PERBUP Kab. Kotabaru No. 26 Tahun 2017tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
BeIum tercantumnya perhitungan kemampuan keuangan
didalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotabaru perlu disisrpkan pasal yang mengatur
perhitungan tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; .Peraturan Pcmerintah Nomor 3 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 62 Tahun 2017; .Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; .Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nornor 098 Tahun
2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 13Tahun 2017 tentang Hak Keuangandan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotabaru disisipkan Pasal 5A, yaitu ) Kelompok kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Kotabaru Tahun
Anggaran 2019 berdasarkan Perhirungan Kemampuan Keuangan Daerah
yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru
sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 adalah sebagai berikut : Realisasi Pendapatan Umum Daerah
Rp 1.419.855.690.477,58; dan Dikurang Realisasi Belanja Pegawai PNS Rp 710.516.515.821,00 sehingga Kemampuan Keuangan Daerah TA. 2019 Rp 709.339.174.627,58.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan
disiplin kerja serta kesejahteraan bagi Pegawai Negeri
Sipil dan penyetaraan terhadap jabatan Pegawai Negeri
Sipil, maka dipandang perlu untuk memberikan
tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39
ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Menteri DaIam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria
pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi
kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nornor 21
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kotabaru; dengan sistematika: Ketentuan Umum; Besaran dan Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Mencabut Peraturan
Bupati Kolabaru Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pcmberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 629) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2013
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
(Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 Nomor 03).
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 119 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Limbungan Kecamatan Hampang Dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Limbungan Kecamatan Hampang dengan
Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/175/KD-LMB/X/2019 dan
Nomor 146.3/93/KDLB/X/2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas
wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Limbungan Kecamatan
Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang
Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik
koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Limbungan
Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru,
maka kedua Desa sepakat tarikan batas wilayah
administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=375123 Y=9676691 (titik koordinat
berada pada Lubuk Jelamu/pertigaan Batas Desa
Hampang, Desa Laburan dan Desa Limbungan);
2. Selanjutnya dari titik 01 garis batas Tarik lurus ke
titik 02 dengan titik koordinat X=375193 Y=9675467
(mengikuti Delineasi batas Tahuin 2018); dan
3. Dari titik 02 garis batas tarik lurus ke titik 03 dengan
titik koordinat X=376929 Y=9671304 (titik koordinat
berada pada pertigaan batas Desa Limbungan, Desa
Laburan dan Desa Lalapin).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/167/DLS/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 133/DTB/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal.
Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395496 Y=9560175 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Kampung Baru);
3. Dari titik 01 garis batas Wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Kampung Baru menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=395538 Y=9560132 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Kampung Baru);
4. ke titik 02 tarikan garis batas Wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Kampung Baru menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=395728 Y=9559845 (titik koordinat berada pada hulu/ujung Sungai Kampung Baru);
5. Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=395836 Y=9559746 (titik koordinat berada pada Gunung Tarokong);
6. Dari titik 04 garis batas tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=396200 Y=9559294 (titik koordinat berada pada batas tanah Pak Capt. Albert Dinan Laheba);
7. Dari titik 05 tarikan garis batas mengikuti hasil Delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=396271 Y=959249 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Jalan Pantai);
8. Dari titik 06 tarikan garis batas mengikuti hasil Delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=397647 Y=9557732 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Sungai); dan 9. Dari titik 07 tarikan garis batas mengikuti jalan Pinggir Sawit Plasma masyarakat menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=397032 Y=9557380 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Jalan/Pertigaan Batas antara Desa Lontar Selatan, Desa Tapian Balai dan Desa Kampung Baru/Garis Batas Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Sungai Betung
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/103/DS-GBB/III/2019 dan Nomor 146.3/44/DSSBT/III/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Sungai
Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gunung Batu
Besar dengan Desa Sungai Betung Kecamatan
Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil Verifikasi Lapamgan dan rapat pembahasan
hasil Verifikasi Lapangan; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Gunung
Batu Besar dengan Desa Sungai Betung dimualai dari titik
01 dengan titik koordinat X=4176693 Y=9705755 (titik
berada pada muara sungai Kamatiin); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai kamatitin menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=418470 Y=9705749 (titik berada pada jembatan
kamatiin); Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai kamatiin sampai dengan titik 03 dengan titik
koordinat X=419027 Y=9705546 (titik berada pada cabang
Sungai kerabaan); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
kamatiin sampai pada titik 04 dengan koordinat X=419283
Y=9705408 (titik berada pada simpang empat jalan
rumpun); Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti jalan sampai
dengan titik 05 dengan titik koordinat X=420737
Y=9705096 (titik sampai pada garis batas wilayah Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru); Dari titik 05 garis batas wilayah mengikuti garis batas
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru
sampai pada titik 06 dengan titik koordinat X=422659
Y=9704725; dan Dari titik 06 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 07
dengan titik koordinat X=423309 Y=9705356 ( titik berada
pada sungai sikung/perempatan batas wilayah Desa
Papaan, Desa Gunung Batu Besar, Desa Sungai Betung
dan Desa Basuang). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Berangas Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Berangas dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut
Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/048/BRS/V/
2019 dan Nomor 146.3/080/DKL/V/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh
kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Kulipak
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Berangas dengan
Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa
sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan
dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Berangas
dengan Desa Kulipak dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=414894 Y=9624206; Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=414724 Y=9624955 (titik berada
pada Bendungan); Dari titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03
dengan titik koordinat X=414273 Y=9625148 (titik berada
pada tugu batas Irigasi); Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=411225 Y=9624654; dan Dari titik 04 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 05
dengan titik koordinat X=410243 Y=9625213.Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/119/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/93/KDPB/VII/ 2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 183 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun tatanan kelembagaan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud hurup a dan hurup b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kotabaru, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
4. Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
5. Tata Kerja
6. Tingkatan Jabatan Badan Daerah
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 162 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/407/PB-2007/X/2019 dan Nomor 146.3/ 183/DLL-PLT/X/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 134 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa mendukung terlaksananya tugas dan fungsi serta tata kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan adanya beberapa perubahan di dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru sehingga peraturan bupati ini perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Berisi Tentang:
1. Ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat