 54 Tahun 2010
14. Perda Provinsi Bengkulu No 4 Tahun 2008
15. Perda Provinsi Bengkulu No 6 Tahun 2019
Penetapan Perda tentang perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No 6 Tahun 2016. Perubhanan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu merrrbentuk Peraturan Daeral'r Provinsi Bengkulu tentang Hak Keuangan dan Administratif Fimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor L5 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2t Tahun 2OO7,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri 62 Tahun 2017
PENGHASII.AN, TUNJANGAN KESE"IAHTERAAN,DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD. Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancara-n fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Penghasilan, tunjangan kesejahteraarl, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggara.n belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan arlggaran satuan kerja perangkat daeralr sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan, perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya;
b. bahwa Provinsi Bengkulu memiliki tingkat endemisitas HIV dan AIDS dalam kategori concentrated epidemic level dan dapat meluas menjadi generalize epidemic level bila tidak dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan, karena penanggulangan epidemi HIV dan AIDS bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh sektor kesehatan tetapi merupakan tanggung jawab dan dapat dilaksanakan oleh multi sektor;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka
Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, maka Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi dan Kabupaten/Kota mengacu pada Strategi Nasional yang
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 39 Tahun 1999
4. UU No. 35 Tahun 2009
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 44 Tahun 2009
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. Perpres No. 75 Tahun 2006
10. Permendagri No. 20 Tahun 2007
11. Permenkes No. 21 Tahun 2013
Langkah-langkah upaya penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan melalui pendekatan:
a. promosi;
b. pencegahan dan pemeriksaan diagnosis HIV;
c. pengobatan;dan
d. perawatan dan dukungan.
Perawatan terhadap ODHA dilakukan melalui:
a. pendekatan klinis;
b. pendekatan agama; dan
c. pendekatan berbasis keluarga dan masyarakat.
Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS dibentuk KPA tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, oleh karena itu perlu mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan pemenuhan atas hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan
yang layak;
b. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka
Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib menetapkan kawasan tanpa rokok dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 23 Tahun 2002
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 41 Tahun 1999
8. PP No. 19 Tahun 2003
9. PP No. 109 Tahun 2012
10. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011
Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Pasal 5 Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan
b. tempat proses belajar mengajar
c. kawasan tempat anak bermain
d. tempat ibadah
e. fasilitas olahraga
f. angkutan umum
g. tempat kerja
h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh
daerah sesuai dengan kewenangannya.
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok
hingga batas pagar terluar.
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dan huruf h merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar.
Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) hari paling lama 3 bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
NOMOR 2 TAHUN 1994 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, Sumbangan Pihak Ketiga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dihentikan karena bertentangan dengan Peraturan
Perundangan-undangan ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
Mencabut Perda Provinsi Dati I Bengkulu No. 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu (Lembaran Daerah Tingkat I Bengkulu Tahun 1994 Nomor 1 Seri C).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Perda Provinsi Dati I Bengkulu No. 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2017
Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu ta 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD
ABSTRAK:
Sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 tahun anggaran perlu menetapka Perda Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 17 Tahun 1967 No 19
3. UU No 1 Tahun 2004
4. UU No 33 Tahun 2004
5. UU No 12 Tahun 2011
6. UU No 5 Tahun 2014
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 20 Tahun 1968
9. PP No 58 Tahun 2005
10. PP No 58 Tahun 2005
11. Permendagri No 13 Tahun 2006
12. Permendagri No 44 Tahun 2015
13. Permendagri No 80 Tahun 2015
14. Permendagri No 31 Tahun 2016
15. Perda Provinsi Bengkulu No 6 Tahun 2007
16. Perda Provinsi Bengkulu No 8 Tahun 2016
Penetapan Perda tentang APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017. APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp.3.344.957.661.987,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapatm melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran'
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa daerah aliran sungai merupakan salah satu bagian sumber daya air yang mempunyai arti penting bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia;
b. bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Bengkulu semakin memprihatinkan dan berdampak langsung pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat sehingga harus dikelola dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan ekosistemnya;
c. bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai perlu disusun dan diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 11 Tahun 1974
4. UU No. 5 Tahun 1990
5. UU No. 41 Tahun 1999
6. UU No. 26 Tahun 2007
7. UU No. 32 Tahun 2009
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 26 Tahun 2008
11. PP No. 38 Tahun 2011
12. PP No. 27 Tahun 2012
13. PP No. 37 Tahun 2012
Memberikan pedoman pengelolaan DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa lainnya secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, pemanfataan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian.
Ruang lingkup pengelolaan DAS meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian DAS yang menjadi kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat