Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
tanda nomor-kendaraan perorangan dinas-kendaraan dinas jabatan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan dengan menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; PerKapolri No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional, kendaraan dinas operasional khusus. Kendaraan Perorangan Dinas adalah kendaraan yang disediakan dan dipergunakan untuk pejabat Negara yaitu Walikota dan Wakil Walikota. Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan dan kegiatan operasional perkantoran. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
4 hlm, lampiran : 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Mencabut
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwal Lubuklinggau No 1 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
ABSTRAK:
Petunjuk pelaksana perjalanan dinas, jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan nyata saat ini dan dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sehingga perlu diganti dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenPAN No. PER/220/M.PAN/7/2009; Permenkeu No. 113?PMK.05/2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Perda No. 13 Tahun 2006; Perwali No. 32 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ASN, PTT, dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggaudengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas terdiri dari Perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang - kurangnya 5 ( lima ) kilometer dari tempat kedudukan, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju didalam negeri. Diatur tentang jenis perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas jabatan, prosedur pembayaran, lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015
Akan diatur Ketentuan-ketentuan lainnya bagi Pejabat Negara dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan Peraturan tersendiri. Ketentuan-ketentuan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam Wilayah Jabatannya diberikan tunjangan perjalanan dinas tetap, diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri.
15 hlm, lampiran : 16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPR Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 – 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Sumber Biaya, Besaran Tunjangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi Kota Lubuklinggau. Usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu diberikan legalitas hukum izin usaha dalam bentuk satu lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2013; Perpres RI No.98 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan; Pendampingan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Pendanaan Biaya pelaksanaan pemberian IUMK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Kecil Kepada Camat dan / atau Lurah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil melalui langkah mempermudah poses administrasi penerbitan izin dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan pada pelaku usaha mikro dan kecil.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; Perpres RI No.98 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan IUMK; Pelaksanaan IUMK; Pembinaan dan Pengawasan teknis penyelenggaraan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Walikota
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 6 (enam) bulan dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Dengan adanya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015 perlu diubah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
Merubah Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015 (Lembaran Kota Lubuklinggau Tahun 2014, Nomor 23), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 18 Tahun 2015
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Lubuklinggau No 1 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu diubah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenpan No. PER/220/M.PAN/7/20008; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 34 Tahun 2013; Permenkeu No. 53/PMK.02/2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permenkeu No. 57/PMK.02/2014; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah ketentuan Pasal 5 point g dan Lampiran IV.a Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Tarif layanan umum daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau. Tarif lama pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau tidak mencerminkan kebutuhan dana dengan waktu pelaksanaan serta kebutuhan biaya dengan menggunakan tarif lama tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 TAhun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali No. 53 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Perubahan pada Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
3 halaman, 3 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Rukun Tetangga di Kota Lubuklinggau telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dalam masyarakat, maka dalam rangka penyelenggaraannya di pandang perlu dibuatkan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.17 Tahun 2004.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan tujuan pembentukan RT; Mekanisme Pembentukan; Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Sumber Dana dan Pelaporan; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut berlakunya Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 92/KPTS/PEM/2005 .
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat