Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di
Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka ketentuan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
Kabupaten Jember perlu diganti;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 tahun
1950);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209 );
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1983
tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2002
tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4230);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855;
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M/DAG/PER/6/2007
tentang Barang yang dapat disimpan di Gudang;
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M/DAG/PER/12/2008
tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang
Terminal Transportasi Jalan;
28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit
Penanganan Daging (Meat Cutting Plant);
29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Terminal Angkutan
Penumpang;
31. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan
Umum;
32. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :
650/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar
Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Foward) Komoditi Agro;
33. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
34. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan
Penataan Pasar Modern di Propinsi Jawa Timur;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 62 Tahun 2000 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2000 Nomor 60 Seri C);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2008 Nomor 14);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember
Mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha yang terdiri dari
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
i. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi
Jasa Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2000 Nomor 1 Seri
D);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2002 Nomor 8);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pasar Grosir Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 9);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban
dan Retribusi Pemanfaatan Mesin Penggilingan Padi, Huller, Penyosohan Beras
dan Sejenisnya (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 18);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 19); dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi
Masuk Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2003 Nomor
5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 10 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2006 Nomor 10),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 4 Tahun 2011
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PI DANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PI DANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa mendaklanjuti lnstruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel dan Transparan serta Surat Edaran Menteri
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 484); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susun Perangkat Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, MEKANISME PENGADUAN, TINDAKLANJUT, HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN, PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLE BLOWER, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 24 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Funsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.
Mengingat: 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah
Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Nomor 3), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, UPTD, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, ESELON JABATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 23 Tahun 2022
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendapatkan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang profesional perlu untuk menyelenggarakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara kompetitif; b. bahwa untuk menjamin kejelasan pelaksanaan penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi paratama secara kompetitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157); 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka
dan Kompetitif; 13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan
kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Pengisian jabatan pimpinan tinggi Pemerintah Kabupaten Jember wajib menghindari praktek yang dilarang dalam system merit, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 22 Tahun 2022
TATA CARA PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendapatkan pejabat administrator dan pengawas yang profesional guna peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, perlu menyelenggarakan proses pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas yang kompetitif di lingkungan pemerintah kabupaten jember; b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengisian jabatan administrator dan Pengawas secara kompetitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang berdasarkan sistem merit, perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember.
Mengingat: 10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 240); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PERSYARATAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PELAKSANAAN SELEKSI PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PELANTlKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN, PEMBERHENTIAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 21 Tahun 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 104 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaa rogram dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta menindaklanjuti Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 65 lokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 Serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK TA 2022, DBH DR TA 2022, DBHCHT 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 29. Peraturan Bupati Jember Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 104).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) diubah, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran Ill, Lampiran IV, Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat