Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
ABSTRAK:
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-05/MBU/2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2015 .
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2015 tentang tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility (Berita Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2015).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) Pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul Menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul, perlu merubah Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Bupati ini Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (UPT Satuan PNF SKB). UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis penunjang tugas Dinas dalam bidang pendidikan non formal. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pendidikan Non Formal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Unit Pelaksana Teknis Satuan Pensisikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai tugas menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Mencabut Pasal dan/atau bagian Pasal yang mengatur mengenai UPT SKB dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan pada BLUD Puskesmas diperlukan pegawai yang memadai, professional dan berkualitas, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 A Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2008, Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014, Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2015 .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 79), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1)Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah menyerahkan berkas kelengkapan administrasi selanjutnya diangkat sebagai pegawai non pegawai negeri sipil dengan masa kontrak paling lama 12 (dua belas) bulan. (2)Setelah masa kontrak selesai pegawai non Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja. (3) Pengangkatan pegawai non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dalam ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas; Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul No. 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Men Kes/SK/VI/1997, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 16 Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 22) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 43).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No. 94 Tahun 2015 ttg Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Bantul tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa, bahwa secara berkala standardisasi harga barang dan jasa dievaluasi oleh Tim Standardisasi harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerimtah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2015.
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 94) Romawi I huruf D dan Romawi II huruf A diubah dan berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 94 Tahun 2015 ttg Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Bantul dapat dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang/jasa, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2011, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2013.
Pengguna Anggaran menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa yang mencakup kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun pembiayaan bersama sepanjang diperlukan. Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran, antara lain: biaya barang/jasa, biaya pendukung, dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan. Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku KPA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul
26 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 48 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Perempuan dan Anak “Arum Dalu”
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban kekerasan perempuan dan Anak “ARUM DALU”, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban kekerasan Perempuan dan Anak “ARUM DALU”.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Kepala BKK PP dan KB mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana berdasarkan laporan evaluasi kinerja kepada Bupati. (2) Pengangkatan dan pemberhentian unsure pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 19A. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut. Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 48 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Perempuan dan Anak “Arum Dalu”
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bantul No. 41 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas
Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, Peraturan
Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan
Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin
Belajar Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pembinaan dan peningkatan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu memberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan melalui tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 1961, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 107/U/2001.
Maksud pemberian tugas belajar dan izin Belajar adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua PNS sesuai bidang tugasnya untuk mengikuti program pendidikan lanjutan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS Daerah. Tujuan tugas belajar dan izin Belajar adalah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi dan meningkatan pengetahuan, kemampuan, mempertinggi mutu kecakapan serta sikap profesionalisme PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS. Penyelenggaraan tugas belajar dan izin Belajar menganut prinsip terbuka yaitu penyelenggaraan terbuka untuk semua PNS, nondiskriminatif yaitu penyelenggaraan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, ras dan agama, dan keadilan dan kesetaraan, yaitu penyelenggaraan mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi semua PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 26A Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas belajar dan Tugas Belajar Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Keterangan Melanjutkan Studi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul
14 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai Tata Cara dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007.
Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa, kejadian luar biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Belanja Tidak Terduga dianggarkan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam kelompok belanja tidak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menggunakan Belanja Tidak Terduga, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan atas penggunaan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Bantul
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bantul No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 B Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014, Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014.
Dengan nama tarif layanan dipungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif layanaN didasarkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan kesehatan dan pendidikan. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan atas hasil analisis unit cost dan jasa pelayanan dengan rumus perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
11 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat