Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan
efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi
pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi
Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014.
1. Belanja Hibah diberikan dalam bentuk Uang, Barang atau Jasa yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah;
2. Belanja Bantuan Sosial diberikan dalam bentuk Uang, Barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial;
3. Belanja Bantuan Keuangan terdiri dari Bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan Bantuan keuangan kepada partai politik;
4. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan
Kabupaten Banyuwangi kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
5. Penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil
bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang
diterimanya, dan sebagai obyek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaannya, dalam bentuk realisasi penggunaan
dana kepada Bupati pada tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengenaan sanksi tidak
mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 pasal 8
ayat (1), perlu menetapkan Tata Cara Pengenaan Sanksi
Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten
Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5256);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 16/D);
4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, fungsi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi
(Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
28/D).
1. Sasaran pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu adalah
Pemberi kerja selain penyelenggara negara. Pemberi kerja selain penyelenggara negara berbentuk badan usaha atau badan hukum;
2. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam memberikan sanksi berdasarkan permintaan BPJS. Permintaan BPJS dikirimkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBERDAYA LOKAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Presiden Nomor 22 tahun 2009 tentang Kebijakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal, perlu menetapkan Petunjuk Teknis
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3656);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4424);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
5. Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
6. . Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal;
7. . Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Propinsi
Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 71 Seri E1);
8. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 65 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi (Berita
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
30/D).
1. Tujuan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis
Sumber Daya Lokal adalah mendorong percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan dan gizi masyarakat agar berperilaku konsumsi pangan yang
beragam, bergizi seimbang dan aman yang berbasis sumberdaya lokal;
2. Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan berbasis Sumber Daya Lokal merupakan Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan berbasis Sumber Daya Lokal yang dilakukan oleh
Kantor Ketahanan Pangan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan penganggaran;
3. Bupati selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi
bertanggungjawab dalam pelaksanaan percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI AMBULANCE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan fluktuasi harga bahan
bakar minyak nasional serta sesuai ketentuan pasal 155 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap tarif retribusi
ambulance rumah sakit umum daerah pada Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013, dengan menetapkan
perubahannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor
15).
Ketentuan lampiran I romawi XVIII USULAN TARIF AMBULANCE RSUD
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013 diubah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 45 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI INSTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat