Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DAN ANGIN PUTING BELIUNG DI KECAMATAN MAYANGAN DAN KECAMATAN KANIGARAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan informasi dari Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nomor
KT.304/293/MJUD/II/2017 tanggal 24 Pebruari 2017 tentang
prakiraan kondisi cuaca bulan maret 2017 yang menunjukan
adanya potensi intensitas hujan mulai sedang hingga tinggi,
diperkuat dengan meningkatnya frekuensi kejadian bencana
banjir akibat hujan yang disertai puting beliung di beberapa
wilayah Kota Probolinggo pada bulan januari hingga pebruari
2017, sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan dan
permukiman warga serta terganggunya sebagian infrastruktur
jalan dan tanggul sungai / saluran;
b. bahwa dalam rangka penanganan bencana yang lebih tepat
sasaran di wilayah kecamatan Mayangan dan Kanigaran, perlu
dilakukan upaya-upaya penanganan tanggap darurat terkait
dengan situasi saat ini sehingga mampu menghilangkan atau
meminimalisir dampak bencana, untuk itu perlu segera ditempuh
penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai
standar dan prosedur penanganan pada masa Tanggap Darurat.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
Penetapan Status Tanggap Darurat adalah dalam rangka penanganan tanggap
darurat bencana banjir dan angin puting beliung yang berlangsung pada bulan
Maret 2017 sampai dengan berakhirnya bencana sebagaimana dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak di Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 244);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14).
1. Penentuan besarnya NJOP diperoleh dari harga rata-rata yang diperoleh secara
wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak
ditentukan dengan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,
atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;
2. Badan dapat melakukan kegiatan penilaian massal dan penilaian individu dengan
tujuan penyempurnaan basis data dan penentuan besarnya NJOP;
3. Setiap Petugas yang melaksanakan kegiatan penilaian objek Pajak Bumi dan
Bangunan dalam rangka penentuan besarnya NJOP wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan oleh wajib pajak sesuai dengan
ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
4. Dalam melakukan kegiatan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam
rangka pemeliharaan basis data guna penentuan besarnya NJOP, BPPKAD
dapat bekerjasama dengan instansi yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas, kemudahan identifikasi, ketertiban dan pengendalian
penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur tanda nomor
kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas
jabatan dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 3).
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk kepentingan
keprotokolan dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
2. Pemberian tanda nomor kendaraan untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan
Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas yang dipergunakan oleh pimpinan Instansi
Vertikal dilaksanakan oleh masing-masing Instansi berdasarkan Peraturan Walikota ini;
3. Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan Dinas untuk Kendaraan Dinas
milik Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pos masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan, Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan untuk Kendaraan Dinas yang
digunakan oleh Instansi Vertikal dibebankan pada anggaran instansi yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur, Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HARGA SATUAN PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA, RUMAH NEGARA DAN PAGAR GEDUNG NEGARA DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung negara merupakan tanggung jawab
pemerintah dan pemerintah daerah sehingga dalam
penyusunan program serta pelaksanaan pembangunan
gedung negara, perlu ditetapkan harga satuan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 88).
Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara dan Pagar Gedung
Negara di Kota Probolinggo Tahun 2017 merupakan pedoman harga tertinggi
untuk penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan pengadaan,
pembangunan gedung negara, rumah negara dan pagar gedung negara yang
tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN KELOMPOK SENI DAN PROSEDUR MENDAPATKAN NOMOR INDUK KESENIAN DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi
Sumber Daya Manusia di bidang seni, grup kesenian, paguyuban
seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar seni secara
standar, konsisten, dan berkesinambungan yang ada di wilayah
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa untuk menjaring aspirasi dan minat grup kesenian,
paguyuban seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar
seni, mengetahui jumlah seniman, grup kesenian, paguyuban
seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar seni di wilayah
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo secara nyata dengan
mengajukan Nomor Induk Kesenian yang dapat dipantau secara
langsung eksistensinya sebagai tolok ukur dalam pelestarian dan
pengembangan kesenian di Wilayah Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pedoman Fasilitas Organisasi Kemasyarakat Bidang Kebudayaan,
Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan
Pengembangan Budaya Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai
Sosial Budaya Masyarakat;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Pemrosesan Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga
Pendidikan/Sanggar di Bidang Seni Budaya;
4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.106/HK 501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesenian;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
Probolinggo.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan Petunjuk Teknis
Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Kesenian di
Kota Probolinggo Tahun 2017 yang terdapat dalam Lampiran yang tidak terpisahkan
dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KECAMATAN DAN KELURAHAN SEBAGAI LOKASI PENYELENGGARAAN DAN GERAKAN SAYANG IBU TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 1996 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pengelolaan
Program Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat
dan Sejahtera (P2WKSS) dalam Pembangunan di Daerah, perlu
meningkatkan kualitas hidup perempuan serta meningkatkan
posisi perempuan dalam masyarakat, juga dengan peningkatan
derajat kesehatan perempuan, peningkatan derajat kesehatan
ibu hamil dan bayi yang dikandungnya, mengurangi angka
kematian Ibu akibat kehamilan dan menurunkan kematian bayi
dan perbaikan gizi masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of
Discrimimination Agains Women) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Gerakan pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
5. Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 28/SK/MEN.PP/V/2007 tentang Kelompok Kerja Tetap
gerakan Sayang Ibu (POKJATAP GSI).
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kecamatan Kedopok
sebagai Lokasi Penyelenggaraan Kecamatan Sayang Ibu serta Kelurahan Kedopok
Sebagai Lokasi Gerakan Sayang Ibu Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOKASI PENYELENGGARAAN PROGRAM PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT DAN SEJAHTERA KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 1996 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pengelolaan
Program Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat
dan Sejahtera (P2WKSS) dalam Pembangunan di Daerah, perlu
meningkatkan koordinasi, komitmen, fasilitasi dan advokasi
dalam pelaksanaan Program Peningkatan Peranan Wanita
Menuju Keluarga Sehat Sejahtera di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of
Discrimimination Agains Women) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG)
di Daerah.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kelurahan Jrebeng
Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo sebagai Lokasi Penyelenggaraan
Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera
Kota Probolinggo Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal dan guna terciptanya iklim penanaman modal
yang promotif, efisien, berkeadilan dan berbasis kearifan lokal,
perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kota
Probolinggo Tahun 2016-2025;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 42).
1. RUPMK merupakan dokumen perencanaan Penanaman Modal sebagai acuan
bagi SKPD dalam menyusun kebijakan teknis Penanaman Modal di wilayah
Kota Probolinggo. RUPMK berfungsi untuk mensinergikan
pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih
dalam penetapan prioritas;
2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP melaksanakan koordinasi dan
pemantauan terhadap penyusunan kebijakan penanaman modal dan
pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Kota Probolinggo;
3. Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah dapat memberikan
kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dan/atau pengusulan bidang
usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
teknis di bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pelaksanaan RUPMK dievaluasi secara berkala oleh Kepala DPMPTSP dengan
melibatkan SKPD teknis lainnya, Instansi Pusat di daerah, Pemerintah Provinsi
dan/atau pihak lain yang terkait dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo berakibat hukum pada kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo.
Mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan wajib pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden
Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyatakan bahwa
“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
1. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada
Kabupaten Seragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan,
Kota Prbolinggo dan Kota Tangerang Selatan;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
3. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
4. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 13/MDAG/PER/3/2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Sekretariat
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
5, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan
Dan Perindustrian Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97).
1. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota
Probolinggo dibantu oleh Sekretariat yang disebut dengan Sekretariat Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Probolinggo;
2. Honorarium berlaku untuk tiap-tiap bulan
dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari sampai
dengan bulan Desember pada tahun anggaran berkenaan;
3. Besaran honorarium yang ditetapkan dengan Peraturan ini, merupakan
ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Pedoman Kerja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat