Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN ATAS PENGGUNAAN SISA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN NEGERI PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Angka 5 huruf b Angka 8) Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/106/SJ tertanggal 11
Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, menyatakan bahwa “Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa Dana Bantuan Operasional (BOS) Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS Sekolah dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA tahun berkenaan, dan selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya”;
b. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, pada Bab IV Angka 6 yang menyatakan “Jika terdapat sisa BOS yang belum habis digunakan di sekolah pada setiap periode diatur melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Menteri Dalam Negeri“;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas SILPA BOS Tahun Anggaran 2017 oleh Inspektorat Kota Probolinggo pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Nomor X.700/171/425.302 tertanggal 28 Februari
2018, telah dijumpai bahwa dalam kenyataannya terdapat sisa Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2017 dan telah dipergunakan pada Tahun Anggaran 2018, sehingga atas hal tersebut dan demi kepastian hukum dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penegasan Atas Penggunaan Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Satuan Pendidikan Negeri sampai dengan berakhirnya tahun anggaran per 31 Desember 2017;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, serta adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 56);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 56
Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 56), diubah sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA SRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 272 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah perlu menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
bahwa dengan ditetapkannya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018, dikarenakan adanya perubahan nomenklatur urusan Pemerintah Daerah dan Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah, maka perlu adanya perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 71);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan Renstra Perangkat Daerah;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Sistematika Penulisan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 - 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sektor usaha kreatif perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor
6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo Tahun 2019-2023;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo;
3. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pengembangan Ekonomi Kreatif;
4. Potensi Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo;
5. Model Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo;
6. Strategi, Program dan Kegiatan;
7. Peran Serta;
8. Pembiayaan;
9. Monitoring dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa pelayanan, penanganan, dan penanggulangan kemiskinan selama ini masih dilaksanakan lintas sektoral dengan menggunakan kriteria kemiskinan yang berbeda;
c. bahwa agar pelayanan, penanganan, dan penanggulangan kemiskinan lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih focus, perlu penyediaan database tunggal yang menjadi acuan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPOD) / lintas sektor, sehingga perlu dibentuk Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan dan Susunan Organisasi;
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
4. Tata Kerja;
5. pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN OLEH WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Oleh Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2003 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 20);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 12);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya Peraturan walikota ini;
3. Tujuan di tetapkannya Pewali ini;
4. Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan oleh Walikota kepada Kepala Dinas;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Penandatanganan Naskah Perizinan Pelayanan Terpadu Oleh Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO DAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019, Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Penetapan Indikator Kinerja Utama;
3. Penggunaan Indikator Kinerja Utama;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pasal 5
Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80
Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Edaran tanggal 23 April 2018 Nomor :
426.3/2467/SJ tentang dukungan daerah dalam pelaksanaan
Asian Games XVIII Tahun 2018 serta Surat Menteri Dalam
Negeri tanggal 5 Maret 2018 Nomor : 426.3/1399/SJ perihal
Dukungan Pelaksanaan Pengarakan Obor (Torch Relay) Asian
Games XVII Tahun 2018, maka guna mendukung kegiatan dimaksud, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran yang
b. dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 62 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 62);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 31);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 62 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 62), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2018-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo diperlukan dokumen yang menjadi acuan dan tolak ukur reformasi birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2018-2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Road Map Reformasi Birokrasi 2018-2019 digunakan sebagai acuan dan tolak ukur pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa mempedomani Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terdapat beberapa kebijakan yang belum mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan melalui proses inventarisasi baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah, serta kebijakan dalam rangka tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Asas dari Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah;
3. Ruang Lingkup Inventarisasi Barang Milik Daerah;
4. Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
63 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat