Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA RUPABUMI UNSUR BUATAN
ABSTRAK:
bahwa nama rupabumi unsur buatan merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Kabupaten Banyuwangi karena dibaca, dilafalkan, ditulis, dan diingat oleh masyarakat;
bahwa pemberian nama rupabumi unsur buatan harus sesuai dengan kaidah pemberian nama rupabumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembakuan Nama Rupabumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Berita
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10).
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Kaidah Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan;
4. Tata Cara Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah tiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah diubah pada:
1. Ketentuan Pasal 15 diubah;
2. Ketentuan Pasal 16 diubah;
3. Ketentuan Pasal 17 diubah;
4. Ketentuan Pasal 18 diubah;
5. Ketentuan Pasal 20 diubah;
6. Ketentuan Pasal 25 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan penyerapan dan penyaluran Alokasi Dana Desa sesuai dengan tahapan penyalurannya dan sehubungan adanya perubahan alokasi dan besaran Alokasi Dana Desa, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2015, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 14 dan angka 15, ditambah satu angka baru yaitu angka 14.a;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6,ditambah dua Pasal baru yaitu Pasal 5.a dan Pasal 5.b;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan harga sewa perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
Ketentuan pasal 2 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BanyuwangiTahun Anggaran 2016 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAAN TOKO MODERN MINIMARKET YANG TIDAK BERJARINGAN DAN YANG BERJARINGAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman penataan toko modern minimarket yang tidak berjaringan dan Yang Berjaringan.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 9/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 9).
Peraturan ini Berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendirian;
3. penataan;
4. Pemberian Ijin;
5. Ketentuan Lain-lain;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor JO Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan Reklame [Lernbaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 4).
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (lembaran daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 12).
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11
Tahun 2014 ten tang Ketertiban Um um dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 14) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016 [Lernbaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 9).
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Pedoman Pclaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 6).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabu paten Banyuwangi Nomor IO Tahun 2012 Ten tang Penyelenggaraan Reklame, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 3 huruf d di ubah;
2. Diantara pasal 2 dan pasal 3, disisipkan dua (2) pasal baru yaitu pasal 2A dan pasal 28;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi bersama baik antara individu, pemerintah, dan negara;
bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan serta menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak Masyarakat;
5. Tahapan Pelaksanaan;
6. Partisipasi Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Pembiayaan;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007
Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2014 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B), sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun
2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 1/D);
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diubah pada:
1) Ketentuan huruf A. Belanja Hibah, angka romawi I. Hibah, angka (1) Penganggaran, huruf i diubah;
2) Ketentuan huruf B. Belanja Bantuan Sosial, angka romawi II. Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat, diubah;
3) Ketentuan huruf D. Bantuan Keuangan, nomor urut 10. Pemberian penghargaan PBB Kepada Desa Yang Lunas PBB Tepat Waktu, huruf b diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI SURAT PERNYATAAN MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada warga miskin di Kabupaten Banyuwangi yang tidak termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda);
b. bahwa untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada warga miskin diluar kepesertaan JKN dan Jamkesda, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan pelayanan kesehatan melalui Surat Pernyataan Miskin (SPM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah dan Pelayanan Kesehatan Melalui Surat Pernyataan Miskin.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Sasaran Program Jamkesda;
4. Pelaksanaan Program Jamkesda;
5. Surat Pernyataan Miskin;
6. Prosedur Penerbitan Surat Pernyataan Miskin Secara manual;
7. Prosedur Penerbitan Surat Pernyataan Miskin Secara Elektronik (On Line)l;
8. Jenis Pelayanan;
9. Pengorganisasian;
10. Verifikasi;
11. Tata Laksana Pendanaan;
12. Alokasi Dana;
13. Penyaluran Dana;
14. Mekanisme Pengajuan Klaim dan Pemanfaatannya;
15. Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Daerah Dan Pelayanan Kesehatan Melalui Mekanisme Surat Pernyataan Miskin beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan pedoman penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diatur kembali pedoman penggunaan pakaian dinas bagi pegawai dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor
60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi Satuan Polisi pamong Praja
Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Fungsi, jenis Pakaian Dinas;
3. Atribut Pakaian Dinas;
4. Penggunaan Atribut dan Pakaian Dinas;
5. Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat