Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dibangunnya Terminal dan Taman Parkir Bakalan Krapyak,
maka guna pelaksanaan pemungutan retribusinya perlu mengubah untuk
ketiga kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun
1998.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 6 Tahun 2001;
b. Nomor 14 Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 6 Tahun 2001;
b. Nomor 14 Tahun 2005
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor
kepada masyarakat dan guna mendukung intensifikasi Pendapatan Asli
Daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dengan dibangunnya terminal
barang, maka obyek dan besarnya retribusi dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang
Retribusi Terminal sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu diganti ;
b. bahwa retribusi terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Daerah serta untuk memantapkan pelaksanaan otonomi
daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran
atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang
dan barang, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan
terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9
Tahun 2001
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2006 perlu disusun
pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan
sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2006.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2006.
Peraturan ini memuat Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2007.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 UndangUndang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah,
Pasal
69
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 151
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu mengatur Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Kudus; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pinjaman daerah, obligasi daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2002 dicabut.
80 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kudus No. 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
PERDA Kab. Kudus No. 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 11a dan angka 11b, penghapusan Pasal 2A ayat (2), perubahan Pasal 6A, penghapusan Pasal 6 B dan Pasal 6 C, perubahan Pasal 6D, Pasal 7 ayat (2), penyisipan Pasal 16 A, Pasal 16 B, Pasal 16 C, Pasal 16 D, Pasal 16 E, Pasal 16 F, Pasal 16 G, Pasal 16 H, dan Pasal 16 I, penyisipan akni ayat
(3a) dan perubahan pada Pasal 17 ayat (4), penyisipan Pasal 18 A, Pasal 18 B, Pasal 18 C, dan Pasal 18 D.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-
Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kudus
telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/126/2007 Tahun 2007, tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2007 dan
Rancangan Peraturan Bupati Kudus Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2007;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
6
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan
Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal 6
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kudus No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta untuk penyesuaian
penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana
diubah sampai dengan ketujuh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah sampai dengan kedua
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16
Tahun 2005.
Peraturan ini mnegubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2006
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sudah tidak sesuai sehingga perlu
dicabut dan diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Kedudukan
Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2005.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada
seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata
tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi dalam hal ini Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53
Tahun 2006 tentang Pembatalan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,
perlu mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tersebut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yaitu besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah untuk setiap kursi
ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun
2006
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat