PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melatsanakar ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Luwu Timur Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraar Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Ifmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851),
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 427O);
3. Undang-Undang Nomor 17 Talun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun
2OO3 Nomor 47, Tambahan l,€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Talun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 teIrtar,g Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional (Lembarar Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1O4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 lahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahar kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embarar Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor l2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (tembaran Negara
R€publik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta}lan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) s€bagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbarai Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O0l tentang Pajak Daerah (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 1 18, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 90, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2007 (I,€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
13. Peraturan Pemerintai Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (l-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan ( kmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 ( l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor I 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang Pedoman Penlrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal ( Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15O, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang P€doman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerinta}r
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tarnbahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepala Daerah ( l,embaran Negara Republik Indonesia
Ta}n)n 2Ol2 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara R€publik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201l;
24. Petat;,Jrar, Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaal Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur(frmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 N Timur Nomor 23)
sebagaimana t€lah diubali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 12, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungiawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Da€rah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014 (l,embaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 4 );
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2015
PE}.IYEFIAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERSEROAI\{ TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERT{H SULAWES1 SEL,{TAN DAN SULAWESI BARAT rAHUN 20 15
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
bah'r'a untuk melaksanakan ketenruan pasal S peratu.ran
Dae.air Kabupatcn Luwu Timur Nomor 1 TahuD 2013
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Lu$u Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangrnan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Baiat
perlu menetapkan Peratturan Bupati trnrang penyertaao
Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada
Pcrseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawcsi
Selatan Dan Sulawesi Barat Tahun 2Ol5:
1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
PeBbentukan Kabupaten Luwu Timur da:r Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sula*-esi S€latan {t€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOai Nomor 27,
Tambahan l€mbaian Negara Republik Indonesia Nomor
4274].;
2. Undaig-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Reputllik Iqtlotresia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3- Undalg-Undang Nomor 1 ?ahun 2OO4 tentang
Perbeadaharaan N€gara (kmbararr Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaha.n l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oi1 tentang
Pernb€ntukan Peraturan Perundang-undangan
(i,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 1 1 Nomor
a2, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba]rar Irmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
PengeloLaan Keuangan Daerah (kmbararr Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambaha.n
Ifmbaian Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06
tentang Homan Pengelolaan Keuanga! Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selata! Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembarrgunarr Daerah Sulawsi Selatan Dan Sulawesi
Barat (L€mbaran Daerah Prcvinsi Sula,,esi Selatarr
Tahun 2011 Nomor l4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangai
Daerah Kabupaten Luwu Timur {Lembaral Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lu$'Lr Timur Nomor 23)
sebagaimarra telah diubah dengan Peraturan Daerah
KabupateB Lu*,u Timur Nomor 12 Tahun 2014
(I,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur ?ahun 2014
Nomor 12, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
lO. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2013 tentang Penambahan Peryertaar Modal
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
dan Sulawesi Barat (l,embaran Daerah Kabupaten Luwu
fimur Talun 2Ol3 Nomor I );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2O15
(l-embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lu$u Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Taltun 2014 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Luv/u Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaian Anggaran Pendapata'l dan Belanja
Daerah Kabupaten LuEu Timur Tahun Anggaran 2Oi5
(L€mbararl Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2O15 (Berita
Daerah tGbupaten Luwu Timur Tahun 2Ol5 Nomor i4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYERTAAN MODAL
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
NOMOR 19 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kesinambungan perencanaan
pembangunan Daerah lGbupaten Luwu Timur Tahun 2016
dan sebagai peniabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan
langka Paniang Daerah dan keberlaniutan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2011 - 2015, maka dipandang perlu menyusun
rencana keria Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Keria Pembangunan Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuiu Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Repubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4270);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia TahD, 2OD1 Nomot 704, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442L);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 terrtang Keuangan
Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4Z Tambahan LerDbaran Nega.a Republik Indonesia
Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah flembaran Negara Republik
IndoDesia Tahun 2OO4 Nomor 725, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Ne8a.a RelRrblik lndonesia Nomolf844);
5. Undalg-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan anara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
lDdonesia TahuD 2001 Nomor 726, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia NomoFl438);
6. 'Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndoDesia TahuD 2005 Nomor 74O, Tambahan Lembaran
Negam Republik Indonesla Nomor 45781;
7, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penjrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minirrul flembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peratura[ Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 473n',
9. Peraturan Pemerintah Repubhk lndonesia l{omor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahar Daerah flembaran Negara Tahun 2008
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoDesia
Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerlntah Republik Indolesia Nomor I Tahun
2008 tentang Tentang Tahapan, Tata Cara Penlrusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah fi,embaran Negara Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4814;
11. Peraturan Presiden Nomor S Tahun 2010 tentaDg Tentang
Rencana PembaDgunan fangka Menengah Nasional 2010-
2014
;
12. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tentang
Rencana Keria Pemerintah Tahun 2015; (L,embaran Negara
Republik lndonEia Tahun 2014 Nomo.101);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana t€lah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Mented Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2071
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahul 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
t€ntang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 20U
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi
Rencana Keria Pembangunan Daerah Tahun 2015;
17, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Tenang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
BelaDia Daerah Tahun 2015;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan rangka Paniang Daerah
(RP,P) Kabupaten Luwu Timur Tahur 2005 - 2025 (Lembar
Daera} IGbupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 2);
1.9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun 20ll - 2Ol5
flembar Daerab lkbupaten Luwu Timur Tahun 2010
Nomor 13);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun
2012 tenlang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran
Daerah (Lembar Daerah Kabupatfl Lu$,u Timur Tahun
2012 Nomor 101;
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
KELEMBAGAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
NOMOR 15 TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENE"TAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 20 I5
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari AnggaJan Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturar Bupati
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapar Rincian Dana
Desa Di Kabupaten Luwu Timur Tahun AnggalaJr 2015;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulau,'esi Selatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127O]l;
2. Undang-Undang Nomor 6 Taiun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomoi
7, Tambahan Lemba,ran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
s 195);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerr*t (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembamn
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (I,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tarnbalar kmba.ran Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari An€Gia-ran Pendapatan dan
Belanja Negara {Lembaran Negara Republik [ndonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengar Peraturan Pemedntah Nomor 22 Tahun
20l5 (Lrmbaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2015<D
Nomor 88, TamUalan tcmlraran Negara Republik
6. Peraturar Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 201.1
tentang Pengelolaan Keuangan llesa (Berita Nega.ra
Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerah l(abupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Angga,ran Pendapatan darl Belanja
Daerah Kabupaten Lu&u Timur Tahun Angga-ran 2015
(l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
8. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belarja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
(Lemba-ran daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 1li;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DANA DESA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 12 TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2015
TATA CARA PENGALOKASIAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undalg Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, perlu menetapkar Peraturar Bupati tentang
Tata Ca.ra Pengalokasian Rincian Alokasi Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Uta-ra di Propinsi Sulawesi Selatan (l,emba-rar
Negara Republik lndonesia Tahun 2oO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaian Negara Republik Indonesia Nomor
a27O).,
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s49s);
3. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemba,ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
tela} diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Talun 2015 (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahar Lernba-ran
Negara Republik tndonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Talun
2014 Tentang Desa (Lemba-ran Nega-ra Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambalal Lembamn Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2Ol4
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 20 14 Nomor 2093);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Angga,rar Pendapatan dan Beianja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
(Ifmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4
Nomor 13);
7. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2Ol4
tentang Penjabaran Anggaran pendapata! dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaral 2015
(Lembarar daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4
Nomor 68);
8. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor i1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD
BAB III
PENDANAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 11 TAHUN 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2015
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PEI.{KSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Taiun 2011 Tentaf.g Desa, pedu menetapkan Peraturitn
Bupati tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala
Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan
Tugas Dan Fungsi Bada,n Permusyawarata,n Desa Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
1.
.)
3
4.
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
Undang-Undarg Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembarar Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Iambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s49s);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemba-ran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara
telah diubah heberapa kali terakhir dengan Undang
Undarg Nomor 9 Talun 2015 (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Taflbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembarar Negara
Republik lndonesia Nomor 4578):
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturar Pela-ksalaan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahal Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa {Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ll-embaran Daerai Kabupaten Luwu Timur'i'ahun 2Oi4
Nomor 13);
8. Pcraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomol 5 Tahun
2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keualgan Daerah
Kabupaten Luwu Timur {Lembaran Daerair Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahar Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 (Irmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89);
9. Peratura,n Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20 14 Nomor 1 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASII-AN TETAP DAN TUNJANGAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 10 TATIUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI. WAKIL BUPATI,PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2015/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa da.lam rargka penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan perjalanan dinas, perlu dilakukan pembahar
terhadap peraturan mengenai Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Bupati, Wal<il Bupati, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilar Rakyat Daerai, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap;
b.berdasarkal pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkar Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 3 Talun 2015 tentang Peialanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Bupati, Wal<il Bupati, Pimpinan Dan Anggota
. Dewar Perwakilan RaLyat Daerah, Pegawai Negeri Dan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 Tenta_ng
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembararl Negara Republik Indonesia Nomor
427O).,
2. Undang-Undang Nomor 17 Taiun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaral Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Talun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 43S5);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan I-€mba_ran Negara
Republik Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaJa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan t,emba-ran NegaJa
Republik Indo.nesia Nomor 5+59);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PenYakilan
Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahao Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhjr
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201l;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.OSl2Ot2
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (l,embaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor S,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20l4
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1l Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor l ll;
15. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati,
wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 3);
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
NOMOR 8 TAHUN 2015
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2015
PENCALOKASIAN BAOIAN DARI IIASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2015/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai tindak lanjut
Pasal 97 ayat {31 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2Oi4, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Bagian Dad Hasil Pajal Daerah darr Retribusi
Daerah Kepada Desa;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Nega,ra Repubtik Indonesia Talun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127o))
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Irmbaran Negara Republik lndonesia
Talun 2003 Nomor 47, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5. Tambahaa l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungawab Keuarga!
Negara (kmbamn Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lemba,ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 6 Taiun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan [fmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Talun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
tela! diubai dengan Peraturan Pemerintal Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 201.1 (l,embaran
Negara Republik lndonesia Taiun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembarai Negara Reputrlik Indonesia Nomor
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Taiun 2OOS tentang
Pengelolaan Keuangal Daerah (hmbarzrn Negara
Republik Indonesia Ta-hun 2005 Nomor 140, Tambahan
knrba-rar Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintal Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepa.la Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak {l-embaran Negara Republik Indonesia
Talun 2010 Nomor 153, Tambahan Lemba-ran Nega,ra
Republik lndonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembara-n
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuargan Daenah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 l;
13. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OOg tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur {Lemba.ran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOq Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luu,u Timur Nomor 12 Tahun 2014
(l,embaral Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201.1
Nomor 12, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
YANG MERUPAKAN BAGIAN DESA
BAB IV
BESARMA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
BAts V
PEI'IYALURAN DAN PENGGUNAAAN
tsAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2015.
NOMOR 7 TAIIUN 20 5
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 06 Tahun 2015
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TTMUR NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2015/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2i,
Pasa.l 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal I ayat (4), Pasal 11
ayat (2), Pasal 12 ayat @], Pasal 13 ayat (7J, Pasal 14 ayat
19), Pasa.l 15 ayat (10), Pasal 16 ayat (7), Pasai 18 ayat (6),
Pasa-l 19 ayat (6), Pasal 20 ayat l7l, Pasal 23 ayat (6), Pasal
24 ayat l5]', Pasal 26 ayat {3), Pasal 27 ayat (4l., Pasal 28
ayat (5), Pasal 30 ayat (5), perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Sistem Perlindungan Anak
:1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor
l, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor rt Tahun t979 tentang
Kesejahteraan Anak (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3143);
4. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan LembaJan Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Iambaran Negara Republik Indonesia
"fahun 2OO2 Nomor lO9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22,
Tambahal Lemba-ran Nega-ra Republik Indonesia Nomor
427O)l
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakedaan (Lembaran Negara Republik lndonesia
]'ahun 2003 Nomor 39, Tambaian Ifmbamn Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 7+ Tahun 2008 tentang
Keterbukaar lnformasi Publik (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 37 Talun 2008 tentang
Ombudsmar Republik Indonesia (L€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 139, Tambatan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi
(I,embamn Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
181,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lemba,ran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lemba.ran Nega-ra Republik lndonesia
Nomor 5062);
12. Undang-Undarg Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran NegaJa Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan lrmbararr
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
13. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2Ol1 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubai dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, "fambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraal
Pemerintalan Daera-h (kmbaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, l'ambahan Lembaran
Negara Republik Indoensia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusar Pemerintahal Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daeral
Kabupaten/Kota (Lemba.ran Negal:a Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47371;
16. Keputusar Presiden Nomor 33 Tahun
Pengesahan Konvensi Hak Anak;
1990 tentang
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawsesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selata-n Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatal
Nomor 27ll;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak (Irmba,rar
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 82);
20. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintai Kabupaten Luwu Timur {Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor I 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA INTEGRASI PERUBAIIAN PERILAKU
BAB III
Tata ca.ra evaluasi darl Pelaporar
BAB IV
Koordinasi pembinaan dalr pengawasan
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
NOMOR 6 TAHUN 2015
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat