Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kab. Pasuruan TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi penggunaan Anggaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, diperlukan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan sebagai acuan bagi Instansi/Lembaga/Satuan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana pada huruf a, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document).
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, dipergunakan sebagai acuan oleh instansi/Lembaga/Satuan Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan program/ kegiatan Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tetang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Noman 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Tndonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2007 Nomor 05);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Investasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 219);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 233);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2016;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
35. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 28 Tahun 2017;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula sebesar Rp 3.306.170.802.006,50 bertambah sebesar Rp 27.627.035.552,81 sehingga menjadi Rp 3.333.797.837.559,31
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi dan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Pasuruan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/ Kota;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Survei Kepuasan Masyarakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
21. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara utuh dan Komprehensif baik mengenai tata cara Permohonan dan Penerbitan Izinnya dengan mekanisme sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan Pelayanan publik dibidang Perijinan dan Non Perijinan agar dapat terlaksana dengan cepat, mudah, murah, terencana dan terpadu sesuai dengan kaidah teknis.
Peraturan Bupati ini berupa Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Koordinasi dengan Instansi Teknis dalam penerbitan Perizinan dan Non Perizinan.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi pedoman Pelayanan mengenai persyaratan permohonan, pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dokumen/berkas Izin dan Non lzin, pemeriksaan kelengkapan Substansi dan Penerbitan Izin dan Non Izin, serta koordinasi dengan OPD Teknis.
Jenis Pelayanan terdiri dari : a. Pelayanan Perizinan; dan b. Pelayanan Non Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah kabupaten Pasuruan Tahun
2017 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pasuruan No 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kab. Pasuruan TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi, peningkatan kinerja, mendasari kemampuan keuangan daerah dan menyelaraskan dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka efektifitas penggunaan Anggaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor
16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 perlu diubah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana pada huruf a, maka perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 dengan
Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/ 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
20. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 11 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 11 Tahun 2017 diubah sebagai berikut, yaitu :
1. Mengubah ketentuan dalam Lampiran I BAB IV Angka Romawi II huruf C huruf a) pada angka 1) dan angka 2;
2. Mengubah ketentuan dalam Lampiran II huruf H;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan kecuali untuk ketentuan dalam Pasal I angka 1 tentang Standart Perjalanan Dinas apabila menginap per hari 1 orang, efektif dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 20 17.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pasuruan No 38 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemkab Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 38 Tahun
2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Penilik Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor
38) diubah dengan menghapus kata Penilik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional perlu melaksanakan program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin;
b. bahwa terhadap masyarakat miskin yang tidak mampu dan yang memenuhi persyaratan baik yang sudah masuk data Basis Data Terpadu maupun yang belum masuk data Basis Data Terpadu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan jaminan kesehatan yang belum dapat diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional harus dilayani dan ditanggung oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Mekanisme Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
10. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
13. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Jenis layanan kesehatan kepada masyarakat miskin dengan kriteria sebagai berikut :
a. masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (KIS) yang sudah masuk dalam basis data terpadu penduduk Kabupaten Pasuruan; dan
b. masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (KIS) yang belum masuk dalam basis data terpadu penduduk Kabupaten Pasuruan tetapi memenuhi persyaratan.
Bupati melalui Kepala Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pasuruan No 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian saat ini dan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal
43 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
1298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 959);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib Pajak (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara;
20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 67);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
24. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8
Tahun 2013 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) dihapus;
3. Ketentuan dalam Lampiran I diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pasuruan No 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Pajak Air Tanah dan pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib Pajak (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan palayanan Publik Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Gas Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2003;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 67);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
24. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 59 Tahun 2012 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) angka diantara angka 5 dan angka 6 yaitu angka 5A ;
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah;
4. Ketentuan dalam Lampiran I diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerint ahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor
10);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 19).
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4);
24. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
25. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas :
1. Jumlah Pendapatan Rp 2.821.450.055.077,31;
2. Jumlah Belanja Rp 3.159.908.257.412,58;
3. Surplus / (Defisit) Rp 338.458.202.335,27;
4. Jumlah Pembiayaan Netto Rp 518.957.074.698,35;
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 180.498.872.363,08;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Khusus Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas operasional dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 25 Tahun 2016 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf g Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, maka perlu menetapkan Pakaian Dinas Khusus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/ UM.606/Phb-85 tentang Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Kementerian Perhubungan yang telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37
Tahun 1994;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disebut PDH adalah pakaian dinas harian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas.
Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disebut PDL adalah pakaian dinas harian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai petugas operasional Pengawasan dan Pengendalian di lapangan dilingkungan Dinas.
Pakaian Dinas Upacara Khusus yang selanjutnya disebut PDUK adalah pakaian dinas yang digunakan pada saat-saat tertentu (saat khusus) oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas.
Tanda Kehormatan adalah semua jenis penghargaan negara berupa bintang dan satya lencana yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Atribut adalah semua jenis tanda pangkat, lencana, kualifikasi, tanda jabatan, papan nama, ikat pinggang, tanda pengenal (ID Card), penutup kepala ataupun tanda lainya yang disematkan di PDH dan/atau PDL maupun PDUK di lingkungan Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat