Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga untuk pelaksanaannya di Kabupaten Bantul perlu diatur dengan Peraturan Bupati; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015
Persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah sebagai berikut :
berstatus PNS pada Pemerintah Daerah atau PNS pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
paling kurang telah 2 (dua) tahun dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (jabatan struktural eselon II) yang pernah dan/atau masih didudukinya;
dikecualikan dari syarat sebagaimana dimaksud pada huruf (c) bagi calon peserta dari pejabat fungsional tertentu yang telah menduduki jabatan jenjang ahli madya paling rendah pangkat/golongan IV/c selama 2 (dua) tahun;
memiliki ijazah paling rendah strata satu (S1); pada saat mendaftar berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang harus bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
mendapatkan persetujuan atasan langsung/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS pemerintah daerah atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS pada pemerintah daerah di luar Kabupaten Bantul;
tidak dalam masa menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
bebas dari narkoba;
sehat jasmani dan rohani; dan
memiliki integritas moral yang baik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
11 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 70 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan mewujudkan akselerasi pembangunan daerah, pembangunan desa dan pembangunan dusun (lingkungan), maka perlu dilakukan langkah-langkah optimalisasi fungsi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015
Tujuan diselenggarakannya BKK adalah :
a.meningkatkan akselerasi pelaksanaan pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat;
b.mendorong tumbuhnya ide kreatif dan inovatif untuk mendayagunakan potensi dan sumberdaya setempat bagi kemajuan lingkungan, desa dan daerah; dan
c.melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong dan swadaya masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
9 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada 22 (Dua Puluh Dua) Desa Untuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Secara Serentak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, serta pelaksanaan pemilihan Lurah Desa secara serentak pada Tahun 2016, perlu diberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada 22 (dua puluh dua) Desa yang akan menyelenggarakan pemilihan Lurah Desa secara serentak
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015
Mekanisme pencairan bantuan keuangan khusus diatur sebagai berikut:
A. Lurah Desa mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan khusus kepada Bupati melalui Camat rangkap 2 (dua), dengan dilampiri :
1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
2. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
3. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
4. Kuitansi ber-materai cukup;
5. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa;
6. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan
7. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus.
B. Camat meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, dengan dilampiri :
1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat;
2. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
4. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
5. Kuitansi ber-materai cukup;
6. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa;
7. Proposal PelaksanaanPilurdes 2016; dan
8. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa.
C. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku PPKD, dengan dilampiri :
1. Check List;
2. Daftar Permohonan Pengajuan Pencairan;
3. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul;
4. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat;
5. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
6. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 ;
7. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
8. Kuitansi ber-materai cukup;
9. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa; 6 2016
10. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan
11. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 65 Tahun 2016
OBJEK PBB – TATA CARA PENDAFTARAN – PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2016/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mempermudah dan meningkatkan pelayanan berkaitan dengan perubahan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menggunakan teknologi informasi, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan mengenai tata cara pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2012.
Permohonan pengajuan mutasi dapat diajukan secara online. Pendaftaran objek dan subjek pajak berupa mutasi dapat dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:
a. subjek pajak membuka website www.pbb.bantulkab.go.id;
b. mengisi formulir permohonan mutasi yang tersedia pada aplikasi;
c. mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran
d. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) SPOP dan/atau LSPOP setelah diisi dengan jelas, benar dan lengkap disimpan melalui aplikasi yang tersedia; dan
e. mencetak tanda bukti pendaftaran secara online.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 64 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bantul No. 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
BLUD PUSKESMAS– APARATUR PEMERINTAH – PAKAIAN DINAS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa serta motivasi kerja Aparatur Pemerintah, perlu diatur ketentuan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011.
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas : Pakaian Dinas Harian (PDH) meliputi: PDH warna khaki; dan PDH batik dan/atau lurik; PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap, Pakaian Sipil Harian (PSH); Pakaian Sipil Resmi (PSR); Pakaian Sipil Lengkap (PSL); Pakaian Dinas Lapangan (PDL); Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah ( PDH Camat dan Lurah Desa); dan Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah Desa (PDU Camat dan Lurah Desa).
Pakaian Kerja Harian Khusus di Lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas : Pakaian Kerja warna biru tua (biru dongker) dengan model PDH; Pakaian Kerja LINMAS dengan model PDH; Pakaian Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 32 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
12 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman pelaksanaan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2008, Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014.
Pemimpin BLUD mengusulkan pembantu bendahara penerimaan selaku bendahara penerimaan BLUD guna melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk pendapatan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas. Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. Pemimpin BLUD setiap bulan melaporkan pendapatan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas dan setiap triwulan mengajukan pengesahan laporan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) untuk pendapatan BLUD. Ketentuan Pasal 17 dihapus. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 3 dan 9 (sembilan) Pasal baru yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, Pasal 21E, Pasal 21F, Pasal 21G, Pasal 21H dan Pasal 21I,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas di Kabupaten Bantul
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 62 Tahun 2016
BARANG DAN JASA – STANDARDISASI HARGA – PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2016/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 94 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Pada hasil evaluasi oleh Tim Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul terdapat beberapa harga barang dan jasa yang tertuang dalam buku Standardisasi Barang dan Jasa yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013, Peraturam Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2015.
Berisi biya perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 94 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 61 Tahun 2016
PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS – PENUGASAN DAN KEWENANGAN – TATA CARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan tugas SKPD dapat berjalan secara optimal, dalam hal pejabat yang definitive berhalangan sementara atau berhalangan tetap, diperlukan pejabat yang melaksanakan tugas jabatan yang bertindak selaku Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. Maka Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Undang-Undang 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2010.
Pemberian perintah Plh. atau Plt. dimaksudkan untuk mengisi sementara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang kosong karena pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap. Pemberian perintah Plh. atau Plt. bertujuan untuk melaksanakan sementara tugas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang kosong agar pelaksanaan tugas organisasi dapat berjalan optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 55 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan penataan organisasi Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016.
Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa. Lurah Desa sebagai pemimpin Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa dibantu oleh Pamong Desa. Pamong Desa terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.
Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
10 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi
ABSTRAK:
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklame dan Media Informasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Undang-Undang 38 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015.
Tata letak penyelenggaraan reklame dan media informasi meliputi: zona khusus, zona kendali ketat, dan zona kendali sedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
16 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat