Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga EceranTertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 17/MDAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 481);
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/Kep/ 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/O.T.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :239/Kpts/O.T.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :465/Kpts/O.T.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk Anorganik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk.
Pupuk Anorganik sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun dan peternak yang telah tergabung dalam Kelompok Tani dan menyusun RDKK, dengan ketentuan :
a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai areal yang diusahakan setiap musim gugur;
b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau
c. Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan No 14 Tahun 2014 tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Pemkab Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, perlu meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan kenaikan nilai uang makan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu mengubah Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 14) diubah sebagai berikut Pasal 3 (1) Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap hari kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman umum pemberian penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sadan Permusyaratan Desa, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga lebih memusatkan tenaga dan pikiran kepada pelaksanaan tugas di Desa perlu memberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Sadan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Sadan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bagi desa dengan hasil perhitungan Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kurang dari Penerimaan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2015, dapat diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sehingga jumlah penghasilan Tetap ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan setara dengan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2015.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari :
a. Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; dan/ atau b. Alokasi Bantuan Keuangan Khusus dari APBD.
Tunjangan Tetap Pimpinan dan Anggota BPD dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari pos belanja desa, diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan Bedasarkan Beban Kerja dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pos belanja desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan Berdasarkan Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas :
a. Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; dan b. Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pos Belanja Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf b, untuk Sekretaris Desa PNS yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan.
8 Halamamn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Ke Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pengalokasian Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa ditetapkan sebagai berikut :
a. minimal 10% (sepuluh perseratus) dari penerimaan pajak daerah; dan b. minimal 10% (sepuluh perseratus) dari penerimaan retribusi daerah.
Format permohonan penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kab. Pasruan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 95, Pasal
96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 14 tentang Desa, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pasuruan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Pasuruan No 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pemungutan retribusi RPH meliputi layanan :
a. Pelayanan sebelum pemotongan yaitu :
1. Pemakaian kandang peristirahatan ternak;
2. Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong.
b. Pemakaian tempat dan fasilitas/alat pemotongan ternak;
c. Pelayanan sesudah pemotongan yaitu :
1. Pemeriksaan daging setelah dipotong;
2. Pemberian cap tinta daging;
3. Pemakaian tempat pelayuan daging;
4. Pemakaian timbangan daging. d. Pembersihan limbah;
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis ternak dan jumlah ternak yang akan dipotong sebagai berikut :
a. Sapi/Kerbau/Kuda : Rp 25.000,00 / ekor
b. Kambing/Domba : Rp 6.000,00 / ekor;dan
c. Ayam potong : Rp 50,00 / ekor
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Ketua dan Wakil Ketua Serta Anggota DPRD Kab. Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tanggal 15 Desember 2015 Nomor : 173/1969.a/
424.040/2015 Hal usulan Penyesuaian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan serta mendasari laporan Penilaian Kajian Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh KJPP Satria Iskandar Setiawan dan rekan, Jakarta, 19 Nopember 2015 Nomor : RKAJIAN/SISCO JKT/KP/SET/19115.01 diperlukan penyesuaian terhadap tunjangan perumahan bagi Ketua dan Wakil ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2007 serta dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan.
1. UndangUndang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaga Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
5. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 4201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 3202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2004 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan.
Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Tunjangan Perumahan bagi Ketua dan
Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
a. Tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) / bulan;
b. Tunjangan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) / bulan;
c. Tunjangan untuk Anggota DPRD sebesar Rp 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah) / bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 25) dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program intensifikasi Pertanian Kab. Pasuruan Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Kebijakan Swasembada Pangan dalam upaya mempertahankan Ketahanan Pangan Nasional serta dalam rangka mendukung pencapaian RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 khususnya dalam pencapaian produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan program penyuluhan pertanian perlu dilaksanakan Program Intensifikasi Pertanian;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411) ;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 55/Permentan/OT.14O/10/2006 tentang Pedoman
Pembibitan Sapi Perah yang baik;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/KPTS/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan
Kelembagaan Petani;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/07.140/2/2010 tentang Pedoman Umum
Program Swasembada Daging Sapi Tahun 2014;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/OT.14O/7/2011 tentang Pedoman
Pembibitan Ayam Ras yang baik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud
Pasal 1 meliputi :
a. kebijakan umum;
b. sasaran areal dan produksi;
c. usaha tani;
d. pengairan dan pemupukan;
e. dukungan kelembagaan dan permodalan;
f. kelembagaan penyuluhan pertanian; dan
g. panen, pasca panen, pemasaran dan kemitraan.
Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan capaian penyelenggaraan Program Intensifikasi Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab Pasuruan Tahun 2013 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Pasuruan No.25 thn 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab Pasuruan Tahun 2013 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat