Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk mewujudkan integrasi data dan pertukaran informasi antar sektor, diperlukan pengembangan jaringan data dan informasi geospasial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
informasi geospasial yang tertata dengan baik dan dikelola
secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, perlu membentuk Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
tentang
Republik
Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Normor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
12.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun
2011 tentang Rencana TaTa Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 103);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB 1
KETENTUAN UMUM Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Luwu
Timur.
6. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
7. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi.
8. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah Data
Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
9. Jaringan lnformasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya disebut
Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
10. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu system pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya guna sesuai kewenangan daerah.
11. Simpul Jaringan Daerah adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran,
pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
12. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG
dan IG.
13. Unit Kerja adalah SKPD yang memiliki meta data di bidangnya dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanandan Data Geospasial dan Iinformasi Geospasial.
14. Walidata adalah SKPD yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan DG dan IG.
15. Penghubung Simpul Jaringan adalah Badan Informasi Geospasial, yaitu institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
16. Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan
Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
I,'
17. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalam mencapai tujuan khusus dan penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG.
18. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau Badan
Usaha.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah sebagai berikut:
a. terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasilguna; dan
b. tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan penyebarluasan DG dan
IG antar pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 3
Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah sebagai berikut:
a. terjaminnya ketersediaan data;
b. terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan; dan c. terwujudnya DG dan IG yang akurat.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
Pemerintah Daerah selaku penyelenggara Simpul Jaringan IG Daerah memiliki kedudukan sebagai:
a. penanggungjawab penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG daerah;
b. bagian dari Jaringan IG Nasional; dan
c. pelaksana simpul Jaringan IG Daerah.
Pasal 5
(1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan walidata dalam simpul Jaringan IG Daerah.
(2) Seluruh SKPD dan BUMD merupakan unit kerja dalam Simpul
Jaringan IG Daerah.
Pasal 6
( 1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama pelaksanaan Jaringan IG Daerah.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, selain
bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pengembangan Jaringan IG Daerah.
"...
(3) Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data.
Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 7
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. melakukan pengumpulan dan penyimpanan metadata serta penyebarluasan IG;
b. membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan simpul jaringan IG daerah;
c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG Daerah; dan
d. menyampaikan IG Daerah kepada Penghubung Simpul Jaringan.
Pasal 8
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator pengelola dan pelaksana simpul jaringan; dan
b. fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata.
Pasal 9
Unit kerja pelaksana simpul jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan pengurnpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran DG;
b. melakukan pengolahan DG menjadi IG yang akurat;
c. melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG
danIG;dan
d. melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangnya
dan menyampaikan metadata kepada Badan Perencanaan, Penelitian
dan Pengembangan Daerah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit
Kerja pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a. sarana pengumpulan DG dan IG;
b. sarana pengolahan DG dan IG;
c. pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di Daerah; dan
d. penyelaras pengembangan kebijakan Jaringan IG Daerah.
�--
BAB IV
STANDAR TEKNIS JARINGAN IG DAERAH
Pasal 11
( 1) Pengaturan Standar Teknis meliputi kriteria teknis yang diperlukan untuk pembangunan dan pertukaran DG dan IG.
(2) Standar Teknis Data Geospasial sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah meliputi pengaturan skala dan resolusi, system proyeksi, data pemetaan dan sistem penomoran lembar peta mengacu pada standar pemetaan dasar Nasional.
(3) Standar Teknis Data Geospasial dasar Jaringan IG Daerah mengacu kepada ketentuan Nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Jaringan IG Daerah.
(4) Standar teknis pembangunan Metadata Jaringan IG Daerah memuat informasi tema, skala, penangungjawab, tahun, format data, cakupan wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau konversi data.
(5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
BABV
PELAKSANAAN Pasal 12
(1) Pembangunan DG dasar dilakukan secara bertahap.
(2) Pembangunan DG dasar meliputi pengaturan jenis data, penyajian data
dan penanggungjawab data.
(3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spasial yang
memuat informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam, unsur buatan, unsur sosial ekonomi dan data spasial lainnya yang mendukung pembangunan wilayah Daerah.
(4) Penanggungjawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan
Oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi Oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
(2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara bertahap dan dievaluasi setiap tahun dan dilaporkan basil pelaksanaannya kepada Bupati.
1 • '
BAB VI PERAN SERTA
Pasal 14
(1) Simpul Jaringan IG Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat mengikutsertakan setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berperan serta dalam jaringan IG Daerah.
(3) Peran serta setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemanfaatan data dan/ atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah;
b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah; dan/atau
c. penyebaran data dan/ atau IG yang diselenggarakan melalui
Jaringan IG Daerah.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2017
KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
..
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 9);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
15. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 59).
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
7. Inspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Luwu Timur.
BAB II KEBIJAKAN PENGAWASAN Pasal 2
Kebijakan Pengawasan Pemerinta.h Daerah Tahun Anggaran 2017 tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Kebijakan Pengawasan Pemerinta.h Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan acuan dan pedoman bagi Inspektorat dalam melaksanakan Pengawasan Fungsional atas Penyelenggaraan Pemerinta.han Daerah Tahun Anggaran 201 7.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal 3 Januari 2017.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2017
JANGKA WAKTU PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2017/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JANGKA WAKTU PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerirna pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembayaran dan penyetoran basil penerirnaan Pendapatan Asli Daerah, perlu menetapkan jangka waktu penyetoran;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jangka Waktu Penyetoran Hasil Penerirnaan Pendapatan Asli Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor · 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Peraturan k k p gelolaan
Tah 2009 tentang Pokok-Po o en
un ah Kabu aten Luwu Timur (Lembaran
Keuangan Daer p T" ur Tahun 2009 Nomor 5,
Daerah Kabupaten Luwu e rm
.
Kabupaten Luwu T mur
Da rah i
Tambahan Lembaran . ana telah diubah dengan
Nomor 23) sebagaun L wu Timur Nomor 12
Peraturan Daerah Kabup::an �tas Peraturan Daerah Tahun 2014 tentang Peru 5 Tahun 2009 tentang Kabupaten LuWU Timur Nomor Daerah Kabupaten Pokok-Pokok Pengelolaan Keuan:i Kabupaten Luwu
Luwu Timur (Lembaran D��r Tambahan Lembaran
. Tahun 2014 Nomor ,
Timur L wu Timur Nomor 89); Daerah Kabupaten u
Menetapkan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 59).
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Ca.mat sebagai perangkat daerah
Kabupaten Luwu Timur.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan perpajakan daerah.
11. Retribusi Daerah adalah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
13. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
14. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
15. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
BAB II
TATA CARA PENYETORAN
Pasal 2
(1) Hasil penerimaan pendapatan asli daerah disetor ke RKUD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam.
(2) RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati rm.
Pasal 3
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara :
a. disetor langsung ke RKUD oleh pihak ketiga;
b. disetor melalui bank lain atau tempat lain yang ditunjuk Bupati; dan/atau
c. disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga untuk
selanjutnya disetor ke RKUD.
Pasal 4
Dalam hal atas pertimbangan kondisi dan geografis, wajib pajak dan/ atau wajib retribusi dapat melebihi batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1).
Pasal 5
(1) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk wilayah Kecamatan Burau, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Angkona, Kecamatan Wasuponda dan Kecamatan Towuti hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap 2 (dua) hari.
...
(2) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mess Pemerintah Daerah yang berada di Makassar, hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap 2 (dua) hari.
(3) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mess Pemerintah Daerah yang berada di Jakarta, hasil penerimaan pendapatan asli daerah penyetorannya dapat dilakukan setiap hari jumat bulan berjalan.
(4) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran Retribusi Jasa Usaha Terminal dan Pelayanan Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan, hasil penerimaan pendapatan asli daerah khususnya yang dipungut pada hari sabtu dan minggu, penyetorannya dapat dilakukan pada hari senin berikutnya.
(5) Atas pertimbangan kondisi dan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyetoran hasil penerimaan pendapatan asli daerah yang dipungut pada hari sabtu dan minggu, penyetorannya dapat dilakukan pada hari senin berikutnya.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penyetoran Hasil Penerimaan Pen�apatan Asli Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (�enta Daer� Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 14) dicabut dan dmyatakan tidak berlaku. '
Pasal 7
peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal 3 januari 2017
agaer setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten luwu timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan Badan Layanan umum (BLUD) pada RSUD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur Berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 259 Tahun 2013 tentang Penetapan Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo, dipandang perlu untuk mengatur layanan Parkir pada BLUD RSUD I Lagaligo
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
PEraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur penyelenggaraan parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 54 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2016/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang lebih efektif, maka Peraturan Bupati Luwu Timu Nomor 9
Tahun 2014 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
BAB III KEDUDUKAN Pasal 3
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan PolitikKabupaten Luwu Timur
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMURTAHUN 2016 NOMOR: 54
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 52 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor g Tahun
2O16 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Ttrgas dan Fungsi, serta Tata Ke4a Badan Perencanaan, Penelitian dan pengembangan Daerah
I(abupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupa.tei
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi SeLatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nbmor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomoi
a27Ol;
2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2}ll tentang Pembentukan peraturan perundang-und"rrga;
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ott Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor S Tahun 2Ol4 tcntangAparatur
Sipil Negara (I*mbaran Negisra Republik IndqnesiaTahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republii
Indonesia Tahuq 20!4 No_mqr 244, Tambahan kmbaralr
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebqgeimnna
telah diubah beberapa kali terakhir dengan DndangUndang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang perutahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlS Nomor S8, Tambihan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tcntang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Talolrbahan km-baran
Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol);
1
N
\
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (Icmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2o.16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lcmbaran Daerah l(abupa.ten Luwu
Timur Tahun 2O16 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCI.AN TUGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 52 TAHUN 2016
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 51 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor g Tahu;
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Susunarr
Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu
Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan peraturan perundang_u ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O77
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
1
N
=
\
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupa.ten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB TV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCTAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 51 TAHUN 2016
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 50 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2O16 tentang Pembentulian dan Susunan Perangkat Daerah,
oerlu mem6entuk Peraturan Bupati tentang Susunan
brcanisasi. Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
SJaan Xe'pegawaian dan - Pengembangan Sumber Daya
Manusia KabuPaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
faitUafran -kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembeitukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll
ilo*ot 82, tamUafran tcmbaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang APgrytur
Sipil NIgara ge-mbaran Negara Republik-Indonesia Tahun
Ztit+ tt-omor 6, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemeriitahan Daerah (tembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
f'l"J"t" Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
t"6n airrU-"ft beberapa kali terakhir dengan Undangii"J""g Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perutahan Kedua
Atas tindang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerih (Irmbaran Negara Republik
indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Admini-strasi Pimerintahan (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomqr 56O1);
1
NS-
,4
s/
*
tT1'
\
\A
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Peranglat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu fimur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2O16 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1O3)-
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAII VI
KE"TENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 50 TAHUN 2016
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 46 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melal<sanakan ketentuan Pasal 5 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
a27ol;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll
Nomor 82, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tarrlbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Tarnbahlan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Mengingat
1
NE
\
#
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2Ot6 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupa.ten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 46 TAHUN 2016
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2\
peraturan -
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
20 16 tenlang' Pembentulian dan Susunan Perangkat-Daerah'
perlu mem"bentuk Peraturan
.
Bupati tt"tlig -^SI"*11i brganisasi, Kedudukan, T\rgas dan Fungst' serta fata Kerla
ninas eeGrjaan Umum din Penataan Ruang Kabupaten
Luwu Timur;
: 1. Undang-Undang
-
Nomor
-
7 Tahun 2003 tentang
Pembeitukan kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Uam,-li''' Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (lrmbaran
tl.gati Republik lndonesia Tahun 20O3 Nomor 27'
Tambahan Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427o1;
2
3
4
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembeitukan Peraturan Pemndang-undangan
it -br.r., Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
il;;;.- 8r, i?-urtt,..' lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
;;;i.i;c; (rc"mbaran Negara Republik -lndonesia
Tahun
ziii+ NZ-"i 6, Tambaharn Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
ii-.ri'","rt"" Daerah (trmbaran Negara
.
Republik
i"a."""i" Tahun 2014 Nomor 244' Tatnbahan- Lembaran ^i'.gJ R.p"biik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangir"J".tg *"*or 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
At"" ti"a""g-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
p."d"i"f."" oaer"ah (kmbaran Negara Republik
i;;;;-; i^hr., 2oL5 Nomor 58' Tambahan l-embaran
iO"**" Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
AdministrasiPemerintahan(lembaranNegaraRepublik
il;;** Tahun 2o14 Nomor 292' Tarnbahan lrmbaran
iO"*." Republik Indonesia Nomor 56O1);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Iembaran Daerah l(abupaten Luwu
Timur Tahun 2O16 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah l(abupaten Luwu Timur Nomor lO3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB tV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCTAN TUGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 33 TAHUN 2016
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat