PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL LINGKUP DINAS KESEHATAN DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2016/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan dan Jaringannya di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, telah diselenggarakan Program Jaminan
Kesehatan Nasional di wilayah Kabupaten Maros;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional
perlu adanya pembinaan dan pengelolaan administrasi keuangan yang pembiayaannya bersumber dari dana program Jaminan Kesehatan Nasional pada lingkup Dinas Kesehatan dan jaringannya di Kabupaten Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan dan Jaringannya di Kabupaten Maros
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomo 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29) yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
255);
17. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 589);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2007 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2014 tentang Retribusi Jasa Umum Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 12).
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan
(ULP) yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) ;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 02 Tahun 2015 tentang Unit
Layanan Pengadaan (ULP);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 07);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 11).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP ULP
4. SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
5. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
6. TATA KERJA, MEKANISME DAN PROSEDUR
7. PEMBIAYAAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 27 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN MAROS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2014 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Bahwa Standar Operating Procedures (SOP) merupakan gambaran sebuah alur pekerjaan yang akan dilakukan dalam rangka pemberian pelayanan yang mudah, cepat, tepat, transparan dan akuntabel; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Maros.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design ReFormulirasi Birokrasi 2010-2025; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daeraj Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan
Daerah, Pemerintahan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros, Bupati, Dinas Pendapatan Daerah, Fungsi Pelayanan, Bendahara Penerima, Standar Operasional Prosedur, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Wajib Pajak, Badan, Pejabat Pemuat Akta Tanah/ Pejabat Lelang, Bendahara Penerimaan, Bank atau tempat lain yang ditunjuk, Dokumen terkait Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Surat Setoran Pajak Daerah untuk BPHTB, Akta pemindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, 21. Pemungutan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN BPHTB Bagian Pertama Pembayaran BPHTB, Bagian Kedua Penelitian SSPD BPHTB, Bagian Ketiga Pelaporan BPHTB, Bagian Keempat Prosedur Penagihan PBHTB, Bagian Kelima Prosedur Pengurangan BPHTB. BAB IV FASILITASI. BAB V WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN BPHTB. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2014.
52
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2013
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2013 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
disusun Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Maros; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Maros tentang Standar Operasional Prosedur
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak; 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 9. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa; 15.Peraturan Pemerintah Nornr r 136 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penjualan Barang Penjualan Barang Sitaan
yang dikecualikan dari Penjualan secara Lelang dalam
rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; 17 .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan; 19.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Pemerintahan Urusan Pembagian Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 20.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 21.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri
oleh
Wajib Pajak; 22.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pendapatan Daerah, Pajak Daerah, Badan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Subjek Pajak Bumi
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun Pajak, Pajak yang terutang, Pemungutan, Surat pemberitahuan Objek Pajak, Lampiran Surat pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Utang Pajak, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Tanda Terima Setoran, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Nomor Obyek Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pemeriksaan di bidang perpajakan daerah, Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah, Petugas Pemungut, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. BAB II
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Bagian Pertanian
Ruang Lingkup, Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan PBB-P2 Paragraf 1
Tata Cara Pendaftaran Obyek PBB P2 Paragraf ll
Tata Cara Pendataan Objek dan Subyek PBB-P2 Paragraf 3 Tata Cara Penilaian Objek PBB-P2 Paragraf 4
Tata Cara Penerbitan SPPT PBB-P2 Paragraf 5
Tata Cara Pembayaran PBB-P2 Paragraf 6
Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Obyek dan Subyek PBB-P2 Paragraf 7
Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT, SKPD PBB-P2 1-aragraf 8
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB
P2 dan Pembetulan atau Pembatalan SPPT, SKPD PBB-P2 dan STPD
PBB yang tidak benar Paragraf 9
Tata Cara Penentuan Kemball Tanggal Jatuh Tempo Paragraf 10
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Paragraf 11
Tata Cara Pengurangan PBB-P2 Paragraf 12
Tata Cara Penagihan PBB-P2 aragraf 13
Tata Cara
Pengajuan Keberatan PBB-P2 Paragraf 14
Tata Cara Pemberian lnformasi PBB-P2 Paragraf 15
Prosedur Pencatatan Penerimaan PBB-P2. BAB III FASILITASI. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
56
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2013 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajax
mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mares Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan perlu menetapkan Tata Cara Penghitungan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan; Bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksuc
dalam nuruf a di atas, maka perlu menetapkan Peratura.:
Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1 . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahu n 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa; 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun, 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dari
Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan dan
Pengawasan
atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri
oleh Wajib Pajak; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1Tahun 2007
tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008,
tentang Penetapan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 17. Peraturan Bupan Nomor 68 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
tentang Pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Mineral Bukan Logam Batuan, Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK Bagian Kesatu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bagian Kedua
Nilai Pasar, Bagian Ketiga
Perhitungan Besaran Pajak. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012
PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2012 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka perlu
menetapkan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten
Maros; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Maros;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk.ll di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penagihan
Keuangan Negara; 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame; 14. Peraturan Bupati Maros Nomor 66 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame
MEMUTUSKAN : Memutuskan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS. Pasal 1 perhitungan Nilai sewa Pajak Reklame dan Klasifikasi Nilai strategis Lokasi Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan merupakan dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan ini. Pasal 2 perhitungan Nilai Sewa Reklame adalah nilai strategis lokasi dikali nilai jual Objek Pajak yang didasarkan pada jumlah, ukuran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Perhitungan nilai sewa pajak Reklame sebagaimana dimaksud yang menempel pada nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada tempat usaha atau profesi. Pasal 5 (1) Masa pemasangan reklame adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan Yang berlaku. (2) Pencabutan tiang reklame dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo masa pemasangan, pihak pemasang reklame tidak melakukan permohonan perpanjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 98 Tahun 2011
PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN MAROS
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN INSENTIF PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 83/KM.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan
lnsentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu diadakan
ketentuan pengaturan penggunaan dan tata cara penyaluran lnsentif
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tersebut diatas, selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maros.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah - Daerah TK II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kata; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah kabupaten Maras Nomor 07 Tahun 2008 Tentang
Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Dusun dan Lingkungan, Pengguna Anggaran, Pajak Bumi dan Bangunan, lnsentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah, Tim lntensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan, Petugas Pemungut di Tingkat Kecamatan, Petugas Pemungutan di Tingkat Kelurahan, Petugas Pemungutan di Tingkat Dusun dan Lingkungan, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Kas Daerah, Rekening Kas Umum Daerah. BAB II PENERIMAAN. BAB Ill
PENGGUNAAN DAN PENYALURAN. BAB IV
PENCAIRAN. BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VI
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 97 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum, maka perlu segera dilaksanakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 5. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan
atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propvinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Maros; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum. Pasal2
Menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah ini sebagai pelaksana
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum:
1. Rumah Sakit Umum Salewangang dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf a.
2. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf d dan huruf j.
3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf c.
4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf e, huruf g dan huruf I.
5. Dinas Koperindag, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan huruf k.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf h.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf i. Pasal 3
Dalam melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2
dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Pasal 4
Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati ini
akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 74 Tahun 2011
PENETAPAN HARGA NILAI PASAR ATAU HARGA STANDAR JENIS BAHAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA NILAI PASAR ATAU HARGA STANDAR JENIS BAHAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, maka perlu ditetapkan harga nilai pasar atau harga
standar jenis bahan mineral bukan logam dan batuan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas, maka perlu metetakan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Harga Nilai Pasar atau Harga Standar Jenis Bahan
Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Maros; 14.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 15. Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam atau Batuan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Menetapkan harga nilai pasar atau harga standar jenis bahan mineral bukan logam dan
batuan dalam wilayah Kabupaten Maros Pasal 2
Harga nilai pasar atau harga standar jenis bahan mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud pasal 1 ditinjau kembali selambat-lambatnya sekali dalam 3 (tiga) tahun sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat yang
berkembang dalam wilayah Kabupaten Maros. Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN
2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, maka perlu segera dilaksanakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Namor 15 Tahun 2011
Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 15);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maras Namor 15 Tahun 2011 Tentang
Pajak Mineral Bukan Lagam Dan Batuan
Pasal 2
Menunjuk Kantor
Pendapatan Daerah
Kabupaten Maros selaku pelaksanan Peraturan
daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dan dikoordinasikan dengan instansi
terkait. Pasal 3
Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati. Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat