Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja, tugas dan fungsi dalam
pelaksanaan kebijakan perlindungan
masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
dalam rangka penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah telah
dibentuk Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Magelang dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 29, perubahan ayat (2) Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Magelang memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang
potensial terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia
sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda
dan dampak psikologis yang dalam tingkat kondisi
tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin
terjadi perlu melakukan berbagai upaya secara cepat
dan tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik
melalui berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan,
penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi,
rekonstruksi dan rekonsiliasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah
menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah serta Pasal 18 ayat (1)
dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan
penanggulangan bencana, pemerintah daerah dapat
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah
sebagai bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Eselon Jabatan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Bupati telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/118/2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011
dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraruran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/118/2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2011.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2013
diperlukan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk dana cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun
anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
Bab V Penggunaan Dana Cadangan
Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah perlu melakukan penanaman modal (investasi) jangka
panjang dalam bentuk pembelian saham;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah dana penyertaan modal Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi sebagai
pemenuhan modal dasar pada Bank Jateng ditetapkan sebesar Rp. 11.661.000.000,-
(sebelas miliar enam ratus enam puluh satu juta rupiah) melalui mekanisme RUPS. Penganggaran dana penyertaan modal ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang
APBD. Tata cara pencairan dana penyertaan modal ke Bank Jateng dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Magelang
perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke
Kecamatan Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magelang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 36);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum0 Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3696);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Tahun 1988 Seri D Nomor 12);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Mekanisme Konsultasi Publik (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 17 Seri E Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E
Nomor 7);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor
7);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet; dan
j. BPHTB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998
tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Tahun 1998 Nomor 6 Seri A Nomor
1);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 11 Tahun 1998
tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magelang Tahun 1999 Nomor 8 Seri D Nomor 1);3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 12 Tahun 1998
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Tahun 1999 Nomor 9 Seri A Nomor 1);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Tahun 1999 Nomor 6 Seri A Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2003
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2001 Jo Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1
Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2003 Nomor 13 Seri B Nomor 2);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1999
tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magelang Tahun 1999 Nomor 7 Seri A Nomor 2);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 21 Seri B Nomor
1); dan
7. Ketentuan mengenai perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Sarang Burung Sriti dan
atau Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 38 Seri B
Nomor 3)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun
perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, pedoman mengenai tahapan, tata cara
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, wajib disusun perencanaan
pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
daerah.
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
b. Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan pemuka masyarakat secara
individu.
RPJM-Desa memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah.
Bagi desa yang sebelum berlakunya peraturan daerah ini telah menetapkan
Peraturan Desa tentang RPJMDesa, masih tetap berlaku sepanjang belum habis
masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa mempunyai peranan penting dalam
perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sehingga pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara
profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 27 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan usaha milik desa, kepengurusan, tugas dan kewajiban, kewenangan dan hak pengurus, permodalan, tahun buku dan tahun anggaran badan usaha milik desa, kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 43, Seri D Nomor 42) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Magelang No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERDA Kab. Magelang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang perlu
mengatur retribusinya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan kemandirian daerah, perlu menetapkan retribusi daerah;
c. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
d. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu
disesuaikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil dipungut retribusi sebagai pengganti biaya cetak kartu tanda
penduduk dan akta catatan sipil. Obyek retribusi adalah pelayanan:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keterangan bertempat tinggal;
c. kartu identitas kerja;
d. kartu penduduk sementara;
e. kartu identitas penduduk musiman;
f. kartu keluarga; dan
g. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta
pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan
akta kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 51
Seri D Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2006 Nomor 15 Seri C Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat