Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 serta menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran, Bab VI, Huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 32 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 32 Tahun 2011;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 16 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 17 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 18 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2015;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2017 ;
Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2020.
Semua ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi pendapatan dana mandatory pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
2. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
3. Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis;
4. Uraian pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 terinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 diberikan kepada Aparatur Negara; meliputi:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajmya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
d. PNS yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan;
e. Pejabat Negara (a. Bupati dan Wakil Bupati; dan b. Pimpinan dan Anggota DPRD).
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 tidak diberikan kepada:
a. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 79 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk urusan pemerintahan pilihan di bidang pertanian, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permentan No 3 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 79 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 15 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 79), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f diubah dan diantara ayat (3) huruf q dan huruf r Pasal 14 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf qa;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf h diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan pendidikan serta untuk mewujudkan kesinambungan penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan pendidikan perlu diselenggarakan penerimaan peserta didik baru;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru agar dapat berlangsung secara adil, jujur, transparan dan nondiskriminasi bagi masyarakat di daerah, perlu pengaturan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu adanya penyesuaian dalam perkembangan penerimaan peserta didik baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dua kali terakhir, denganPerda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 68 Tahun 2012;
Perbup Banyuwangi No 63 Tahun 2020.
PPDB bertujuan:
BAB ll TUJUAN DAN AZAS Pasal 2
1. memberi kesempatan yang seluas- luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
2. memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu;
3. menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang akademik dan non akademik;
4. memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus (inklusif).
5. Menjamin penyelenggaraan PPDB berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi dan berkeadilan dalam raogka meningkatkan akses pelayanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangakatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 4 Tahun 2019;
Perbup Banyuwangi No 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perbup Banyuwangi No 39 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 39) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (9);
3. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 ditambah 5 (lima) pasal baru yakni Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, Pasal 64D dan Pasal 64E;
4. Ketentuan Pasal 66 diubah;
5. Ketentuan Pasal 67 diubah;
6. Ketentuan Pasal 82 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf h dan pada ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 49 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas lingkungan hidup kabupaten banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, serta untuk optimalisasi pelayanan di bidang lingkungan hidup pada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P-74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 49 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) huruf b dihapus;
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, serta guna menunjang teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi tempat pemrosesan akhir sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Perpres No 97 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahn 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
PP No 81 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2013;
Perbup Banyuwangi No 54 Tahun 2018 ;
Perbup Banyuwangi No 49 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No Tahun 2021;
Membentuk UPT Pengelolaan Persampahan dengan susunan organisasi sebagai berikut :
a. Kepala; b. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pengelolaan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi: melaksanakan pelayanan sampah, merencanakan, menerima, mendistribusikan, memelihara peralatan pelayanan persampahan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;Semua kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa perlu strategi dan kebijakan pada aspek perpajakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 24 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 112 Tahun 2016;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak; dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Diskominfosandi; bertujuan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak valid; Dalam hal keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan status tidak valid, maka wajib pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya untuk mendapatkan status wajib pajak valid; Pemerintah Daerah melalui BAPENDA menerbitkan konfirmasi status wajib pajak atas keterangan status wajib pajak yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Bupati Banyuwangi No 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam kinerja, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 1 ayat 6 UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 63 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 68 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 11 Tahun 2020.
Ketentuan pasal 6 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 57 Tahun 2020 diubah yaitu ; Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan; Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan;
b. Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) setiap bulan;
c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.19 .000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Kesehatan Nas1onal oleh Sadan Penyelenggara Jaminan Soslal Kesehatan dan dalam rangka memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempunyai kebijakan untuk mendaftarkan penduduk Kabupaten Banyuwangi dan menanggung iuran kepesertaannya pada Jaminan Kesehatan Nasional Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 101 Tahun 2012;
Perpres No 166 Tahun 2014;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaima.na diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permenkes No 5 Tahun 2018;
PMK No 128/PMK.07 /2018;
Permensos No 16 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 34 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 77 Tahun 2019.
Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar tercapai derajat kesehatan yang optimal.
Sasaran Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) adalah: Penduduk Kabupaten yang telah memiliki NTK; Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) sebagaimana dimaksud ayat (1) ditet.apkan melalui Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Denean herlakunva Peraturan Buoati ini maka Peraturan Buoati Banvuwanei Nomor 25 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Juran Daerah di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 62 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat