bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan kepada kabupaten/kota se-provinsi papua barat tahun 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/20/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 152
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentanq Pajak Daerah dan Pasal 31 Peraturan
Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Sawah Tanah dan Air
Permukaan (P3AST/AP), maka perlu mengatur pembagian Bagi Hasil
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air
Permukaan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Tahun
2010 sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Sawah
Tanah dan Air Permukaan (P3AST/AP) merupakan salah satu
pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b
diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 570/14.a/X/TAHUN 2010 Tahun 2010
Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal daerah
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 570/14.a/X/TAHUN 2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 146.a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang
perizinan yang cepat , efektif, efisien, dan transparan perlu dilaksanakan
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa Provinsi Papua Barat belum memiliki Satuan Kerja Daerah yang
menangangani Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu mengatur penyelenggaraan Pelayanan Perijinan
Satu Pintu di bidang penanaman modal dalam satu Peraturan Gubemur
Provinsi Papua Barat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2009.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/19/XII/2010 Tahun 2010
BAGI HASIL PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/19/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 151
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur pembagian Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan; Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Kabupaten/kota merupakan salah satu pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/15/X/2010 Tahun 2010
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/15/X/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 147
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang 900/15/X/2010 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan
APBO Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/16/X/2010 Tahun 2010
ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TA 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/16/X/2010, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 148
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur TA 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 161/PMK.07/2009 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat tahun Anggaran 2010, maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraraturan Gubernur Papua Barat;
Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Alokasi
Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum : . Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2009; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 2 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur TA 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2010
PENGGUNAAN DANA PENGUATAN INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAH SERTA DANA PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 142
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah serta Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasana Daerah Tahun Anggaran 2010, Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07I2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010 di Provinsi Papua Barat, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang—undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang— Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Penggunaan Dana Penguatan
Desentralisasi Fiskal dari Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2010
TANDA PENGENAL PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 139
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 BAB III Bagian Kesepuluh Pasal 22, guna
meningkatkan penyelenggaraan pelayanan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua Barat, baik pelayanan administrasi
maupun pelayanan teknis kepada masyarakat, maka setiap pegawai
perlu diberikan identitas berupa tanda pengenal pegawai;
b. bahwa pengaturan tanda pengenal pegawai sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Thun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2010.
Semua peraturan yang mengatur khusu tanda pengenal pegawai di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2010
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran bantuan alokasi dana otonomi khusus dan tambahan dana infrastruktur kepada pemerintah kabupaten/kota/distrik/kampung
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 138
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Infrastruktur kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meninqkatkan transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran
Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana
Infrastruktur kepada Pennerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung,
perlu untuk mengatur kembali pelaksanaan penyaluran dan
pertanggungjawaban Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan
Tambahan Dana Infrastruktur kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung;
b. bahwa maksud tersebut huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1989; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/KMK.07/2002 Tanggal 22 Februari 2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Dan Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010
ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 137
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nornor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UndangUndang, maka perlu dilakukan alokasi tambahan dana bagi hasil
sumber daya alam pertarnbanqan minyak bumi dan gas alam secara
proporsioal;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi
makro, maka sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 51/PMK.07/200B tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana
Bagi Hasil Sumber Daya Alam pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun
Anggaran 2009 maka perlu dtlakukan penyesuatan dana bagi hasil
sesuai amanat undang-undang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b
sambil menunggu ditetapkannya Perda Khusus atau Perdasi perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Tambahan
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak
Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi
Papua Barat Tahun Aggaran 2009 kepada Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 sebagaimana telah diubang dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai Tambahan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 Kepada Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2010.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2010
KEWASPADAAN DiNI MASYARAKAT 01 DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DAN PEMBENTUKAN DEWAN PENASEHAT DAN FORUM KEWASPADAAN DINI masyarakat (FKDM) provinsi papua barat
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 136
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah Provinsi Papua Barat dan Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban mernelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nornor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; . Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelenggaraan, forum, pengawasan dan pelaporan, pendanaan kewaspadaan dini masyarakat di daerah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
-
-
-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat