Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tuntutan penerapan
tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi guna
terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan
bermartabat, serta memiliki integritas dalam menjalankan
pelayanan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembran
Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135).
1. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi dibentuk oleh dan bertanggung
jawab kepada Bupati atas pelaksanaan PPG Kabupaten
Banyuwangi. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi diketuai oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Banyuwangi;
2. Sekretaris PPG Kabupaten Banyuwangi memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan PPG di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pelaksanaan
PPG oleh Pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja;
3. Laporan penerimaan gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau
barang kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja;
4. Dalam hal penerimaan yang diduga gratifikasi tidak diketahui
waktu, lokasi pemberian, identitas dan alamat pemberinya wajib
dilaporkan kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja atau
Sekretariat PPG Kabupaten Banyuwangi paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya gratifikasi;
5. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPG Kabupaten Banyuwangi
dilakukan oleh UP-PPG Kabupaten Banyuwangi melalui kegiatan
monitoring dan evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang
berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok
RKPD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2010-2015.
RKPD Tahun 2016 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok
RPJPD yang berisi program-program prioritas yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi maupun dengan dukungan pembiayaan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM KURSUS BAHASA ASING BERBASIS DESA/KELURAHAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di Kabupaten Banyuwangi dan
menyukseskan program pendidikan untuk semua
sebagai salah satu tujuan pembangunan, perlu
didukung kemampuan berkomunikasi dengan
menggunakan bahasa asing bagi masyarakat
Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang
Pendidikan Luar Sekolah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
81 Tahun 2013 Tentang Satuan Pendidikan Non
Formal;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
Nomor 3/E).
1. Program Kursus Bahasa Asing berbasis Desa/Kelurahan
berfungsi memberikan fasilitas dan manfaat kecakapan
personal (keterampilan berkomunikasi dengan
menggunakan bahasa asing yang diminatinya) bagi warga
masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan;
2. rogram Kursus/Pelatihan bahasa asing diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan nonformal dan atau instansi
yang ditunjuk oleh dinas pendidikan.Penyelenggara program melaksanakan pembelajaran
sebanyak 201 jam pelajaran, dengan 67 kali tatap muka,
setiap kali tatap muka 3 (tiga) jam pelajaran dengan
waktu masing-masing 60 menit;
3. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Bupati ini. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SINERGITAS PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
advokasi, dan kerjasama yang berkaitan dengan fungsi dan
kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sinergitas Pelaksanaan Program/Kegiatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
RKPD Tahun 2015;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010-2015.
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015.
1. Sinergitas pelaksanaan program/kegiatan bertujuan untuk mewujudkan
keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka
pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi yang
ditetapkan dalam RKPD tahun 2015 yang memerlukan dukungan lintas SKPD;
2. Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud mencakup
semua kegiatan pemberdayaan sumberdaya manusia seperti sosialisasi,
bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 69 TAHUN 2012 TENTANG NAMA-NAMA JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat