RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019-2024
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024.
1. Pasal 18 ayat (16) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No.9 Tahun 1967
3. UU No.41 Tahun 1999
4. UU No.26 Tahun 2007
5. UU No.10 Tahun 2009
6. UU No.32 Tahun 2009
7. UU No.12 Tahun 2011
8. UU No.23 Tahun 2014
9. PP No.20 Tahun 1968
10. PP No.36 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016
12. Perda Provinsi Bengkulu No.4 Tahun 2008
13. Perda Provinsi Bengkulu No.2 Tahun 2012
Pasal 2
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-PROV.
(2) Semua program, kebijakan dan kegiatan yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, harus bermuatan dukungan terhadap pembangunan Kepariwisataan sesuai dengan RIPPAR-PROV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
372 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah.
1. asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3.Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014
10. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017
Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu Sebagai mana Memutuskan Peraturan Daerah Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
68
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018
1. Pasal 18 UUD Tahun 1945;
2. UU No. 9 Tahun 1967;
3. UU No. 23 Tahun 2014;
4. PP No. 12 Tahun 2019;
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan, memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas;dan
g. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINS! BENGKULU TAHUN 2019 - 2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kententuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039;
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 27 Tahun 2007
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 10 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 4 Tahun 2011
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 3 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 32 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 26 Tahun 2008
PP No. 15 Tahun 2010
PP No. 68 Tahun 2010
PP No. 8 Tahun 2013
PP No. 46 Tahun 2016
PP No. 45 Tahun 2017
PP No. 24 Tahun 2018
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016
PERMENDAGRI No. 116 Tahun 2017
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 2 Tahun 2012
RZWP-3-K Daerah meliputi:
a. Ruang lingkup, asas, jangka waktu, dan fungsi RZWP-3-K;
b. Tujuan, kebijakan dan strategi RZWP-3-K;
c. Rencana alokasi ruang;
d. Peraturan pemanfaatan ruang;
e. Indikasi Program;
f. Pengawasan dan pengendalian;
g. Pembinaan , Monitoring dan Evaluasi;
h. Rehabilitasi;
i. Larangan;
j. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat;
k. Kelembagaan;
l. Penyelesaian sengketa;
m. Mitigasi bencana;
n. Gugatan perwakilan;
o. Sanksi Administratif;
p. Ketentuan penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan Peralihan;
s. Ketentuan Lain-lain; dan
t. Ketentuan Penutup.
Arahan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal, efisien dan berkelanjutan, mewujudkan lingkungan wilayah pesisir yang lestari dan berkelanjutan, menciptakan dan mewujudkan aturan pengelolaan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir. membuat dan merevitalisasi nilai budaya masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya.
Strategi peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah pesisir, Rencana alokasi ruang RZWP-3-K, Rencana KPU yang berada di wilayah perairan, Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Peraturan pemanfaatan ruang WP-3-K Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
123 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
air tanah merupakan sumber daya alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup setiap makhluknya harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan secara bijaksana untuk sebesar-besamya bagi
kemakmuran rakyat secara adil dan merata; pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin meningkat harus memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan sumberdaya air dalam
ruang dan waktu tertentu, baik jumlah maupun kualitasnya. untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya
air tanah maka pengelolaan air tanah harus diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, terencana dan berwawasan
lingkungan.
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 11 Tahun 1974
UU No. 5 Tahun 1990
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 82 Tahun 2001
PP No. 27 Tahun 2012
PP No. 121 Tahun 2015
PP No. 122 Tahun 2015
PP No. 28 Tahun 2018
PERPRES No. 97 Tahun 2014
PERPRES No. 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2010
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun
2012
PERMEN ESDM No. 2 Tahun 2017
PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2017
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 2 Tahun 2012
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 1 Tahun 2014
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 1 Tahun 2017
Pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kelestarian;
b.keseimbangan;
c. kemanfaatan umum;
d. fungsi sosial dan nilai ekonomi;
e. keterpaduan dan keserasian;
f. keadilan;
g. kemandirian;dan
h. transparansi dan akuntabilitas.
Ruang lingkup Pengelolaan Air Tanah dalam Peraturan
Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. pengelolaan air tanah;
c. kegiatan pengelolaan;
d. perizinan air tanah;
e. pembinaan,pengawasan dan pengendalian;
f. fasili tasi;
g. koordinasi;
h. kerjasama;
i. peran serta masyarakat;
j. larangan;
k. penyidikan;
1. ketentuan pidana;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan;dan
o. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang harus
dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil dalam sistem sosial
masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi dan lingkungan strategis yang
cepat berpengaruh terhadap pembangunan ketahanan keluarga;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah provinsi untuk melakukan pembangunan
ketahanan · keluarga melalui peningktan kualitas keluarga lintas
kabupaten/kota lingkup provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
MENGATUR MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA, DIATUR JUGA TERKAIT PERENCANAAN, PELAKSANAAN, WALI ANAK DAN PENGAMPUAN, LEMBAGA, KOORDINASI, KERJASAMA, SISTEM INFORMASI, PENGHARGAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, PENDANAAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan, perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang · Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sub Urusan Pemerintahan Wajib bidang Perhubungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 32 Tahun 2011
PP No. 37 Tahun 2011
PP No. 55 Tahun 2012
PP No. 80 Tahun 2012
PP No. 51 Tahun 2012
PP No. 79 Tahun 2013
PP No. 74 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 28 Tahun 2018
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan berdasarkan asas meliputi:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. berkelanjutan;
d. partisipatif;
e. bermanfaat;
f. efesien dan efektif;
g. seimbang;
h. terpadu;
i. tertib;
j. mandiri;
k. adil;dan
l. keselamatan.
Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu
lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas;
c. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan
pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
d. forum lalu lintas dan angkutan jalan;dan
e. penyelenggaraan dan pembinaan angkutan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS BENGKULU NO MOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak · terbarukan,
diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal,
bijaksana, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara
berkelanjutan; dengan berubahnya kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang pertambangan dan mineral berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus menyelaraskan dengan kebijakan nasional, maka Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dipandang perlu dilakukan perubahan,
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
Ruang lingkup usaha pertambangan di Provinsi meliputi:
(1) Usaha pertambangan mineral terdiri atas:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;dan
c. batuan.
Usaha pertambangan batubara.
(3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. pemberian WIUP dan IUP pada WUP;dan
b. pemberian IPR dan WPR.
(4) WUP menjadi dasar diterbitkannya IUP.
(5) WPR menjadi dasar diterbitkannya IPR.
Pengelolaan pertambangan dan mineral dan batubara di Provinsi, Kewenangan Gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Persyaratan IUP Operasi Produksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019.
UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 18 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp.3.629.871.097.628,36. Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.338.953.476.124,52. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak dengan Kriteria mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat