Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundangundangan perpajak daerah, dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya dan ketentuan mengenai tata сага pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Sehubungan dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon pada Tahun 2022 mengakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga berdampak naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara signifikan. Adanya kenaikan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut berdampak pada menurunnya kemampuan membayar Wajib Pajak, Pemerintah Kota Ambon perlu mengeluarkan kebijakan. Berdasarkan pertimbangan menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemeiintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 01 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penetapan besamya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Lampiran 14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan dan pengelolaan pelelangan ikan pada Tempat Peleiangan Ikan di Kota Ambon, perlu adanya petunjuk penyelenggaraan, agar nelayan mendapatkan manfaat dari setiap nilai ikan yang ditransaksikan dan Daerah mendapatkan manfaat dari pelayanan tempat pelelangan ikan yang tersedia. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMENKP/2016 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Kampung Iklim
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempersiapkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, perlu adanya upaya pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta mendorongnya peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai budaya masyarakat berperilaku ramah lingkungan. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK SETJEN/KUM. 1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim. Walikota mengkoordinasikan penguatan pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan kampung iklim di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Kampung Iklim.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/11/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P. 7/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/2/2018; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Program Kampung Iklim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan Pasal 76 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur sistem penilaian kineija dan evaluasi sistem Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntabilitas Kineija Sekolah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomnor 38 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 26 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Tuberkolosis
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak manusia, oleh karenanya setiap orang berhak memperoleh pelayanan, fasilitas, dan kondisi asasi untuk meningkatkan derajat kesehatannya, tuberkulosis merupakan salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan di masyarakat dan berdampak pada produktivitas serta kesejaliteraan masyarakat di daerah. Pemerintah Daerah perlu melakukan pengendalian tuberkulosis secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, sehingga diperlukan pengaturan mengenai pengendalian tuberkulosis. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian Tuberkulosis.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengendalian Tuberkulosis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Strategi Pelayanan Alat Kontrasepsi Jangka Panjang Bersama Pemangku Kepentingan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, serta memberikan payung hukuin agar dapat teriaksana secara terencana, terpadu dan terintegrasi, periu adanya inovasi melalui aplikasi Strategi Pelayanan Alat Kontrasepsi Jangka Panjang (SI PELAYAN ALKANJANG) bersama pemangku kepentingan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka periu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Strategi Pelayanan Alat Kontrasepsi Jangka Panjang Bersama Pemangku Kepentingan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/НК.010/135/2009; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 136/PER/D2/2011; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; danPeraturan Walikota Ambon Nomor 47 tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Inovasi Strategi Pelayanan Alat Kontrasepsi Jangka Panjang Bersama Pemangku Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sapaan Akrab Kalesang Kampong Penegakan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan proyek perubahan Sapaan Akrab Kale sang Kampong Penegakan Peraturan Daerah dengan akronim branding “SAPA KAKA” sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini melalui sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan, penataan dan pengawasan pasar dan terminal mardika agar lebih tertib, teratur dan nyaman bagi aktifitas masyarakat. Pasar dan terminal yang menjadi sasaran proyek perubahan merupakan pusat kegiatan perekonomian dan sebagai pusat membangun kehidupan sosial bermasyarakat, perlu terciptanya lingkungan yang bebas dari gangguan keamanan, ketertiban sehingga masyarakat dapat berinteraksi dengan suasana nyaman dan damai. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, dan untuk melaksanakan tugas pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlu mengatur pedoman pelaksanaan Sapaan Akrab Kalesang Kampong Penegakan Peraturan Daerah dalam rangka melayani, menata dan mengawasi aktifitas masyarakat di pasar dan terminal mardika. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Sapaan Akrab Kalesang Kampong Penegakan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peratuan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sapaan Akrab Kalesang Kampong Penegakan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan perlindungan perempuan dan anak oleh Unit Teknis Pelayanan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk pembentukan Unit Teknis Pelayanan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak oleh Pemerintah Kota Ambon belum terbentuk akibat kurangnya sumberdaya, sehingga perlu diatur pelayanan perlindungan perempuan dan anak tetap diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah, perlu melakukan penyusunan perumusan peraturan/keputusan Kepala Daerah tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan masingmasing instansi Daerah, untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk mewujudkan obyektivitas, kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator perlu menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Lampiran 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat