Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SERTA BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Probolinggo perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Bantuan Operasional Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan dan pengelolaan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Operasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2016;
c. bahwa dalam pelaksanaannya, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang berdampak terhadap susunan perangkat daerah beserta kebijaksanaan penganggarannya, sehingga Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 tahun 2016 perlu disesuaikan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Besaran BOSDA yang diberikan kepada satuan pendidikan diberikan berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SD dan MI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per siswa per tahun;
b. SMP dan MTs, sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) per siswa per tahun;
2. Besaran BOP diberikan kepada satuan pendidikan PAUD dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Alokasi berdasarkan tiap satuan pendidikan PAUD sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun; dan
b. Alokasi berdasarkan jumlah siswa sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) per siswa per tahun;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, kelancaran, ketertiban dan
kekhidmatan dalam penyelenggaraan suatu acara kenegaraan
dan acara resmi telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo dalam pelaksanaan dipandang
perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan lembaran
negara Nomor 5166);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata
Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80).
1. Keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dan timbal balik;
2. Penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi dilaksanakan sesuai dengan
aturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera;
3. Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di daerah atau di luar
daerah. Acara kenegaraan yang dimaksud, diselenggarakan oleh
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
berkoordinasi dengan panitia penyelenggara.
4. Pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan atau organisasi
internasional dan tokoh masyarakat tertentu mendapat tempat sesuai dengan
pengaturan tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi;
5. Tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lain yang
berkunjung ke Pemerintah Daerah mendapat pelayanan keprotokolan yang diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai
penghormatan kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma
dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYUSUNAN SAMBUTAN, PIDATO, DAN PERNYATAAN RESMI KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyampaian pernyataan resmi Kepala Daerah pada setiap kegiatan yang dihadiri baik secara langsung maupun diwakilkan oleh Kepala Daerah, harus diatur tata cara penyusunan sambutan, pidato, dan pernyataan resmi Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyusunan sebagai bagian dari sarana sosialisasi, pemersatu, identitas dan wujud eksistensi daerah yang menjadi simbol dan kehormatan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyusunan Sambutan, Pidato, dan Pernyataan Resmi Kepala Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo;
5. Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
Menetapkan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan teknis pembuatan naskah sambutan, pidato dan pernyataan resmi Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah dimana salah satunya adalah sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Probolinggo, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, yang meliputi :
a. Pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
b. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
c. Pengadaan;
d. Penggunaan;
e. Pemanfaatan;
f. Pengamanan dan Pemeliharaan;
g. Penilaian;
h. Pemindahtanganan;
i. Pemusnahan;
j. Penghapusan;
k. Penatausahaan;
l. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
m. Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Layanan Umum Daerah;
n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan
o. Ganti Rugi dan Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PEMUATAN PEMBERITAAN ADVETORIAL, SPONSOR, ARTIKEL DAN RUBRIK KHUSUS KEPADA MEDIA MASSA DAN WARTAWAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan
informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik
dalam bentuk berita, artikel, pemberitaan advetorial, sponsor
maupun rubrik khusus pada media massa serta untuk
menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota
Probolinggo dengan masyarakat, maka perlu penyertaan
Wartawan Kota Probolinggo di dalam publikasi.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 10);
3. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2016 Nomor 96);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 112 Tahun 2016
tentang Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 116).
Biaya pemberian jasa publikasi adalah sebagai kompensasi penulisan artikel,
pemuatan berita pada media massa kepada wartawan Kota Probolinggo baik
berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media
elektronik (online, radio dan televisi) tahun 2017 sebesar Rp. 30.000,- per
artikel/berita. Sedangkan untuk pemuatan advertorial, sponsor dan rubrik
khusus pada media massa diberikan jasa publikasi sebagai kompensasi
pemuatan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan media massa masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLA BANGER TELECENTER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Banger Telecenter didirikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/708/105/2010 tanggal 1 Oktober 2010 yang dilandasi Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Probolinggo tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor : 420/62A/425.012/2009 dan Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/5186/105/2010 perihal Alokasi Pembangunan Telecenter Sebagai Media Informasi dan Komunikasi Bagi Masyarakat yang Berbasis Teknologi Informasi;
b. bahwa Banger Telecenter sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, merupakan organisasi yang bersifat Ad hoc yang dikelola dari dan oleh unsur masyarakat dan dikenal dengan sebutan “Pengelola Banger Telecenter” dibawah binaan Walikota Probolinggo melalui Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Probolinggo, sehingga program dan kegiatannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang melekat pada Pos Dinas yang bersangkutan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo.
Pengelola Banger Telecenter diberikan honorarium pada setiap bulan yang dibayarkan pada bulan berikutnya dengan besaran nominal ditetapkan sebagai berikut :
a. manager sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
b. sekretaris sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. kepala bagian teknologi informasi sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
d. kepala bagian pengembangan dan pelayanan sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e. penjaga malam sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi -
sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo
adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif,
efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim
Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360);
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ/2016
tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Besaran honorarium merupakan ketentuan
yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Pedoman Kerja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum merupakan
jenis tarif retribusi jasa umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 3;
b. bahwa tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a, dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian,
sehingga perubahan tarif retribusi telah memenuhi persyaratan
ketentuan Pasal 155 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun
2011 Nomor 3);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95).
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka besaran tarif Retribusi Parkir Tepi
Jalan Umum diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo secara berkelanjutan,
maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
1. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja
dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat;
2. Penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat
secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei kepuasan masyarakat dapat dilaksanakan secara internal dan/atau
eksternal;
3. Hasil survei kepuasan masyarakat dilaporkan kepada Walikota melalui Bagian
Organisasi paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya setelah pelaksanaan
pengukuran survei kepuasan masyarakat.
4. Evaluasi dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk mengetahui
kelemahan atau kekuatan dari masing-masing jenis pelayanan. Evaluasi dilaksanakan sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil langkah untuk perbaikan pelayanan;
5. Hasil survei kepuasan masyarakat wajib diinformasikan kepada publik
termasuk metode survei yang digunakan oleh masing-masing Perangkat
Daerah/Unit Kerja dan BUMD. Penyampaian hasil survei kepuasan masyarakat dapat disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website
atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara
pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan
Standar Pelayanan;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyusunan
Standar Pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah,
maka perlu disusun pedoman penyusunan standar pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur seluruh ruang lingkup mekanisme penyusunan standar pelayanan meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat