Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah disusun dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien ekonomi, efektif, transparan, dan bertanggungjawab;
Sesuai ketentuan pasal 3 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah ditetapkan paling lama Tahun 2022;
Peraturan Bupati Maros Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maros, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maros, tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan.
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Bupati Maros Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maros, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IV Bab, 7 Pasal dan III Lampiran (362 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 164 Tahun 2021
PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LA PALALOI KABUPATEN MAROS SEBAGAI RUMAH SAKIT RAMAH ANAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 164, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021 NOMOR 164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. LA PALALOI KABUPATEN MAROS SEBAGAI RUMAH SAKIT RAMAH ANAK
ABSTRAK:
Untuk setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi;
Untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah/Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha melalui Penyediaan Rumah Sakit Ramah Anak;
Untuk Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan
Pembangunan dengan Pengarusutamaan Hak-Hak Anak melalui Pengintegrasian Program Kesejahteraan dan Perlindungan Anak ke dalam Program Pembangunan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Daerah yang peduli terhadap kebutuhan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rumah Sakit Umum Daerah dr. La Palaloi Kabupaten Maros sebagai Rumah Sakit Ramah Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
14. Peraturan Pemerintah .Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai
Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3367);
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisifasi Anak Dalam Pembangunan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 60);
1 7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomr 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota La.yak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2017
tentang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 1).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENETAPAN, RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV INDIKATOR
BABV
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BABVI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BABVII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
BUPATI MAROS PROVINSISULAWESISELATAN PERATURA.N BUPATI MAROS
NOMOR 164 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LA PALALOI KABUPATEN MAROS SEBAGAI RUMAH SAKIT RAMAH ANAK
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 163 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 163, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021 NOMOR 163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUANG BERMAIN RAMAH ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Maros menjadi Kabupaten Layak Anak guna memenuhi hak-hak anak untuk terwujudnya agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu di diwujudkan melalui Ruang Bermain Ramah Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana · dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ruang Bermain Ramah Anak.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor · 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota La.yak Anak;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota La.yak Anak (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun
201 7 tentang Kabupaten La.yak Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun
2019 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
1 ).
BABI KETENTUAN UMUM BABII MAKSUD DAN TUJUAN BAB Ill
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN
BABV
LARANGAN
BAB VI
EVALUASI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
BUPATI MAROS
PROVINSISULAWESISELATAN
PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 163 TAHUN 2021
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 162 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 162, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021 NOMOR 162
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
a. bahwa peraturan di desa harus disusun secara terencana dan sesuai dengan peraturan perundang• undangan, sehingga terwujud peraturan di desa yang mempu menciptakan kesejahteraan masyarakat desa;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, perlu diatur ketentuan mengenai Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa;
c. bahwa Peraturan Bupati Maros Nomor 26/IV/2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor iz Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun
2018 Nomor 569);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1262);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1496);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2016 Nomor 2);
17. Peraturan Bupati Maros Nomor 56 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 56).
BABI KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN DI DESA
BAB IV PERATURAN DESA BABV
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA BABVI PERATURAN KEPALA DESA
BAB VII
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PENGAWASAN BABX KETENTUAN LAIN-LAIN
BABXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
PERATURAN BUPATI MAROS
NOMOR 162 TAHUN 2021
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 41 Tahun 2021
STANDAR BIAYA MASUKAN KABUPATEN MAROS TAHUN TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MASUKAN KABUPATEN MAROS TAHUN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Maros Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Standar Biaya Masukan Tahun 2022, Harga Satuan, Tarif, Indeks, Rencana Kerja dan Anggaran, Komponen Biaya Keluaran.
BAB II STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN 2022.
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
104
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 66 Tahun 2020
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, DERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU
PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011 ten tang Pajak
Restoran, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan, Pasal
18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14
Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 18 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011 ten tang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaiaan Sengketa Pajak; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun
2010 tentang Pajak Parkir; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun
2011 ten tang Pajak Restoran (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 03) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pajak Hiburan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Hotel; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun
2011 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan, Wajib Pajak, Pajak Daerah, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Sanksi Administrasi, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK Bagian Kesatu
Umum Bagian. Kedua
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan Pajak. Bagian Keempat
Pembatalan Ketetapan Pajak. AB
IV
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN
KETETAPAN PAJAK Bagian Kesatu
Persyaratan. Bagian Kedua
Pemberian Keputusan. BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah
dan retribusi daerah perlu menerapkan pemberian insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai
penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi daerah sehingga perlu pengaturan lebih lanjut di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Restoran; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2012
tentang Pajak Sarang Burung Walet; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BABI
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemungutan, Triwulan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
ASAS. BAB IV
INSENTIF
Bagian Kesatu
Penerima Insentif Bagian Kedua
Sumber Insentif Bagian Ketiga
Besaran Insentif. BABV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 104 Tahun 2019
SISTEM ONLINE PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2019 NOMOR 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM ONLINE PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memudahkan wajib pajak dalam membayar
dan melaporkan pajak, dipandang perlu adanya Sistem Online
Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah yang terintegrasi; Bahwa Peraturan Bupati Maros Nomor 17 Tahun 2016 ten tang
Online System Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel,
Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan sistem penerapan Online
sehingga dipandang perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Online Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Restoran; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Perangkat Daerah, Badan, Wajib Pajak, Pajak Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Penanggung Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pejabat, Pajak yang terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik, Surat Teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Data Transaksi Usaha, Pembayaran, Sistem elektronik, Alat Perekam Data Transaksi Usaha, Online, Bank Persepsi. BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
JENIS PAJAK DAERAH. BAB IV
KEWENANGAN. BAB V
KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE. BAB VI
SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH. BAB VII
PEMBAYARAN PAJAK DAN PELAPORAN PAJAK DAERAH TERUTANG Bagian Kesatu
Pembayaran Pajak Bagian Kedua
Pelaporan Pajak Terutang. BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN. BAB IX
LARANGAN. BAB IX
LARANGAN. BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 129 Tahun 2018
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten maros
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 129, BD.2018/No.130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros, perlu mengatur tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tetang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 05).
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Tata Cara Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
4. Dasar Perhitungan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
5. Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 123 Tahun 2018
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, BD.2018/No.124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 242 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah yang disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah Daerah dijadikan pedoman agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RePublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun Indonesia 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 200 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 1);
28. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan 3161/XII/Tahun 2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Maros tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ( Lembar Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor 7)
1. Ketentuan Umum
2. Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat