PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo;
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Mekanisme Pembebanan Biaya Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa ”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran”; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020, perlu adanya Penetapan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 229); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang berpedoman pada Rencana Strategis Perangkat Daerah serta memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019, maka perlu adanya penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 71);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 69);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan Renstra Perangkat Daerah;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Sistematika Penulisan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANAK DEKAT DENGAN SATWA DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan potensi Taman Wisata Studi Lingkungan serta meningkatkan pelayanan penyampaian informasi pendidikan lingkungan hidup, perlu dilakukan metode kreatif dan inovatif untuk mendukung perubahan karakter anak mencintai satwa di Kota Probolinggo dengan tujuan sebagai alternative menanamkan karakter anak cinta satwa, sehingga muncul sifat peduli, menyayangi dan melestarikan lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Anak Dekat Dengan Satwa Di Kota Probolinggo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 747);
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.527/Menhut-II/2010 tentang UPT. Informasi dan Lingkungan Hidup Sebagai Lembaga Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 93);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Anak Dekat dengan Satwa di Kota Probolinggo;
3. Penyelenggaraan Adek Dewa;
4. Persyaratan, Prosedur dan Jangka Waktu Pelayanan;
5. Biaya/Tarif dan Produk Layanan Adek Dewa;
6. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN HARGA BIOKOMPOS BAYUANGGA LESTARI BAGI MASYARAKAT DAN PETANI, PEMILIK KIOS BUNGA SERTA DISTRIBUTOR DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan belum masuknya Kelompok Karang Kitri dan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dalam Perwali Nomor 8
Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Biokompos Bayuangga Lestari Bagi Masyarakat Dan Petani, Pemilik Kios Bunga Serta Distributor Di Kota Probolinggo, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Biokompos Bayuangga Lestari Bagi Masyarakat Dan Petani, Pemilik Kios Bunga Serta Distributor Di Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 93).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Biokompos Bayuangga Lestari Bagi Masyarakat Dan Petani, Pemilik Kios Bunga Serta Distributor Di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka baru, yakni angka 7 dan angka 8;
2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diubah, huruf b angka 2 dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf d diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 172 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengalokasian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 terkait alokasi Dana Alokasi Khusus sekaligus disesuaikan dengan petunjuk teknis dari Kementerian terkait, maka perlu dilakukan penyesuaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilakukan penyesuaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga Pada perlu Anggaran dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
e. bahwa berdasarkan Surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor
903/17.547/201/2018 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu dilakukan perubahan pergeseran tentang Perubahan Penjabaran Kepala Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI TENAGA PENDIDIK (GURU) PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Tenaga Pendidik (Guru) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OTORITAS VETERINER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Otoritas Veteriner Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 102);
Otoritas Veteriner dalam Peraturan Walikota ini dilaksanakan oleh Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo yang bertanggung jawab dan memiliki
Kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Guru dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah guna memimpin serta mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo diatur dalam Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
c. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem pendidikan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu mengatur Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 4);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 85).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah;
3. Penyiapan Calon Kepala Sekolah;
4. Proses Pengangkatan Kepala Sekolah;
5. Penugasan Kepala Sekolah;
6. Tugas Pokok Kepala Sekolah;
7. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah;
8. Pembinaan Karir Kepala Sekolah;
9. Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah;
10. Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah;
11. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Pada Saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN RENCANA KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Juncto Pasal 10 ayat (11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan hasil konsultasi program antara Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Unit Organisasi Teknis Pembina Bidang Dana Alokasi Khusus di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2019 tentang Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Peraturan Walikota ini, menetapkan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun 2019.
Terdiri atas :
a. rincian dan Lokasi;
b. target output kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan e. kegiatan penunjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat