ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT dprd - KABUPATEN MERANGIN - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan beban kerja pemerintah Kabupaten Merangin dalam rangka Opimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif, dan efisien sesuai dengan karakteristik, dan potensi daerah;
Bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 4 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 12
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISAI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
5 hlm.; lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap pedagang kaki lima di daerahnya, agar tercipta kesejahteraan bagi pedagang kaki lima;
Jumlah pedagang kaki lima diwilyah Kabupaten Merangin yang terus bertambah sehingga dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, keindahan dan kelancaran lalu lintas;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian Hukum kepada pihak terkait dalam penataan pedagang kaki lima, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pedagang kaki lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965.
Perda ini mengatur mengenai Penataan Pedagang Kaki Lima, meliputi: Ruang Lingkup; Kegiatan Usaha PKL; Tata Letak, Ukuran, Bentuk Peralatan dan Waktu; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan usaha PKL; tata letak, ukuran, bentuk peralatan kegiatan usaha; pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, serta pemberdayaan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm,; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih sebagai upaya untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif agar aman bagi lingkungan;
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; Larangan dan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Prosedur dan tata cara pengurangan sampah; Penyusunan perencanaan pengelolaan sampah; Tata cara pengajuan izin pengelolaan sampah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan BLUD Persampahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor
678/KEP.GUB/SETDA.KEU-2.2/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Merangin
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Merangin Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun
2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006;
PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005;
PP No.55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 006 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32
Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012;
Permendagri No. 27 Tahun 2013; dan Perda No. 02 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN APBD
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram dan nyaman diperlukan adanya penertiban mengenai operasional tempat hiburan yang mampu melindungi warga dan Prasarana Pemerintah Daerah beserta Kelengkapannya;
Berdasarkan perkembangan zaman dan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan tempat hiburan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menghormati hari besar keagamaan;
Sebagai Pedoman dalam pelaksanaannya, penertiban operasional tempat hiburan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 3 Tahun 1997; Permenbudpar No. PM.91/HK.501/MKP/2010.
Perda ini mengatur mengenai Penertiban Operasional Tempat Hiburan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Objek dan Subjek; Perizinan; Pembinaan; Larangan Kegiatan Beroperasi pada Bulan dan Hari Suci atau Hari Besar Keagamaan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka setiap perizinan tempat hiburan yang ditetapkan Bupati harus disesuaikan dengan ketentuan Perda ini, paling lambat sejak berlakunya Perda ini.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c juncto Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi tempat pelelangan;
golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif
retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran,
angsuran dan penundaan pembayaran; tata cara pembayaran; sanksi administrasi;
tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;
penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; insentif pemungutan;
penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TAMAN PEMAKAMAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf d juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Taman Pemakaman Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Taman Pemakaman Umum, meliputi: Nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Huruf k juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penetuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
13 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf h juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Struktus dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktus dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
13 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf K juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengolahan Limbah Cair, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat