Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 9 bulan Juli tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan APBD TA 2022 Kota Probolinggo. APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp1.112.770.183.912, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 945.770.183.912
b. Belanja Daerah Rp1.112.770.183.912
Defisit Rp(167.000.000.000) dipenuhi dengan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN
PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan merupakan sebagian urusan pemerintah wajib yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, nyaman, dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Pemerintah Daerah harus segera membentuk atau menyesuaikan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah terkait materi dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. ketertiban umum dan ketentraman;
c. pelindungan masyarakat;
d. pelaksanaan penegakan ketertiban umum dan ketentraman;
e. peran serta masyarakat; dan
f. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 8); dan
b. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Pekerja Seks Komersial (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 12);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya;
b. bahwa zakat merupakan sumber dana potensial, yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat muslim terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah Daerah agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 11) sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pengelolaan zakat pada saat sekarang ini, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Zakat untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, serta transparansi dalam Pengelolaan Zakat; dan
mengkoordinasi Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kota dan LAZ. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan asas; subyek dan obyek zakat; badan amil zakat kota; lembaga amil zakat; pengumpulan , pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi;ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dalam wujud penegakan yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan menuju terwujudnya kepastian hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kepastian hukum, perlu pedoman bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalm penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menjamin keberadaan PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas PPNS secara profesional. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Kedudukan, Tugas dan Wewenang PPNS;
b. Hak dan Kewajiban;
c. Sekretariat PPNS;
d. Administrasi Penyidikan PPNS;
e. Syarat Kepangkatan dan Pengangkatan PPNS;
f. Mutasi Pejabat PPNS;
g. Pakaian Dinas dan Atribut PPNS;
h. Kode Etik PPNS;
i. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan;
j. Pembinaan; dan
k. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perkembangan daerah;
b. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian strategi dan kebijakan pembangunan akibat pandemi COVID-19 yang berdampak kepada sosial ekonomi daerah, perlu penyesuaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dalam skala makro maupun mikro atau sektoral;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 perlu penyesuaian klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 yang tercantum dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019
jumlah 9 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 10 September 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021; memuat perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp1.089.907.983.727 bertambah sebesar Rp23.107.638.807 sehingga menjadi Rp1.113.015.622.534
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
5
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 72 Tahun 2021
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK HIBAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK HIBAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah Barang Milik Daerah kepada Lembaga Sekolah Swasta, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Hibah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan kepada Lembaga Sekolah Swasta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2021
EMBERIAN HONOR DAN INSENTIF BAGI TRACER SERTA PEMBERIAN HONOR BAGI PETUGAS SURVEILANS/PENGOLAH DATA DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONOR DAN INSENTIF BAGI TRACER SERTA PEMBERIAN HONOR BAGI PETUGAS SURVEILANS/PENGOLAH DATA DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, pada prinsipnya Pemerintah Daerah dapat menganggarkan komponen pembiayaan berupa Honor dan Insentif Tracer serta Honor petugas surveilans/pengolah data dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Pemberian Honor dan Insentif Bagi Tracer Serta Pemberian Honor Bagi Petugas Surveilans/Pengolah Data Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang besaran honor dan insentif bagi tracer dan Surveilans/Pengolah Data dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 66 Tahun 2021
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA SUDAH TIDAK DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA SUDAH TIDAK DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena sudah tidak digunakan serta sebagai tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, perlu ditetapkan peraturan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Barang Milik Daerah
berupa Aset Tak Berwujud dari Daftar Barang Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat