Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menyusun standar satuan biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
mengatur tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 yang memuat batas penetapan besaran satuan biaya untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Feratuian Bupati,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Pemenntah Kabupaten Pacitan Tahun 2024,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
mengatur tentang standar harga satuan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 yang memuat komponen standar harga satuan Pemerintah sebagai pedoman menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
186
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Besaran Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 serta Pasal 44 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan, maka kemampuan keuangan Daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta besaran dana operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Besaran Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2024;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional,
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan,
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022,
mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta besaran dana operasional bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2024 yang memuat kelompok kemampuan keuangan daerah Kabupaten Pacitan, besaran tunjangan komunikasi intensif, besaran tunjangan reses dan besaran dana operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme pengelolaan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Kabupaten Pacitan yaitu BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, BOK Puskesmas, BLUD Puskesmas dan BLUD Rumah Sakit, maka Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah, perlu disesuaikan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan,
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah,
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
13. Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022,
14. Peraturan Bupati Nomor 188 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan,
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan dan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, perubahan pada ketentuan dalam Lampiran I huruf A, B, C, D, E, perubahan pada Lampiran II huruf A, B, C, D, dan perubahan pada Lampiran IV huruf A, B, C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
mengubah Peraturan Bupati Pacitan Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan dan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan salah satu budaya Daerah melalui penggunaan pakaian perlu menambahkan jenis pakaian khas Pacitan,
b. bahwa Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan perlu disesuaikan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
7. Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan pasal 16 huruf a, penambahan pada ketentuan dalam Lampiran Romawi I huruf A setelah angka 10 ditambahkan angka 11, 12, 13, dan 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
mengubah Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka perlu dilakukan perubahan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi,
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
9. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional,
10. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan pasal 5 ayat (7) serta menambahkan 1 (satu) ayat baru setelah ayat (7) yaitu ayat (8), perubahan pada ketentuan dalam pasal 6 ayat (4), perubahan pada ketentuan dalam pasal 7 ayat (5), perubahan pada ketentuan dalam pasal 8 ayat (3), perubahan pada ketentuan dalam pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), perubahan pada pasal 37 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta menambahkan 3 ayat baru yaitu ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan untuk membantu menguatkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, ketrampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar,
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan anak usia dini penting dan sangat menentukan, sehingga perlu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) tahun sebelum masuk jenjang Pendidikan sekolah dasar,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022,
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter,
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Satuan Pendidikan Formal,
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,
mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar yang memuat peserta didik, tugas dan tanggungjawab, penyelenggaraan, tenaga pendidik dan kependidikan, pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah Program Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan,
b. bahwa sehubungan adanya perubahan jangka waktu pemberian bantuan kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok, maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023, perlu disesuaikan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Butuh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK 07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau,
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023,
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
10. Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
11. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun 2023,
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2023 yang memuat perubahan pada pasal 5 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2023
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tim Pengawas Kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah diberi kewenangan luas untuk melakukan akses penuh terhadap informasi organisasi aset dan sumber daya manusia tanpa pembatasan ruang lingkup,
b. bahwa untuk memastikan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya secara independen dan objektif, diperlukan adanya pengawasan atas kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan,
c. bahwa agar pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diperlukan adanya pedoman teknis Tim Pengawas Kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Tim Pengawas Kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015,
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah DAerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009,
8. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013,
mengatur tentang pedoman teknis tim pengawas kinerja aparat pengawas intern Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat tujuan dan manfaat, tugas, wewenang dan tanggungjawab, serta kode etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah, evaluasi standar audit intern Pemerintah dilakukan secara periodik paling kurang 5 (lima) tahun dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
b. bahwa agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasannya diperlukan Piagam Pengawasan Internal;
c. bahwa piagam pengawasan internal sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 sudah tidak sesuai lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009,
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional,
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,
mengatur tentang piagam pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat pendahuluan, maksud dan tujuan, visi dan misi, tujuan dan sasaran, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kode etik dan standar audit, penggunaan tenaga ahli, nilai-nilai, ruang lingkup, kewenangan, tanggungjawab, larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor, hubungan kerja dan koordinasi, penilaian berkala, independensi dan koordinasi, penilaian berkala, independensi dan objektivitas, kompetensi dan profesionalisme, sumber daya, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2023.
mencabut :
a. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,
b. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat