Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS, WORKSHOP/LOKAKARYA, SEMINAR, SIMPOSIUM, SOSIALISASI, RAPAT ATAU SEJENISNYA
ABSTRAK:
a. bahwa guna menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran, maka ketentuan mengenai pemberian uang harian untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis, workshop/lokakarya, seminar, simposium, sosialisasi, rapat atau sejenisnya yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Worshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uang Harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 4);
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Worshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 60 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah khususnya bagi pejabat dan/atau personil yang melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka perlu menghapus ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam daerah yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) dan mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 4);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 60);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor
60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 60) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 dihapus:
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang;
b. bahwa dalam rangka membantu petani dalam penerapan pemupukan berimbang sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk mendukung penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukann Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
3. Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
4. Realokasi Pupuk Bersubsidi;
5. Penyaluran dan Harga HET Pupuk Bersubsidi;
6. Pengawasan dan Pelaporan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 62 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA PINJAMAN USAHA DAERAH BIDANG KETAHANAN PANGAN BAGI LEMBAGA PEMBELI GABAG (LPG) DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat