Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat memerlukan peran serta pelaku dunia usaha dengan menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan,dan Masyarakat melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum serta memberikan arah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu dilakukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Pasal 15 huruf b, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/4094/OTDA tanggal 30 April 2018 Perihal Persetujuan Penandatanganan Ranperda Kabupaten Merangin.
Pasal 19 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Pelaksana TSLP; Kewajiban Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2018.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI
ABSTRAK:
Taman bumi merupakan cagar alam geologi yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan;
dalam rangka perlindungan kawasan cagar alam geologi yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala badan Geologi Nomor 73.K/45/BGL/2015 tentang Penentuan Cagar Alam Geologi di Provinsi Jambi, maka diperlukan konsep pemanfaatan kawasan yang berbasisi konservasi, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi lokal yang terintegerasi dengan rencana tata ruang wilayah;
bahwa setelah ditetapkannya kawasan taman bumi (geopark) Merangin Jambi menjadi kawasan geopark Nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 130.K/04/BGL/2012, maka dipandang perlu untuk mengatur mekanisme perlindungan dan pengelolaan Taman Bumi (geopark) di Kabupaten Merangin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Kriteria Geopark; Kawasan Geopark; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Tata Cara Pelestarian dan Pemanfaatan Geopark; Pengelolaan Geopark; Kelembagaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kewenangan dan tata cara pendelegasian wewenang; pelestarian Geopark; perizinan, diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati sebagai bentuk Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus telah dibentuk dalam waktu 1 (satu) tahun dan sejak Peraturan Daerah diundangkan.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah perlu dukungan Pendanaan dari Pendapatan Asli Daerah;
Dengan dikeluarkannya Kepmendagri No. 188.34-6029 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf g; Pasal 35 ayat (4); Pasal 47 ayat (3).
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN MERANGIN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin, meliputi; Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; serta Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perda Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin,
b. Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, d
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan; besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; besaran kompensasi tenaga ahli fraksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diatur dalam Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan BMD, meliputi; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan BMD; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD Berupa Rumah Negara; serta Ganti Rugi dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
208 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Kabupaten Merangin yang memiliki banyak destinasi pariwisata diperlukan pembangunan kepariwisataan yang diharapakan dapat memberikan peluang dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya, sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan sektor pariwisata diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenpar No. 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi; Usaha Pariwisata; Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata; Pemutakhiran TDUP; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pelaporan; dan Peran Serta Mayarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, untuk sementara diperlakukan sama dengan TDUP.
Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Guna mendapatkan data yang absah tentang parameter kualitas lingkungan diperlukan penyelenggaraan laboratorium lingkungan;
Untuk menjamin akuntabilitas dan pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan suatu aturan mengenai pengelolaan laboratorium lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, meliputi; Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Laboratorium; Sarana dan Prasarana; Jenis Pelayanan; Ketentuan Pengujian; Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengambilan sampel ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, DPRD bersama Bupati Merangin telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 209/KEP.GUB/BAKEUDA-4.3/2017 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Merangin tentang APBD TA 2017 dan Rancangan Perbup Merangin tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Penyempurnaan telah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama Bupati Merangin dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2017 tentang Persetujuan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jambi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Merangin TA 2017, agar Perda Kabupaten Merangin tentang APBD TA 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2008; PErdaNo. 10 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Merangin TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kabupaten Merangin TA 2017
7 halaman, Lampiran I s.d. XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Meliputi Pembentukan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Perahlian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
12 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
Pertambangan rakyat merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat, menggunakan alat-alat yang sangat sederhana dan luas wilayah pertambangan serta investasi yang terbatas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah pertambangan Kabupaten Merangin dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, baik sosial maupun fisik:
Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat belum disertai landasan yang menjamin kepastian hukum serta memberikan rasa aman bagi penambang;
Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditentukan bahwa tata cara pemberian izin pertambangan rakyat diatur dalam Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pengaturan Pertambangan Rakyat, meliputi; Asas dan Tujuan; Wilayah Pertambangan Rakyat; Penetapan Izin Pertambangan Rakyat; Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat; Luas Wilayah Izin Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Limbah; Berakhirnya Iizn Pertambangan Rakyat; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat