Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
Anggaran setelah perubahan:
- Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 2.872.911.868.319,00
- Belanja Setelah Perubahan Rp. 2.955.018.223.846,67
- (Defisit ) Setelah Perubahan Rp. (82.106.355.527,67)
- Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 82.106.355.527,67
- SilPA Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 45 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI INSTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan terlaksananya ketentuan jam kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil, perlu mengatur kembali peningkatan disiplin hari dan jam kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang berdampak perubahan nomenklatur sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015.
Pelaksanaan 5 hari kerja diatur sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00–15.30 Wib;
Waktu Istirahat, pukul 12.00 – 12.30 Wib.
b. Hari Jum’at, pukul 06.30 – 14.30 Wib;
Waktu Istirahat, pukul 10.30 – 13.00 Wib.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pelestarian dan pengembangan batik serta untuk meningkatkan pemberdayaan perekonomian masyarakat, maka perlu membudayakan penggunaan pakaian batik sebagai warisan budaya nasional.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Mengatur tentang perubahan penggunaan pakaian pada masing-masing dinas dan pakaian batik khas Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal12 Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Banyuwangi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diu bah
dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nemer 48 Tahun 2015 tentang Pedeman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
- Pendapatan Rp 2.805.619.073.707,00
- Belanja Rp 3.005.291 .585.672,53
- Defisit Rp (289.672.511 .965,53)
- Pembiayaan Nato Rp 371 .778.867.493,20
- Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 82.106.355.527,67
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta untuk optimalisasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring bantuan biaya pemilihan kepala desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 82 Tahun 2016 dan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 2); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 37), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 82 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 29).
Perubahan mengatur tentang perencanaan, penyaluran, peruntukan dan pengelolaan serta evaluasi bantuan biaya pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017.
Penambahan dan penjabatan tugas dan fungsi Kepala Seksi Pengendalian Perumahan dan Kepala Seksi Rehabilitasi dan Relokasi Rumah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANYUWANGI
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan ruang, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi, dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13); 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 23).
Mengatur tentang jenis perkembangan kawasan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
ERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN BANYUWANGI
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM UNTUK PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Banyuwangi, serta untuk mewujudkan
kepastian hukum bagi pelaksanaan penyediaan tempat
pemakaman umum untuk perumahan dan pemukiman,
perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11
Tahun 2014 tentang Penyediaan Tempat Pemakaman
Umum untuk Perumahan dan Permukiman, dan
menetapkan perubahannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 9/E); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014
tentang Penyediaan Tempat Pemakaman Umum untuk
Perumahan dan Permukiman (Berita Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 11).
Perubahan ketentuan umum tentang pemukiman dan pemakaman umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM UNTUK PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan
menetapkannya dalam Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/ 09/ M.PAN/ 5/ 2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama
di Lingkungan Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Bupati 8anyuwangi Nemer 31 Tahun 2017 Tentang
Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi.
Perubahan indikator kinerja utama (IKU) atas sasaran strategis pemerintah kabupaten Banyuwangi dan IKU atas Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6).
Pemerintah desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat desa yang terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat