Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu) menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp 702.899.800.235,00 (tujuh
ratus dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus
ribu) dua ratus tiga puluh lima_ rupiah) oberkurang sebesar Rp38.865.405.380,00 (tiga puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh
lima juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sehingga menjadi Rp664.034.394.855,00 (enam ratus enam puluh empat miliar tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah, dengan uraian sebagai berikut: 1. semula sebesar Rp635.325.458.057,00 (enam ratus tiga puluh lima miliar
tiga ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima puluh tujuh rupiah); 2. bertambah sebesar Rp7.569.779.384,36 (minus tujuh milyar lima ratus
enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh empat koma tiga puluh lima ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan rupiah); dan
3. jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan sebesar Rp642.895.237.441,36 (enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus
sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu koma tiga puluh enam rupiah).
Belanja Daerah, dengan uraian sebagai berikut: 1. semula sebesar Rp701.233.133.566,00 (tujuh ratus satu mihar dua ratus
tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh
enam rupiah}; 2.berkurang sebesar Rp39.865.405.380,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh lima juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); dan 3.jumlah belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp661.367.728.186,00
(enam ratus enam puluh satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta
tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
. Pembiayaan Daerah, terdiri atas: 1. penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut: a. semula sebesar Rp67.574.342.178,00 (enam puluh tujuh miliar lima
ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu seratus
tujuh puluh delapan rupiah); b. berkurang sebesar Rp46.435.184.764,36 (empat puluh enam miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu
tujuh ratus enam puluh empat koma tiga puluh enam rupiah); dan
c.jumlah penerimaan pembiayaan’ setelah perubahan _—
sebesar Rp21.139.157.413,64 (dua puluh satu miliar seratus tiga puluh
sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga belas koma enam puluh empat rupiah). 2. pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut: a.semula sebesar Rp1.666.666.669,00 (satu miliar enam ratus enam
puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam
puluh sembilan rupiah); b. bertambah sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
c.jumlah pengeluaran pembiayaan’ setelah perubahan sebesar Rp2.666.666.669,00 (dua miliar enam ratus enam puluh enam juta
enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan
rupiah );
3.jumlah pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp18.472.490.744,64
(delapan belas miliar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus
sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat koma enam puluh
empat rupiah); dan
4. sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar RpO,00 (nol rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Sawahlunto.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam seluas-luasnya sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Sawahlunto. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto dengan persetujuan bersama Wali Kota. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah
pendapatan Daerah yang diperoieh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
142 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat