Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bitung
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai hasil Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Kota Bitung yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu menyusun Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota guna memberikan kepastian dan kemanfaatan;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 ;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 ;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 ;
memuat Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
13 halaman (9 Bab, 21 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Pemberian Dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kelancaran pelaksanaan tugas perangkat daerah, dapat diberikan uang persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang dikelola oleh bendahara pengeluaran;
b. bahwa uang persediaan perangkat daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Satuan Polisi Pamong Praja yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Bitung Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan perubahan nominal sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018;
11. Peraturan Walikota Bitung Nomor 71 Tahun 2018 ;
Perubahan Nominal Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019 untuk SKPD Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
diubah : Peraturan Walikota Bitung Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Pemberian Dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019 (mengubah ketentuan batasan sebagaimana pada Lampiran)
3 halaman (2 Pasal) dan 1 Lampiran (1halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Bitung 2019 No. 11 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor yang akan melakukan kegiatan usaha di Kota Bitung, khususnya di KEK. Untuk menumbuh suburkan investasi di Daerah, Pemerintah Daerah menciptakan stimulus yaitu kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi setiap orang atau badan yang akan berinvestasi di Daerah yang disediakan dalam berbagai bentuk: pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah;
c. pemberian Dana Stimulan;
d. pemberian Bantuan Modal;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
mencabut: Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Kota Bitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Bitung 2019 No. 2; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Larangan Merusak Pohon Dan Pemberian Izin Penebangan Pohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan di daerahnya sendiri diantaranya dengan memberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan pohon sebagai bagian dari ruang terbuka hijau;
b. bahwa dalam rangka melindungi dan melestarikan keberadaan pohon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang berfungsi sebagai peneduh, penyerap polusi udara, peredam kebisingan, pemecah angin, pembatas pandang, pencegah intrusi air laut, penahan longsor, perlu upaya pengendalian dan penanggulangan pengrusakan dan penebangan pohon;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung, yang semula dikelola oleh Dinas Tata Ruang telah menjadi tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berkembang, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap beberapa materi dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;
3. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 ;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tahun 2008;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2009;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016.
Memuat Ketentuan (perubahan) Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon, termasuk sanksi dan tata cara izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 44):
a. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 11; Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 ayat (1), serta Pasal 10 ;
b. menambah (sisipan) Bab IVA yang memuat ketentuan tambahan yaitu Pasal 11A dan 11B.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta peruntukannya membawa dampak positif bagi Pemerintah Kota Bitung;
b. bahwa perjalanan dinas dilaksanakan atas perintah Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan pembiayaan yang lebih efisien, ekonomis, sesuai kebutuhan nyata/riil, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah serta sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa Peraturan Walikota Bitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas terdapat beberapa rumusan yang harus disesuaikan sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Walikota Bitung Nomor 71 Tahun 2018 ;
Ketentuan mengenai Perjalanan Dinas: Mekanisme, Pertanggungjawaban. dan Standar Biaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
dicabut : Peraturan Walikota Bitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 2)
16 halaman (VI BAB, 34 Pasal); XIV Lampiran (15 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Bitung 2019 ; No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 ;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 ;
penyesuaian Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung sehubungan dengan berlakunya peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
diubah : Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung
4 halaman + 2 halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bitung No. 4 Tahun 2020tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan Rumah Jabatan untuk Pimpinan DPRD dalam kondisi belum dapat dihuni sehingga perlu diatur ketentuan tunjangan perumahan khusus untuk bulan Januari 2019;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;
6. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2017 ;
7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 ;
memuat ketentuan Pemberian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Bitung Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman (4 Bab, 11 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Bitung 2019 No. 5 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik serta untuk lebih mengoptimalkan kepastian hukum kepada pelaku usaha terhadap retribusi perizinan tertentu, perlu lebih ditegaskan hal-hal yang mengatur pungutan kepada masyarakat dengan harapan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya;
b. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau dan disusun kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/I/2015 ;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor 05 Tahun 2016 ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 ;
18. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2008 ;
19. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016.
Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Bitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 110);
b. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 33); dan
c. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2016 Nomor 3),
23 halaman (XXI Bab, 42 Pasal); 6 Hlm. Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bitung 2019 No. 3 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2010 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017 ;
15. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
7 halaman (12 Pasal); XX Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bitung No. 1 Tahun 2020tentang PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Pemeriksaan Berupa Uang Saku Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Inspektorat Kota Bitung Yang Melaksanakan Tugas Pengawasan Dan Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa mengingat besamya tanggung jawab, resiko dan beban kerja khusus dalam pelaksanaan tugas pengawasan, perlu diberikan uang saku dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satuan Biava Pemeriksaan berupa Uang Saku Bagi Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Kota Bitung yang Melaksanakan Tugas Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 ;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2018 ;
13. Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 ;
16. Peraturan Walikota Bitung Nomor 56 Tahun 2016 ;
17. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor Tahun 2018 ;
Ketetapan Satuan Biaya Pemeriksaan Berupa Uang Saku Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Inspektorat Kota Bitung sebagai dasar pembayaran kepada PNS Yang Melaksanakan Tugas Pengawasan Dan Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 halaman (VI Bab, 9 Pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat