Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 5 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045;
Peraturan ini mengatur mengenai RPJPD Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045 yang
merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan
sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang
untuk 20 (dua puluh tahun) yang disusun berpedoman
pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Timur dan RTRW. meliputi pendahuan; gambaran umum kondisi daerah; permasalahan dan isu strategis; visi misi daerah; arah kebijakan dan sasaran pokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 6) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
jumlah 312 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 4 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19B Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, tahapan persiapan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang
luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dilaksanakan oleh
Bupati/Walikota;
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertujuan
menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa,
negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin
kepentingan hukum Pihak yang Berhak. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. pengadaan tanah;
b. perencanaan;
c. persiapan;
d. pelaksanaan pengadaan tanah;
e. penyerahan hasil pengadaan tanah;
f. insentif perpajakan;
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2014 Tentang
Penyelesaian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 62 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 3 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah
dilakukan secara tertib oleh seluruh Perangkat
Daerah, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat,
perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang mengatur seluruh kegiatan pengelolaan
keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok–
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf cdan
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah meliputi :
a. pengelola keuangan daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan
perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan utang daerah;
j. badan layanan umum daerah;
k. penyelesaian kerugian daerah;
l. informasi keuangan daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan
Daerah dan Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 157 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 2 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
ABSTRAK:
menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur
Badan Riset dan Inovasi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan
perubahan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5
Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah yaitu pasal 3 terkait tipe dan kelas SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13
Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024.
jumlah 10 halaman dan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat