Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanguts dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1999 tentang Ruang Ling- kup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11. maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pesanggrahan Colo Milk dan/atau Di bawah. Penguasaan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus perlu digant
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut. di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pesanggrahan Colo Milik dan/atau Di bawah Penguasaan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Penginapan /Pesanggrahan/Villa milik dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya PP No 20 Tahun 1997 tentang retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta Kepmendagri No 119 tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk I dan Tk II, maka dipandang perlu menyusun perda yang mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa dengan disusunnya Perda tersebut, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 7 Tahun 1984 tentang Gelanggang Olah Raga Kab Daerah Tk II Kudus dan perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1989 tentang Obyek Wisata di Kab Daerah Tk II Kudus, sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 12 Tahun 1996 perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kab Daerah Tk II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang dan surat pendaftaran obyek retribusi daerah, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembyaran retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan penetapan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1984 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta seluruh aturan pelaksanaannya dan Keputusan Mendagri No 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk I dan Daerah Tk II, maka retribusi Pasar Grosir merupakan retribusi Daerah Tk II; bahwa Retribusi Pasar Grosir merupakan lapangan retribusi baru, sehingga guna lebih meningkatkan hasil guna dan daya guna, dipandang perlu memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; Permendagri No 4 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 1999
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Dearah dan Rertibusi Daerah, maka Perda tentang Pajak atas Pertunjukkan dan Keramaian Umum di Kab Daerah Tk II Kudus dan Pajak Bilyard perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 1 Tahun 1995 tentang Pajak atas Pertunjukkan dan Keramaian Umum di Kab Daerah Tk II Kudus dan Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 4 Tahun 1989 tentang Pajak Bilyard; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab Daerah Tk II Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagir No 84 Tahun 1993; kepmendagri No 71 Tahun 1995; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, kewajiban dan larangan, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan obyek pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1995 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan Retribusi Daerah Tingkat II;
b.bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan lapangan retribusi baru sehingga guna lebih meningkatkan hasil guna dan daya guna, dipandang perlu memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya;
c.bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119Tahun 1998; Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi uanh dikenakan terhadap pemakaian fasilitas-fasilitas di tempat khusus parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 1998.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya di bidang pengembangan peternakan. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Peternakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang pengembangan Kepariwisataan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan telah diterbitkannya Kepmendagri tanggal 21 Mei 1993 No 49 Tahun 1993 tentang pedoman organisasi dan tata kerja dinas pariwisata daerah tk I dan dinas pariwisata daerah tk II, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 3 tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 9 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 49 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Inmendagri No 23 Tahun 1993; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 7 Tahun 1984; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 556/82/1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1987 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang Pekerjaan Umum, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kab Daerah Tingkat II Kudus perlu disesuiakn dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan telah ditetapkannya Kepmendagri tanggal 5 Juli 1994 No 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup pekerjaan Umum Daerah, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 7 Tahun 1986 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum kab Daerah Tk II Kudus dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 11 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU No 4 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; PP No 22 Tahun 1982; PP No 23 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 6 Tahun 1988; PP No 20 Tahun 1990; PP No 35 Tahun 1991; PP No 45 Tahun 1992; Permendagri N 1 Tahun 1987; PermenPU No 57/PRT/1991; PermenPU No 58/PRT/1991; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1994; KepmenPAN nomor 106 tahun 1994; Kepmendagri No 80 Tahun 1994; INmendagri No 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1986 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda tentang Pajak Pembangunan harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Perda Swatantra Tk ke II Kudus No Per 11 Tahun 1960 tentang Pajak Pembangunan diganti dengan Pajak Hotel dan restoran; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dalam Perda Kab Daerah Tk II Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 9 Tahun 1990; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 1 Tahun 1994; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebaan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
Peraturan Dearah Daerah Swatantra Tingkat ke II Kudus Nomor Per 11 Tahun 1960 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 1998
AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN - PAJAK PEMANFAATAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak daerah tingkat II; bahwa Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Kab Daerah Tk II Kudus harus memperhatikan pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang didasarkan atas asas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka guna pelaksanaan pemungutan Pajaknya perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 5 Tahun 1974; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU no 6 Tahun 1983; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; PP No 32 Tahun 1969; PP No 51 Tahun 1993; Keppres No 32 tahun 1990; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 1997; Perda Kab Daerah Tk IIKudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak, masa, saat dan wilayah pemungutan pajak, surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat