Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan
perubahan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian, perlu
ditetapkan Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah
Non Pertanian ;
b. bahwa Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian menjadi Tanah Non
Pertanian merupakan obyek retribusi sehingga perlu memberikan dasar
hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya ;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20
Juli 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang
diberikan oleh Bupati kepada pemilik tanah untuk merubah peruntukan
penggunaan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Lokasi
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam
rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah, perlu ditetapkan
Retribusi Izin Lokasi ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peratuaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan
dalam rangka penanaman modal untuk memperoleh tanah sesuai
dengan tata ruang wilayah , yang berlaku pula izin pemindahan hak kepada orang pribadi atau
badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan dan penyelamatan ruang, menciptakan kemudahan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di daerah serta untuk mengantisipasi perkembangan dan kemungkinan yang terjadi, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus yang sudah tidak sesuai lagi.
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/ 1993; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/ KPTS/ 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/ M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Kudus yang mengarahkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana dan wilayah-wilayah dalam Daerah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Mencabut eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian :
b. bahwa schubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negen dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menten Dalam Negen Nomor 01 SKB MPAN 4 2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Acaten Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/ KEP MPAN 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP /M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 50/KEP M.PAN/ 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 .
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian :
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu menetapkan dan menyusun kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/ SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 .
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Kedudukan, Tugas Poko. Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus berbentuk Badan dan Kantor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mengatur kembali Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersarna Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 / SKB / M.PAN / 4 / 2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Kedudukan , Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat, Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2003.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka besarnya Pajak Penerangan Jalan untuk Industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan:
b. banwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 1ahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Neger. Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a.Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka besamya Pajak Penerangan Jalan untuk Industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan:
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 1ahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Neger. Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan ini mengatur Setiap Usaha komersial yang ruang lingkup kegiatnannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2002
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas lindang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Parkir merupakan jenis pajak Kabupaten :
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha penyelenggaraan parkir di luar badan jalan serta guna pelaksanaan pemungutan pajaknya maka perlu untuk mengatur obyek pajak parkir dimaksud:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Uindang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M 14-PW 07.03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IT Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat