Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ii di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 66281;
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 6628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6646);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Pemungutan
Pajak Barang dan Jasa tentang Atas Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6848);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan
Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengeiolaan Keuangan Daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill : RUANG LINGKUP
BAB IV : PAJAK
BABV : RETRIBUSl
BAB VI : PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VII : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB VIII : KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH
BAB IX : PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM
RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB X : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : PELAPORAN
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun
2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTBJ (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Tahun 2011 Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 09);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 10);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2012 tentang Retribusi Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012
Nomor 10];
f. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2015 Nomor 01);dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nornor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap
hak dan kewajiban wajib Pajak dan wajib Retribusi yang
belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini
diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya
Peraturan Daerah ini.
(2) Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen
BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
(3) ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik
daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian
masih tetap berlaku sampai berakhimya masa perjanjian.
(4) Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan
Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 110, hanya dapat
dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan
mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah
mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi
penungutan Pajak dan Retribusi.
124
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada petunjuk teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor158);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Takalar Nomor 41 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Daerah (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 41);
16. Peraturan Bupati Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2019 Nomor 02);
17. Peraturan Bupati Takalar Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2023 Nomor 30);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Bupati adalah Bupati Takalar.
3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DSPMD adalah DSPMD Kabupaten Takalar.
4. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah BKAD Kabupaten Takalar.
5. Camat adalah Camat di Kabupaten Takalar.
6. Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Takalar.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Desa adalah Desa di Kabupaten Takalar.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan di Kabupaten Takalar.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun.
15. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
18. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan dari pada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
19. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
20. Padat Karya Tunai Desa yang selanjutnya disingkat PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
62
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat