Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTI BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf i juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Merangin Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Cetak Peta dan Pendaftaran Tanah, dicabut dan dinyatakan Tidak berlaku
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Perda Kabupaten Merangin Nomor 32 Tahun 2001 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
13 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf C juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2010;
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Gangguan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang dianut Dalam Penetapan Struktus dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Izin; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak Berlaku.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Perda Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2000 dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf 1 juntco Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Palayanan Ter/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Palayanan Ter/Tera Ulang, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarannya; Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Anggsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
11 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2013 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas
dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah
daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran
2013
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008, . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 t,
APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
PEraturan BUpati Penjabaran APBD
506 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, meliputi: Nama, Objek,Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan besarnya tarif; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Surat pendaftaran; Prinsip penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Pengahpusan piutang yang kadaluarsa; Intensif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2000 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dicabut dan dinyatakan ridak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
N/A
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; KepmenPU No. 585/PKD/1988; Perda No. 3 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan retribusi; persyaratan untuk dapat mengangsur dan/atau menunda pembayaran; bentuk, jenis, isi, ukuran buku dan bukti pembayaran; tata cara penagihan retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan situasi p[erekonomian sekarang, ketentuan mengenai tarif Retribusi Pasar sebagaiman diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan saat ini, maka dipandang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan Pemerintah dewasa ini.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Permendagri No. 10 Tahun 2000.
Perda ini mengenai Retribusi Pelayanan Pasar, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan besarnya tarif; Surat pendaftran; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Penyidikan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2011
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Pengaturan pajak daerah dalam berbagai peraturan daerah semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 170 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 170 Tahun 1997; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Daerah, meliputi: jenis, objek dan subjek, dasar pengenaan serta tarif pajak ; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
1. Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame;
2. Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan/Tontonan;
3. Perda No. 9 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan;
4. Perda No. 10 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C;
5. Perda No. 11 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran;
6. Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai berbagai jenis Pajak Daerah, sepanjang tidak bertentangan peraturan ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak saat terutang.
Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retrlbusi Daerah sesuai dengan Perda No. 29 Tahun 2001 Pasal 2 berbunyi Retribusi Penyedotan Kakus merupakan salah satu jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintahan Kabupaten, dipandang perlu untuk ditinjau kernbali.
UU No. 7 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1899; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986 ; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Perda No. 10 Tahun 2000.
Perda ini mengenai Retribusi Penyedotan Kakus, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; penagihan retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, dicabut dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan Pasal 127 huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam upaya memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat di lokasi terminal dilakukan peningkatan fasilitas dan perubahan tarif pemakaian sarana terminal;
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik, dipandang perlu memungut retribusi jasa usaha atas pelayanan di terminal.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 1993.
Perda ini mengenai Retribusi Terminal, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara penagihan ; penghapusan piutang retribusi kedaluwarsa; sanksi admnistrasi; penyidikan ; sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal dan Perda Kab. Merangin No. 7 Tahn 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab. Merangin No. 14 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Penjelesan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat