Pemberian tambahan pernghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah provinsi bengkulu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Demi peningkatan kesejajhteraah PNS daerah satuan kerja Provinsi Bengkulu, perlu dilakukan kebijakan pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja dengan tujuan untuk meningkatkan kuallitas kinerja
2. Penghasilan PNS selama ini masih dibawah standar kebutuhan hidup yang layak
3. berpedoman pada PP No. 58 tahun 2005 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah Juncto Permendagri No. 13 tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011, Pemda dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada PNS daerah
4. dengan keterangan diatas, perlu dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Pemberian Tambahan Panghasilan Kepada PNS Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1974
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU NO. 32 Tahun 2004
7. UU No. 17 Tahun 2007
8. UU No. 12tahun 2011
9. PP No. 56 Tahun 2005
10. PP No. 58 tahun 2005
11. PP No. 41 tahun 2007
12. PP No. 53 tahun 2010
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No 53 Tahun 2011
15. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2007
1. Pemberian tambahan Penghasilan ini berbasis kinerja, diberikan kepada PNS yang bertugas pada SKDP Pemerintah Provinsi Bengkulu, demi mewujudkan reformasi birokrasi, peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja PNS, serta mewujudkan Profesionalisme PNS, sesuai dengan penilaian hasil kerja
2. Tambahan Penghasilan Berbasis Kerja ini berupa Intensif ( diberikan bagi yang mencapai beban dan prestasi kerja sesuai tugas pokok dan fungsi), dan Berupa kompensasi (berdasarkan tempat tugas, pekerjaan, resiko, dan kelangkaan profesi)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2012
Pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga lain perangkat daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. sesuai Nota Kesepahaman antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan BNN No. 03/2011/SKB/54/IV/2011/BNN tentang kerjasama pelaksanaan percepatan Pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah dan keputusan kepala BNN Provinsi Bengkulu No. KEP/73/VI/2011/BNN tentang pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan BNN Provinsi Bengkulu mengamanatkan perubahan status Pelaksana Harian BNN Provinsi Bengkulu menjadi BNN Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat
2. Dari pertimbangan itu, maka perlu dilakukan petataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja, Lembaga lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU No. 35 tahun 2009
2. UU No. 12 tahun 2011
3. PP No. 20 tahun 1968
4. PP No. 100 tahun 2000
5. Permendagri No. 57 tahun 2007
6. Permendagri No. 53 thun 2011
7. Peraturan Kepala BNN No. PER/04/V/BNN tanggal 12 Mei 2010
8. Perda Prov. No. 5 tahun 20078
9. Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2008
Setelah diadakan perubahan Perda No. 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, diadakan penghapusan beberapa pasal yang kurang efektif, diantaranya Pasal 2 ayat (2), pasal (7), (8), (9), dan (10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Organisasi dan tata kerja inspekotrat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektoran Provinsi/kabupaten/kota juncto Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2009 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggara pemerintah di Provinsi Bengkulu, maka perlu untuk merubah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu Sebagaimana telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Bengkulu No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerjas Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, maka dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua Atas Perda Provinsi Bengkulu No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Cara Inspektorat , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1974
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 tahun 2011
5. PP No. 20 tahun 1968
6. PP No. 100 Tahun 2000
7. PP No. 41 tahun 2007
8. Permendagri No 57 tahun 2007
9. Permendagri No. 64 tahun 2007
10. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
11. Permendagri NO. 53 tahun 2011
12. Perda Prov. Bengkulu No. 8 Tahun 2008
Perubahan dilakukan karena sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintah, maka dirubahlah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu, Ketentuan Pasal 6 yaitu susunan Organisasi Inspektorat Provinsi terdiri atas Inspektur, Sekretariat ( Meliputi Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Evaluasi, dan umum, dan Kasubbag Kepegawaian Pemerintah), Inspektur Pembantu bidang pemerintahan, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur bidang Kesejahteraan Masyarakat, Inspektur Pembantu Bidang Administrasi, dan kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 31 Tahun 2011
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Berita Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Pasal 160 ayat (2) dan (3) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No, 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah
2. Menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari Dana percepatan pembangunan InfraStruktur Daerah, pendanaan kegiata lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011
1. UU No.. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 tahun 2004
6. Auu No. 33 tahun 2008
7. UU NO. 27 tahun 2009
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU No. 12 tahun 2011
10. PP No. 109 tahun 2000
11. PP No. 24 tahun 2004
12. PP No. 55 tahuun 2005
14. PP No. 79 tahun 2005
15. PP No. 3 tahun 2007
16. PP No. 38 tahun 2007
17. PP No. 16 tahun 2010
18. PP No. 19 tahun 2010
19. PP no. 71 tahun 2010
20. Perpres No. 54 thun 2010 21. Permendagri No. 13 Tahun 2006
22. Permendagri No. 16 tahun 2007
23. Permendagri No. 37 tahun
24. Permendagri No. 32 tahun 2011
25. Permendagri No. 53 tahun 2011
26. PMK no. 140/PMK.07/2011
27. Perda Prov. Bengkulu No 6 tahun 2007
28. Perda Provinsi Bengkulu No. 3 tahun 2004
29. Perda Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2011
30. Pergub Bengkulu No. 1 Tahun 2011
1. Dalam upaya menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, pendanaan kegiatan lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran 2011.
2. Perubahan Penjabaran terdiri dari;
Pendapatan ( Pendapatan Asli, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain)
Belanja ( Belanja tak langsung, dan Belanja Langsung
Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2011
TARIF PELAYANPERAWATAN BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD M. YUNUS BENGKULU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Berita Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Layanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu
ABSTRAK:
1. bahwa dengan telah ditetapkan nya RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu sebagai Rumah Sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah, maka sesuai amanat pasal 56 ayat (3) Permendagri No. 61 Tahun 2007 perlu menetapkan tarif pelayanan dan perawatan kesehatan BLUD RSUD Dr. M Yunus Bengkulu
2. sebagaimana pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan Pergub tentang tarif pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD Dr. M Yunus
1. UU RI NO. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 9 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 tahun 2009
7. UU Ri No. 38 tahun 2009
8. UU RI no 44 tahun 2009
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP NO. 32 tahun 1996
11. PP NO. 25 tahun 2000
12. PP No. 66 tahun 2001
13. PP RI No. 23 tahun
14. PP No. 41 tahun 2007
15. Permenkeu No. 66 tahun 2006
16. Permendagri No 61 tahun 2007
17. Pergub Prov. Bengkulu No. 8 tahun 2008
18. Pergub Bengkulu No. 21 Tahun 2010
19. Keputusan Gubernur Bengkulu No. m.310XXXVII tahun 2009
1. Diadakannya pungutan Tarif sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu kepada OP, Badan, dan Organisasi yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu , Meliputi Rawat Jalan, Rawat inap, Pelayanan Gawat Darurat, serta pelayanan medik/Non-medik, dan penunjang medik/Non-medik,
2. Tarif Pelayanan ini digolongkan atas Tarif Jasa Umum sebagai pembayaran atas jasa pelayanan RS
3. Pemungutan Tarif tak dapat dialihkan ke pihak lain dan Pemungutan ini sesuai dengan Surat Keterangan Tarif Daerah atau dokumen yang dipersamakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Prov Bengkulu No. 8 Tahuun 2005
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
PERDA Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu berwenang melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan barang, penggunaan sumber daya alam, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu duna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan perlu untuk mengatur dan menetapkan jenis,objek, dan tarif perizinan tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu
1. PP Nomor 69 Tahun 2010
2. Permendagari Nomor 13 Tahun 2006
3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
4. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi lzin Trayek;
b. Retribusi lzin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
1. Perda Provinsi Bengkulu Nomoe 5 Tahun 2003
2. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2005
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli
Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa dalam rangka pembaharuan peraturan daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien,
serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah maka perlu adanya
pengaturan Retribusi Jasa Usaha berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
2. PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006
3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
4. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Perikanan;
c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan
d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
1. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2003
2. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2005
30
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelayanan dan kemanfaatan umum dan dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan asli daerah yang memadai untuk meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu
b. bahwa berdasarkan Undanq-undanq Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat
menetapkan retribusi jasa umum sebagai bentuk imbalan jasa atas
pelayanan umum yang disediakan dan/atau diselenggarakan bagi
masyarakat di Provinsi, Bengkulu;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2006
3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
4. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
Jenis Retibusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. Retribusi Penqqantian Biaya Cetak Peta;
d. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
e. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
1. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2003
2. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2006
34
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
b. bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pe\ayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi pernerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan penambahan jenis Pajak Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 6 Tahun 1983
4. UU No. 19 Tahun 1997
5. UU No. 14 Tahun 2002
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 22 Tahun 2009
10. UU No. 25 Tahun 2009
11. UU NO. 28 Tahun 2009
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 135 Tahun 2000
14. PP No. 58 Tahun 2016
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. PP No. 91 Tahun 2010
18. Permendagri No. 13 Tahun 2006
19. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai Pajak Daerah di Provinsi Bengkulu
Pajak Daerah terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
d. Pajak Air Permukaan (PAP) dan
e. Pajak Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
Mencabut:
1. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan bermotor
2. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 38 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
34
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2024
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Inmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan PoUsi Pamong Praja dan Kode Etik Pohsi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 800);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 3).
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
44 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat