Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan,bahwa berdasarkan Proposal Hibah Uang kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam rangka rekrutmen, sarana dan prasarana pendidikan,dan anggaran pendidikan pembentukan Bintara Kepolisian Republik Indonesia,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,bahwa berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D angka 4 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah,bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 3684/Keuda hal Penjelasan Pergeseran Belanja Tidak Terduga untuk Dukungan Dana kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terkait Penerimaan Bintara Kepolisian Republik Indonesia,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,dan huruf e, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat;Peraturan Bupati tentang perubahan kelima atas Perubahan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Desa Di Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut (Silantas Desa KTA)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pelayanan administrasi Desa yang efektif, efisien,dan akuntabel diperlukan sebuah inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi,bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi Desa dan untuk mendukung kegiatan tersebut perlu menerapkan pelayanan administrasi Desa secara elektronik,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Desa di Kecamatan Takisung
Kabupaten Tanah Laut (Silantas Desa KTa).
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013.
Materi ini memuat;Peraturan Bupati tentn penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan admistrasi di Kecamatan Tangkisung Kabupaten Tanah Laut (Silantas Desa Kita).Dengan sisitematik,Ketentuan umum,maksud,tujuan dan ruang lingkup,tata cara pelaksanaan,pengembangan,pengelolaan,pembinaan dan monitoring evaluasi,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Melalui Aplikasi Si Peri Tercantik (Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi Cepat Dan Simpatik) Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan asas pelayanan perizinan dan nonperizinan secara cepat,mudah, bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan asas pelayanan perizinan dan nonperizinan secara cepat,mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat perlu membangun sistem aplikasi dalam pemberian layanan perizinan dan nonperizinan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Melalui Aplikasi Si Peri Tercantik (Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi Cepat dan Simpatik) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; . Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 157 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Melalui Aplikasi Si Peri Tercantik (Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi Cepat dan Simpatik) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Ruang lingkup Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan melalui Aplikasi Si PERI TERCANTIK; Tahapan pelaksaaan Perizinan dan Nonperizinan melalui Aplikasi SI PERI TERCANTIK; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 53 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020.
Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Ketentuan Umum,Rencana kerja satuan kerja perangkat daerah,Ketentuan penutup.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Manunggal Tuntung Pandang
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Manunggal Tuntung Pandang,
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Manunggal Tuntung Pandang dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelayanan, Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Meningkatkan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat Desa, Pendanaan; Ketentuan lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 61 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2021/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pencegahan stunting dan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Tanah laut guna peningkatkan kesehatan Masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia secara efektif, efisien, dan erkoordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, maka dipandang perlu mengatur pencegahan stunting di kabupaten Tanah Laut,Bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dimana disebutkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan percepatan perbaikan gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi,Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pencegahan dan Penurunan Stunting.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; .Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; .Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 /PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan Sistematis; Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 Tentang pencegahan dan penurunan stuting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 60 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2021/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Dalam rangka merespon perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus Penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi,sosial, budaya, keamanan, dan Kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan yang lebih luas. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu perlu disesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Menteri Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 20), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 ayat (6) huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat (7) dihapus, Ketentuan Bagian Ketiga Tim Pengawas Ketentuan Pasal 6 ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 40 ayat (5) dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan Bab IV Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa ditambah 1 (satu) bagian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mengubah peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 58 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 28 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Tanah Laut
Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2021/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya penyempurnaan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut, yang menyebutkan Berdasarkan rekomendasi SKPD Teknis Berkenaan atau Bagian Kesejahteraan Rakyat yang tertuang dalam RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial uang, barang,dan/atau jasa, dimana seharusnya Keputusan Bupati diterbitkan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan, bukan pada saat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 28), yaitu: Berdasarkan alokasi belanja hibah dan bantuan sosial yang tertuang
dalam RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), TAPD
membuat Telaahan Staf kepada Bupati. Format rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa penyelenggaraan layanan publik harus berasaskan keseimbangan hak dan kewajiban, maka perlu adanya landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan layanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, menginstruksikan bahwa pemberian layanan publik tertentu wajib disertai dengan konfirmasi data perpajakan untuk mendorong transparansi dan validitas dari pemohon layanan publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika Ketentuan Umum; Konfirmasi Wajib Pajak; Jenis Layanan Publik Konfirmasi Status Wajib Pajak; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan petunjuk danpedoman yang jelas dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan untuk melaksanakan kebijakan administrasi pemerintahan guna mewujudkan kinerja pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel serta transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, maka dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menyebutkanbahwa Standar Operasional Prosedur yang telah disempurnakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 53 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah:
Ketentuan Umum;
Sop Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
Tata Kerja;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat